Rencana penerapan pemungutan pajak digital pada 9 November 2026 memunculkan perhatian terhadap kemampuan konsumsi masyarakat. Kebijakan yang menyasar aktivitas ekonomi berbasis digital tersebut dinilai perlu mempertimbangkan kondisi perekonomian sebelum dijalankan agar tidak menambah tekanan terhadap daya beli.
Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Prof. Martha Fani Cahyandito, berpandangan bahwa pemerintah perlu melakukan kajian terlebih dahulu sebelum menerapkan kebijakan tersebut. Menurutnya, kesiapan ekonomi masyarakat, terutama di Jawa Barat, menjadi salah satu aspek yang perlu diperhitungkan.
Fani juga menilai bahwa penentuan waktu penerapan kebijakan harus dilakukan secara cermat. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dalam jangka panjang dan tidak menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat.
Potensi Penerimaan Negara Perlu Diimbangi Kajian Dampak
Aktivitas ekonomi digital mencakup berbagai sektor yang semakin dekat dengan kehidupan masyarakat. Di antaranya adalah layanan media sosial, perdagangan elektronik atau e-commerce, hingga televisi digital.
Perkembangan berbagai layanan tersebut dinilai membuka peluang bagi pemerintah untuk memperluas sumber penerimaan negara. Namun, potensi penerimaan tersebut perlu dipertimbangkan bersama konsekuensi kebijakan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
Fani mengingatkan bahwa pembahasan pajak digital sebaiknya melibatkan berbagai pihak. Dengan demikian, pemerintah dapat mempertimbangkan manfaat maupun risiko yang mungkin muncul sebelum kebijakan diterapkan.
Daya Beli Masyarakat Menjadi Perhatian
Menurut Fani, kebijakan pemungutan pajak digital memiliki dua sisi yang perlu diperhatikan. Di satu sisi, penerapannya berpotensi menambah pendapatan pemerintah. Di sisi lain, terdapat kemungkinan pengaruh terhadap kemampuan masyarakat dalam melakukan konsumsi.
Karena itu, kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih perlu menjadi pertimbangan. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan memperkuat penerimaan negara justru menambah tekanan ekonomi bagi masyarakat.
Pandangan tersebut menegaskan pentingnya pembahasan menyeluruh sebelum pemerintah menjalankan kebijakan perpajakan digital. Kajian mengenai kondisi ekonomi, dampak terhadap konsumen, serta efektivitas pemungutan menjadi aspek yang perlu diperhatikan.
Dengan mempertimbangkan berbagai aspek tersebut, pemerintah diharapkan dapat merancang kebijakan yang tetap mendukung penerimaan negara tanpa mengabaikan daya beli masyarakat.
Sumber: JPNN.
