Diskon Tarif Bandara 50% Berlaku di 36 Bandara Saat Nataru

JAKARTA – Diskon tarif bandara sebesar 50% akan diberlakukan oleh PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Kebijakan tersebut menyasar penumpang pesawat sekaligus maskapai dan diharapkan ikut menekan biaya perjalanan udara pada masa libur akhir tahun.

Penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan itu sejalan dengan Surat Menteri Perhubungan Nomor AU.007/1/1/MHB/2026 tentang Pengenaan Potongan Harga Tarif Jasa Kebandarudaraan Periode Natal Tahun 2026 dan Tahun Baru 2027. InJourney Airports menerapkannya di seluruh bandara yang berada di bawah pengelolaan perseroan.

Potongan PJP2U Berlaku di 36 Bandara

Untuk penumpang, fasilitas yang diberikan berupa potongan 50% atas Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), yang juga dikenal sebagai Passenger Service Charge (PSC). PJP2U merupakan tarif pelayanan di bandara yang pembayarannya sudah tercakup di dalam harga tiket pesawat.

Direktur Utama InJourney Airports Mohammad R. Pahlevi menjelaskan dalam keterangan tertulis pada Senin (26/10/2026) bahwa potongan PJP2U berlaku di seluruh 36 bandara InJourney Airports. Fasilitas tersebut mencakup seluruh rute penerbangan domestik.

Masa pembelian tiket yang memperoleh potongan berlangsung mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027. Namun, periode keberangkatan yang memenuhi ketentuan ditetapkan pada 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027. Dengan demikian, tanggal pembelian tiket dan tanggal keberangkatan memiliki rentang yang berbeda.

Maskapai Juga Mendapat Potongan PJP4U

Selain PJP2U untuk penumpang, InJourney Airports menetapkan potongan 50% atas Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) bagi maskapai penerbangan. Diskon tarif ini berlaku di seluruh bandara yang dikelola InJourney Airports pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Fasilitas PJP4U diarahkan untuk mendukung kegiatan operasional maskapai selama periode Natal dan Tahun Baru. Perusahaan juga menempatkan kebijakan tersebut sebagai bagian dari komitmen pengelolaan bandara berbasis ekosistem, sehingga dukungan diberikan baik pada sisi penumpang maupun kegiatan operasional maskapai.

Diharapkan Dorong Mobilitas dan Wisata Domestik

Pahlevi menyampaikan bahwa penurunan tarif jasa kebandarudaraan diharapkan mempermudah mobilitas masyarakat selama libur panjang akhir tahun. Selain itu, InJourney Airports berharap kebijakan tersebut dapat menggairahkan kegiatan ekonomi dan mendorong destinasi wisata di dalam negeri menjadi pilihan masyarakat untuk berlibur.

Skema diskon tersebut membagi keringanan pada dua jenis layanan kebandarudaraan. Penumpang memperoleh pengurangan melalui PJP2U yang sudah termasuk dalam harga tiket pesawat, sedangkan maskapai memperoleh potongan PJP4U yang berkaitan dengan pelayanan terhadap pesawat di bandara.

Sumber: Angkasa Pura Diskon Pajak Bandara 50% Demi Turunkan Harga Tiket

Exit mobile version