DJP Bali Klarifikasi Data Wajib Pajak, Totalnya 10.000

DENPASAR – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menindaklanjuti 10.000 data wajib pajak Bali melalui proses klarifikasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelaporan wajib pajak sesuai dan lengkap berdasarkan data yang dimiliki otoritas pajak, sekaligus memberikan edukasi agar persoalan perpajakan yang sama tidak kembali terjadi.

Hal itu disampaikan Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, dalam pertemuan Coffee Morning bersama asosiasi profesi perpajakan, termasuk Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Bali Nusra, di Denpasar, Rabu (28/10/2026).

Klarifikasi Tidak Semata Berujung pada Ketetapan Pajak

Darmawan menjelaskan bahwa proses klarifikasi digunakan untuk mencocokkan pelaporan wajib pajak dengan informasi yang tersedia pada DJP. Karena itu, ketepatan data serta bukti pendukung menjadi bagian penting dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, wajib pajak dapat diminta memberikan penjelasan melalui prosedur yang berlaku. Menurut Darmawan, tindak lanjut atas data tersebut tidak hanya diarahkan pada penerbitan surat ketetapan pajak (SKP), tetapi juga pada edukasi kepada wajib pajak.

Pengungkapan Ketidakbenaran Tetap Mengikuti Ketentuan

Dalam pertemuan tersebut, Kanwil DJP Bali juga menyinggung kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pembahasan itu kembali menekankan pentingnya data yang benar dan bukti yang mendukung pelaporan. Namun, penerapan ketentuan mengenai pengungkapan ketidakbenaran tetap harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Darmawan juga membedakan persoalan yang muncul karena wajib pajak belum memahami kewajibannya dengan kondisi ketika kewajiban sengaja tidak dilaporkan. Perbedaan tersebut menjadi perhatian dalam pelaksanaan edukasi maupun pengawasan.

Asosiasi Profesi Didorong Perkuat Pendampingan

Kanwil DJP Bali menilai pengawasan kewajiban perpajakan tidak hanya menjadi tugas otoritas pajak. Asosiasi profesi perpajakan juga diperlukan untuk mendukung edukasi kepada wajib pajak.

Keterlibatan konsultan pajak dinilai penting untuk membantu wajib pajak memahami kewajibannya, menyiapkan data yang diperlukan, serta menindaklanjuti klarifikasi sesuai ketentuan. Pertemuan tersebut juga menekankan pentingnya integritas, baik bagi petugas pajak maupun profesional yang mendampingi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Sumber: DJP Bali Turunkan 10.000 Data Wajib Pajak untuk Diklarifikasi.

Exit mobile version