SURABAYA – Pemilik kendaraan di Jawa Timur masih memiliki waktu hingga 30 November 2026 untuk memanfaatkan pemutihan pajak Jatim melalui program Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II. Fasilitas yang tersedia bukan hanya menyentuh sanksi administrasi, tetapi juga memberi pengurangan maupun pembebasan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada kelompok yang memenuhi ketentuan.
Dasar kebijakan ini ialah Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026. Program dijalankan dalam lingkup Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur sebagai fasilitas bagi wajib pajak yang memenuhi syarat untuk menyelesaikan kewajiban atas kendaraannya.
Kepala Bapenda Jawa Timur Bobby Soemiarsono menerangkan bahwa pelaksanaan tahap kedua melanjutkan kebijakan terdahulu yang telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Bapenda Jatim juga berupaya memudahkan akses pelayanan agar fasilitas tersebut dapat digunakan oleh pihak yang memang masuk dalam kriteria.
Enam Fasilitas dalam Pemutihan Pajak Jatim
Manfaat yang diterima tidak sama untuk setiap kendaraan. Jenis keringanannya mengikuti komponen pajak, status pemilik, serta penggunaan kendaraan yang memenuhi ketentuan program. Enam fasilitas yang tercantum dalam bahan adalah sebagai berikut:
- Sanksi administratif yang berkaitan dengan PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dibebaskan.
- Pengenaan PKB progresif mendapatkan pembebasan.
- Pekerja berstatus buruh yang mempunyai motor roda dua memperoleh pengurangan 20% atas pokok PKB yang menunggak untuk 2025 dan periode sebelumnya.
- Pemilik sepeda motor roda dua yang tercatat dalam Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) memperoleh pembebasan pokok tunggakan PKB untuk 2025 beserta periode sebelumnya.
- Sepeda motor roda dua yang digunakan untuk melayani kepentingan masyarakat lewat aplikasi transportasi online memperoleh pembebasan pokok PKB yang tertunggak untuk 2025 dan tahun sebelumnya.
- Kendaraan bermotor roda tiga juga memperoleh pembebasan pokok tunggakan PKB untuk 2025 serta periode sebelumnya.
Artinya, pengurangan atau pembebasan tunggakan tidak diterapkan seragam kepada seluruh pemilik kendaraan. Manfaat yang bisa digunakan perlu dicocokkan dengan kategori wajib pajak dan karakteristik kendaraan yang masuk dalam cakupan program.
Kelompok yang Berhak Mendapat Keringanan
Fasilitas atas tunggakan PKB untuk 2025 dan periode sebelumnya diarahkan kepada beberapa kelompok tertentu. Cakupannya meliputi pekerja berstatus buruh yang mempunyai motor roda dua, wajib pajak yang namanya masuk P3KE atau DTSEN, pengendara motor roda dua yang memanfaatkan aplikasi transportasi online untuk pelayanan masyarakat, serta pemilik kendaraan roda tiga.
Masing-masing kategori mempunyai ketentuannya sendiri. Sebelum melakukan pembayaran, pemilik kendaraan perlu memastikan bahwa status dirinya dan penggunaan kendaraan sesuai dengan persyaratan program Pembebasan Pajak Daerah Tahap II.
Dokumen yang Perlu Disiapkan di Samsat
Kelengkapan administrasi dapat berbeda bergantung pada layanan yang dipilih dan ketentuan di lokasi pelayanan. Secara umum, bahan menyebut beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum mendatangi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat):
- STNK dalam bentuk asli beserta salinannya.
- KTP asli dan salinan milik pemilik kendaraan, dengan identitas yang sesuai dengan nama pada STNK.
- BPKB asli berikut salinannya, terutama untuk kebutuhan pajak lima tahunan.
- Surat kuasa apabila proses administrasi diurus oleh orang lain.
- Map dokumen jika tempat pelayanan mensyaratkannya.
Untuk layanan pajak lima tahunan, kendaraan juga harus dibawa karena terdapat pemeriksaan fisik. Sebelum berangkat, wajib pajak sebaiknya mengecek kembali persyaratan khusus agar berkas yang disiapkan sesuai dengan jenis pengurusan.
Langkah Memanfaatkan Program
Pengecekan sebaiknya dilakukan sebelum pembayaran agar pemilik kendaraan mengetahui nilai tunggakan sekaligus memastikan kelayakannya menerima keringanan. Langkah awal ini juga membantu menentukan dokumen serta kanal layanan yang dibutuhkan.
- Lihat nilai tunggakan dan estimasi dendanya melalui SIGNAL atau situs Samsat di daerah terkait. SIGNAL merupakan singkatan dari Samsat Digital Nasional.
- Periksa kembali apakah masa program masih berjalan dan kendaraan masuk dalam persyaratan penerima fasilitas.
- Persiapkan STNK, KTP, BPKB, dan dokumen tambahan sesuai kebutuhan layanan.
- Pembayaran dapat diurus melalui kantor Samsat, Samsat Keliling, atau gerai layanan yang beroperasi di daerah terkait.
- Jika tersedia, wajib pajak dapat menggunakan fasilitas drive thru atau kanal pembayaran digital.
- Selesaikan pembayaran sesuai ketentuan program. Kewajiban pada tahun berjalan tidak termasuk bagian yang dihapus dan tetap perlu dilunasi.
- Simpan bukti transaksi, lalu pastikan kembali status pajak kendaraan setelah proses pembayaran selesai.
Adanya fasilitas atas sanksi maupun tunggakan tertentu bukan berarti semua kewajiban kendaraan dihapus. Untuk tahun pajak yang sedang berjalan, pemilik kendaraan tetap harus melunasi jumlah yang diwajibkan sesuai ketentuan.
Kontak Bapenda Jatim untuk Konfirmasi
Untuk memastikan syarat, prosedur pembayaran, maupun kelayakan menerima fasilitas, wajib pajak dapat meminta informasi kepada Bapenda Jawa Timur. Kontak yang tercantum dalam bahan adalah Call Center (031) 2957070 dan WhatsApp Center 081130557070. Informasi juga dapat diperiksa melalui situs resmi Bapenda Jatim.
Karena program hanya dijadwalkan sampai 30 November 2026, pemilik kendaraan yang hendak menggunakan pemutihan pajak Jatim perlu memperhatikan tenggat dan memastikan semua persyaratan sebelum menyelesaikan pembayaran serta administrasi kendaraan.
Sumber: bsinews.id
