website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 14 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Penerapan Pajak Minimum Global Pada Insentif PFII

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 14, 2026
in Nasional
0 0
0
Penerapan Pajak Minimum Global Pada Insentif PFII
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah berkomitmen penuh menjaga keselarasan iklim investasi domestik dengan regulasi perpajakan internasional yang berlaku di kancah dunia. Kementerian Keuangan memastikan pemberian fasilitas fiskal di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) wajib mengacu pada kesepakatan pajak minimum global (*GloBE rules*).

Langkah penegasan ini diambil demi menjaga marwah dan reputasi yurisdiksi Indonesia agar terhindar dari sanksi sepihak negara lain. Otoritas menegaskan tidak akan menempuh jalur pintas pemberian diskon pajak yang berlebihan demi memenangi persaingan investasi regional secara instan.

Baca Juga: Buruh Minta Batas Pajak atas JHT Naik Rp400 Juta

Komitmen Menghindari Praktik Race to the Bottom

Plt Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin, menjelaskan bahwa Indonesia wajib tunduk pada hukum pabean global. Rumusan insentif yang ditawarkan harus tetap berada dalam koridor kesepakatan bersama yang adil tanpa merugikan basis penerimaan yurisdiksi mitra dagang.

“Pada prinsipnya, kita harus comply dengan international standard. Kita enggak bisa race to the bottom begitu, semua dibikin mentok. Nanti pasti ada yang protes dari negara lain,” kata Herman Saheruddin pada Rabu (8/7/2026).

Herman menambahkan, berbagai kawasan pusat keuangan dunia (*financial center*) di negara tetangga juga tetap menerapkan pembatasan serupa guna mematuhi asas transparansi. Rumusan detail mengenai batasan pemberian fasilitas penjaminan investasi ini sedang digodok secara intensif oleh kementerian bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Baca Juga: Aturan Brevet Jadi Kuasa Wajib Pajak Cuma Sampai 2026

Cakupan Insentif PPh Badan dan Aturan PMK 136/2024

Di dalam draf RUU PFII yang sedang dirancang, pemerintah sejatinya telah menyisipkan klausul insentif PPh Badan sebesar 100%. Fasilitas pembebasan pajak penuh ini direncanakan mengikat bagi para pelaku usaha di sektor keuangan, penunjang sektor keuangan, serta korporasi nonsektor keuangan yang beroperasi di kawasan terpadu PFII.

Kendati menawarkan diskon penuh, pengenaannya di lapangan akan dikunci secara otomatis oleh aturan pajak minimum global serta skema *qualified domestic minimum top-up tax* (QDMTT). Penyelarasan ini sejalan dengan langkah berani Indonesia yang telah mengadopsi rezim perpajakan baru tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/2024 yang dinyatakan berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Perlu dicatat secara cermat bahwa ketentuan rezim baru ini tidak serta-merta mengikat seluruh skala perusahaan asing secara umum. Regulasi internasional ini murni hanya menyasar entitas atau grup perusahaan multinasional yang mencatatkan nilai peredaran bruto konsolidasi minimal 2 dari 4 tahun sebelum tahun pengenaan pajak berjalan. Berdasarkan batasan tersebut, kelompok usaha multinasional wajib memenuhi draf setoran pajak minimal sebesar 15% di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DPR Yakin BUMN Ekspor Amankan Target Penerimaan Pajak

Penerimaan Bea dan Cukai 2026 Diprediksi Shortfall

July 14, 2026
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

Redam Gejolak Properti, Pemkot Semarang Rombak Total Formula Hitung NJOP PBB-P2

July 14, 2026
Aturan Baru Surat Kuasa Khusus Sesuai PMK 44/2026

Aturan Baru Surat Kuasa Khusus Sesuai PMK 44/2026

July 14, 2026
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

Tembus Barikade Jargon, KP2KP Teluk Kuantan Udara-kan Literasi Fiskal hingga ke Pelosok Desa

July 14, 2026

Recent News

DPR Yakin BUMN Ekspor Amankan Target Penerimaan Pajak

Penerimaan Bea dan Cukai 2026 Diprediksi Shortfall

July 14, 2026
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

Redam Gejolak Properti, Pemkot Semarang Rombak Total Formula Hitung NJOP PBB-P2

July 14, 2026
Aturan Baru Surat Kuasa Khusus Sesuai PMK 44/2026

Aturan Baru Surat Kuasa Khusus Sesuai PMK 44/2026

July 14, 2026
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

Tembus Barikade Jargon, KP2KP Teluk Kuantan Udara-kan Literasi Fiskal hingga ke Pelosok Desa

July 14, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version