website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 10 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Isi SPT Tahunan via Coretax Form, Data Prefill Masih Bisa Diubah

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 28, 2026
in Regional
0 0
0
Isi SPT Tahunan via Coretax Form, Data Prefill Masih Bisa Diubah
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Wajib pajak kini dapat menyampaikan SPT Tahunan melalui fitur Coretax Form yang tersedia pada sistem Coretax DJP. Dalam proses pengisian, sebagian data akan terisi otomatis (prefill) berdasarkan basis data Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Data prefill tersebut umumnya mencakup identitas wajib pajak serta bukti potong dari pemberi kerja. Namun, apabila terdapat ketidaksesuaian, wajib pajak tetap memiliki ruang untuk melakukan pembaruan sesuai kondisi yang sebenarnya.

“Beberapa data prefill masih dapat diperbarui oleh wajib pajak, sementara data lainnya perlu diperbaiki terlebih dahulu pada sumber datanya, misalnya pada identitas WP dan daftar keluarga.”

— Yoyon Hardhianto

Penyuluh Kanwil DJP Jakarta Khusus, Yoyon Hardhianto, menjelaskan bahwa pembaruan data tertentu harus dilakukan terlebih dahulu pada sistem sumber sebelum muncul dalam formulir SPT Tahunan.

Baca Juga: Pemkab Subang Minta ASN Segera Bayar PBB dan Mutasi Kendaraan

Siapa yang Bisa Gunakan Coretax Form?

Coretax Form merupakan formulir berformat PDF yang digunakan untuk penyampaian SPT Tahunan secara elektronik. Fitur ini diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu.

Adapun kriteria tersebut meliputi:

  1. Memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas;
  2. Menyampaikan SPT Tahunan dengan status nihil; dan
  3. Tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Untuk mengaksesnya, wajib pajak dapat mengeklik menu Surat Pemberitahuan (SPT) >>> Coretax Form pada laman coretaxdjp.pajak.go.id. Pengisian formulir memerlukan aplikasi Adobe Acrobat Reader versi RC 20 atau versi yang lebih baru.

Baca Juga: Dewan Dukung Kenaikan Pajak 4,99% di Tengah Penghematan

Perhatikan Jeda Sinkronisasi Data

Penyuluh juga mengingatkan adanya jeda sinkronisasi data antara portal Coretax dan formulir SPT Tahunan. Misalnya, jika pemberi kerja baru menerbitkan bukti potong pada hari tertentu, data tersebut biasanya baru akan muncul dalam Coretax Form pada hari berikutnya.

Hal serupa berlaku untuk bukti penerimaan elektronik (BPE) setelah SPT Tahunan berhasil disampaikan.

Tips Pelaporan: Pastikan seluruh dokumen pendukung sudah lengkap dan data telah tersinkronisasi sebelum mengirimkan SPT Tahunan.

Baca Juga: Awas Salah Pilih! Ini Beda SPT Tahunan dan SPT Bagian Tahun

Pada periode SPT Tahunan 2025, Kanwil DJP Jakarta Khusus terus menggencarkan asistensi dan edukasi pelaporan melalui Coretax. Pendampingan diberikan mulai dari tahap persiapan dokumen hingga penyampaian SPT secara elektronik.

Melalui edukasi tersebut, diharapkan wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.


Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Portal Coretax DJP
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
PMK Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Segera Terbit

PMK Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Segera Terbit

May 10, 2026
Coretax DJP Bikin Data Akurat, Kurang Bayar SPT Naik Drastis

Coretax DJP Bikin Data Akurat, Kurang Bayar SPT Naik Drastis

May 10, 2026
Cara Restitusi Dipercepat PPN untuk Wajib Pajak dengan Dua SK

Cara Restitusi Dipercepat PPN untuk Wajib Pajak dengan Dua SK

May 10, 2026
Auto Draft

Info Penghapusan Denda PBB Depok 1994-2011 Resmi Dibuka

May 9, 2026

Recent News

PMK Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Segera Terbit

PMK Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Segera Terbit

May 10, 2026
Coretax DJP Bikin Data Akurat, Kurang Bayar SPT Naik Drastis

Coretax DJP Bikin Data Akurat, Kurang Bayar SPT Naik Drastis

May 10, 2026
Cara Restitusi Dipercepat PPN untuk Wajib Pajak dengan Dua SK

Cara Restitusi Dipercepat PPN untuk Wajib Pajak dengan Dua SK

May 10, 2026
Auto Draft

Info Penghapusan Denda PBB Depok 1994-2011 Resmi Dibuka

May 9, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version