website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 25 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Insentif PPh 21 DTP: Syarat Pegawai Tetap Diukur dari Januari, Bukan Gaji Oktober

Johannes Albert by Johannes Albert
November 10, 2025
in Nasional
0 0
0
Insentif PPh 21 DTP: Syarat Pegawai Tetap Diukur dari Januari, Bukan Gaji Oktober
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Jika Anda pegawai tetap dan mengincar insentif pajak PPh Pasal 21 DTP, pahami aturan terbaru: acuan penghasilan untuk memperoleh fasilitas ini bukan gaji pada Oktober, melainkan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur pada bulan Januari 2025 atau jika baru bekerja di tahun 2025, maka pada bulan pertama bekerja. Direktorat Jenderal Pajak

“Penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak boleh melebihi Rp10 juta pada Masa Pajak Januari 2025 atau Masa Pajak bulan pertama bekerja.”

— Pasal 4 Ayat 2 Huruf b PMK 10/2025 (s.t.d.d PMK 72/2025) Direktorat Jenderal Pajak

Ketentuan ini juga berlaku bagi sektor pariwisata yang mendapatkan perluasan fasilitas melalui PMK 72/2025, meski periode pemberian insentif untuk sektor tersebut mulai Oktober 2025 hingga Desember 2025. DDTCNews

Baca juga: Email dari DJP untuk Wajib Pajak Tunggakan: Pengingat, Bukan Penagihan Aktif

Ketentuan inti bagi pegawai tetap yang ingin memanfaatkan insentif PPh 21 DTP adalah sebagai berikut:

  • Memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP); Direktorat Jenderal Pajak
  • Menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan, berdasarkan acuan Januari 2025 atau bulan pertama bekerja. Direktorat Jenderal Pajak
  • Pemberi kerja termasuk dalam klasifikasi usaha yang berhak mendapatkan insentif menurut PMK 10/2025 dan revisinya. Direktorat Jenderal Pajak

Dengan demikian, meskipun pemberian insentif bisa mulai berlaku pada Oktober 2025 untuk sektor pariwisata, acuan penghasilan bukan Oktober tetapi periode sebelumnya. Hal ini penting agar pegawai dan pemberi kerja memahami bahwa kenaikan gaji setelah Januari tidak otomatis membatalkan hak insentif—karena acuan telah ditetapkan. Direktorat Jenderal Pajak

Baca juga: BGN Tambahkan 14.403 Dapur Umum MBG ke Tahap Operasional Verifikasi Ketat jadi Kunci

Pemberi kerja juga wajib melaporkan realisasi pemanfaatan insentif ini melalui SPT Masa PPh Pasal 21/26 setiap masa pajak. Gagal laporan satu masa saja dapat mengakibatkan insentif untuk seluruh Januari–Desember 2025 tidak diberikan. Direktorat Jenderal Pajak

Baca juga: Kemenkeu Siapkan Evaluasi Menyeluruh terhadap Bank Himbara yang Berlomba Minta Dana Tambahan

Dengan memahami batasan dan acuan yang tepat, pegawai dan pemberi kerja dapat memanfaatkan insentif ini secara optimal—tanpa kebingungan dan salah langkah.

Sumber terkait:

  • PPh Final UMKM Setengah Persen – DJP
  • PP 55 Tahun 2022 – Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

15
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

9
Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Berlaku hingga 30 September

Razia PKB Tanjungpinang, 34 Penunggak Bayar Rp38,2 Juta

8
Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

September 25, 2026
Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

September 25, 2026
RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 15 Desember 2026

RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 15 Desember 2026

September 25, 2026
Relaksasi PBB-P2 Palu, Diskon Pokok hingga 50 Persen

Relaksasi PBB-P2 Palu, Diskon Pokok hingga 50 Persen

September 25, 2026

Recent News

Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

September 25, 2026
Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

September 25, 2026
RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 15 Desember 2026

RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 15 Desember 2026

September 25, 2026
Relaksasi PBB-P2 Palu, Diskon Pokok hingga 50 Persen

Relaksasi PBB-P2 Palu, Diskon Pokok hingga 50 Persen

September 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version