Insentif PPh 21 DTP: Syarat Pegawai Tetap Diukur dari Januari, Bukan Gaji Oktober

JAKARTA – Jika Anda pegawai tetap dan mengincar insentif pajak PPh Pasal 21 DTP, pahami aturan terbaru: acuan penghasilan untuk memperoleh fasilitas ini bukan gaji pada Oktober, melainkan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur pada bulan Januari 2025 atau jika baru bekerja di tahun 2025, maka pada bulan pertama bekerja. Direktorat Jenderal Pajak

“Penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak boleh melebihi Rp10 juta pada Masa Pajak Januari 2025 atau Masa Pajak bulan pertama bekerja.”

— Pasal 4 Ayat 2 Huruf b PMK 10/2025 (s.t.d.d PMK 72/2025) Direktorat Jenderal Pajak

Ketentuan ini juga berlaku bagi sektor pariwisata yang mendapatkan perluasan fasilitas melalui PMK 72/2025, meski periode pemberian insentif untuk sektor tersebut mulai Oktober 2025 hingga Desember 2025. DDTCNews

Baca juga: Email dari DJP untuk Wajib Pajak Tunggakan: Pengingat, Bukan Penagihan Aktif

Ketentuan inti bagi pegawai tetap yang ingin memanfaatkan insentif PPh 21 DTP adalah sebagai berikut:

  • Memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP); Direktorat Jenderal Pajak
  • Menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan, berdasarkan acuan Januari 2025 atau bulan pertama bekerja. Direktorat Jenderal Pajak
  • Pemberi kerja termasuk dalam klasifikasi usaha yang berhak mendapatkan insentif menurut PMK 10/2025 dan revisinya. Direktorat Jenderal Pajak

Dengan demikian, meskipun pemberian insentif bisa mulai berlaku pada Oktober 2025 untuk sektor pariwisata, acuan penghasilan bukan Oktober tetapi periode sebelumnya. Hal ini penting agar pegawai dan pemberi kerja memahami bahwa kenaikan gaji setelah Januari tidak otomatis membatalkan hak insentif—karena acuan telah ditetapkan. Direktorat Jenderal Pajak

Baca juga: BGN Tambahkan 14.403 Dapur Umum MBG ke Tahap Operasional Verifikasi Ketat jadi Kunci

Pemberi kerja juga wajib melaporkan realisasi pemanfaatan insentif ini melalui SPT Masa PPh Pasal 21/26 setiap masa pajak. Gagal laporan satu masa saja dapat mengakibatkan insentif untuk seluruh Januari–Desember 2025 tidak diberikan. Direktorat Jenderal Pajak

Baca juga: Kemenkeu Siapkan Evaluasi Menyeluruh terhadap Bank Himbara yang Berlomba Minta Dana Tambahan

Dengan memahami batasan dan acuan yang tepat, pegawai dan pemberi kerja dapat memanfaatkan insentif ini secara optimal—tanpa kebingungan dan salah langkah.

Sumber terkait:

Exit mobile version