Kemendagri Izinkan Pemda Pungut Pajak dari Usaha Tak Berizin, Termasuk Tambang Liar

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk memungut pajak daerah dari kegiatan usaha yang belum memiliki izin resmi, termasuk tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) liar.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025. Aturan tersebut menegaskan bahwa orang pribadi atau badan tetap dapat ditetapkan sebagai wajib pajak selama kegiatannya memenuhi kriteria sebagai objek pajak, meskipun belum memiliki izin usaha.

“Pembayaran pajak oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud bukan merupakan objek pungutan liar,”

Lampiran Permendagri 14/2025

Kebijakan ini membuka ruang bagi pemda untuk memperluas basis penerimaan pajak daerah sekaligus mengendalikan praktik usaha ilegal di lapangan. Namun, pemerintah daerah tetap diwajibkan melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna menertibkan kegiatan usaha tanpa izin.

Baca Juga: Purbaya Tugaskan Itjen Tangani Aduan Pajak dan Kepabeanan

Pajak Tetap Dipungut, Tapi Pemda Wajib Tertibkan Usaha Liar

Khusus untuk sektor pertambangan, pemda diperbolehkan memungut pajak MBLB dari kegiatan tambang liar yang beroperasi di kawasan eksplorasi. Kawasan tersebut dapat ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Meski memiliki kewenangan memungut pajak, pemda tetap berkewajiban mempercepat proses perizinan bagi kegiatan pertambangan agar status usahanya menjadi legal dan transparan.

“Pemda berwenang memungut pajak dari kegiatan tambang liar di kawasan eksplorasi, tetapi wajib segera menertibkan izin agar kegiatan berjalan sesuai ketentuan,”

Kemendagri, Permendagri 14/2025

Baca Juga: Kolaborasi Tegas: Pemkab Katingan Gandeng Kejaksaan Buru Penunggak Pajak

Tambang di Luar Kawasan Eksplorasi Harus Ditutup

Apabila kegiatan tambang liar dilakukan di luar kawasan eksplorasi, pemda bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) diwajibkan menutup operasi tambang tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan tata ruang wilayah.

Pemda juga diimbau untuk memperkuat pengawasan lintas sektor agar potensi penerimaan pajak tidak menimbulkan dampak negatif terhadap konservasi sumber daya alam. Pendekatan yang dilakukan bersifat dua arah: penertiban usaha sekaligus penguatan pajak daerah yang berkelanjutan.

Baca Juga: Bank Mandiri Serap Dana Rp55 Triliun, Pemerintah Siapkan Tambahan

Pengenaan Pajak MBLB dan Jenis Objeknya

Pajak MBLB merupakan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari dalam atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan sesuai tujuan tertentu. Objek pajaknya meliputi berbagai jenis bahan galian seperti:

Namun, pengambilan MBLB untuk keperluan rumah tangga yang tidak diperjualbelikan tidak termasuk objek pajak. Demikian juga dengan kegiatan pengambilan MBLB untuk pemasangan tiang listrik, telepon, kabel, atau pipa yang tidak mengubah fungsi permukaan tanah.

“Kebijakan ini tidak hanya memperkuat pendapatan daerah, tetapi juga mendorong tertib izin dan pelestarian lingkungan.”

Kementerian Dalam Negeri

Dorong Kemandirian Fiskal Daerah

Melalui kebijakan ini, Kemendagri berharap pemda dapat memperluas basis pajak tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan. Dengan penegakan aturan dan percepatan perizinan, penerimaan pajak daerah dapat meningkat tanpa harus bergantung sepenuhnya pada transfer pusat.

Kebijakan ini juga menjadi bentuk reformasi fiskal daerah yang sejalan dengan tujuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yakni memperkuat kemandirian fiskal dan mendorong pengelolaan sumber daya daerah yang berkeadilan.

Exit mobile version