Kebijakan PPh Final UMKM 0,5% Otomatis: Kemudahan Administrasi Pajak bagi Badan Usaha Baru
JAKARTA – Kabar baik bagi para pelaku usaha yang baru merintis badan usaha berbentuk CV. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak menegaskan bahwa wajib pajak badan yang memenuhi kriteria peredaran bruto tertentu kini dapat langsung menikmati fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% secara otomatis.
Kepastian ini memberikan napas lega bagi para entrepreneur, karena mereka tidak lagi dibebankan dengan birokrasi permohonan yang rumit di awal pendirian usaha. Selama profil bisnis memenuhi ketentuan yang digariskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, skema pajak rendah ini akan langsung melekat pada NPWP badan yang baru terdaftar.
Baca Juga: Akselerasi Transisi Energi: Mendagri Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
“Wajib pajak baru akan otomatis menggunakan PPh Final UMKM apabila memenuhi kriteria wajib peredaran bruto tertentu sesuai dengan PP 55/2022.”
— Kring Pajak, Contact Center Ditjen Pajak
Jangka Waktu dan Mekanisme Surat Keterangan
Meskipun berlaku otomatis, wajib pajak perlu memperhatikan durasi pemanfaatan fasilitas ini. Merujuk pada Pasal 59 ayat (1) huruf c dalam aturan yang sama, jangka waktu pengenaan PPh Final UMKM bagi wajib pajak badan berbentuk CV dibatasi selama 4 tahun sejak tahun pajak terdaftar. Batasan waktu ini dirancang agar pelaku usaha dapat mempersiapkan diri menuju skema pajak umum setelah usahanya berkembang lebih mapan.
Persoalan sering muncul ketika UMKM bertransaksi dengan pihak lain yang bertindak sebagai pemotong pajak. Dalam kondisi ini, wajib pajak tidak bisa hanya mengandalkan sistem otomatis, melainkan harus menunjukkan “senjata” administratif berupa Surat Keterangan (Suket) PP 55/2022. Tanpa adanya Suket ini, lawan transaksi berpotensi memotong pajak dengan tarif normal yang jauh lebih tinggi.
Penting: Pengajuan Suket kini sepenuhnya digital melalui sistem Coretax, memastikan transparansi dan kecepatan layanan bagi wajib pajak.
Proses permohonan Suket tersebut dapat diakses dengan mudah melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Syarat utamanya adalah seluruh kriteria pada PP 55/2022 telah terpenuhi dan terverifikasi secara sistem. Dengan memegang Suket tersebut, penghasilan yang diterima UMKM hanya akan dipotong sebesar 0,5% oleh lawan transaksi, menjaga arus kas usaha tetap stabil di masa awal pertumbuhan.
Langkah modernisasi melalui sistem Coretax ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan administrasi dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia, sejalan dengan visi transformasi digital perpajakan nasional.
