website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 31 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Johannes Albert by Johannes Albert
November 28, 2025
in Nasional
0 0
0
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya
0
SHARES
93
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, memberikan penjelasan rinci terkait prosedur pengunduhan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik melalui sistem Coretax. DJP menegaskan bahwa akses download hanya dapat dilakukan apabila wajib pajak sudah berhasil mengaktifkan akun Coretax-nya.

“Jika akun coretax wajib pajak sudah aktif, unduh NPWP Elektronik melalui Login > Portal Saya > Dokumen Saya > Hasilkan Dokumen, lalu pilih unduh kartu NPWP,” ujar Kring Pajak.

Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak melalui media sosial pada Kamis (27/11/2025), untuk menjawab keresahan sejumlah wajib pajak yang belum menemukan opsi pengunduhan NPWP elektronik di halaman Coretax.

Baca Juga: Ekstensifikasi Pajak Melesat, DJP Tambah 60.874 PKP Sepanjang 2025

Syarat Mendapatkan NPWP: Subjektif dan Objektif

Dalam sistem perpajakan berbasis self-assessment, setiap orang pribadi atau badan yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif diwajibkan mendaftarkan diri ke DJP untuk mendapatkan NPWP.

  • Persyaratan subjektif: berkaitan dengan ketentuan subjek pajak dalam UU PPh 1984 dan perubahannya.
  • Persyaratan objektif: berlaku bagi pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan, atau diwajibkan memotong/memungut pajak sesuai ketentuan UU PPh.

Artinya, siapa pun yang telah memenuhi ketentuan tersebut wajib mendaftarkan diri agar tercatat sebagai wajib pajak aktif.

Baca Juga: Guyana Siapkan Insentif Pajak Baru untuk Keluarga dengan Anak Disabilitas

Ketentuan untuk Wanita Kawin

Kewajiban pendaftaran NPWP juga berlaku untuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah, misalnya karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau adanya perjanjian tertulis terkait pemisahan penghasilan dan harta.

Sementara itu, wanita kawin yang tidak memenuhi kondisi tersebut tetap dapat mendaftar NPWP atas nama sendiri apabila ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya.

NPWP Sebagai Identitas Resmi Perpajakan

DJP menegaskan bahwa NPWP adalah identitas wajib pajak yang digunakan dalam seluruh administrasi perpajakan. Karena itu, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP yang sama sepanjang hidupnya.

NPWP juga digunakan pada berbagai dokumen perpajakan dan menjadi bagian penting dari ketertiban administrasi pembayaran pajak.

Baca Juga: Pemerintah Optimistis Ekonomi Kuartal IV 2025 Tembus 5,6%

Risiko Bila Tidak Mendaftarkan NPWP

Wajib pajak yang seharusnya memiliki NPWP namun tidak mendaftarkan diri dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Oleh karena itu, DJP mengimbau wajib pajak untuk memastikan status NPWP dan akun Coretax-nya aktif agar dapat mengakses layanan digital dengan lancar.

“NPWP merupakan identitas wajib pajak. Tanpa NPWP, hak dan kewajiban perpajakan tidak dapat dijalankan sebagaimana mestinya,” tegas DJP.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak – Situs Resmi
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

15
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
Anggaran Inggris Disorot, Pelaku Usaha dan Warga Tertekan

Anggaran Inggris Disorot, Pelaku Usaha dan Warga Tertekan

October 31, 2026
Pajak Penjual Online Masuk Tahap Evaluasi, DJP Pantau Pelaksanaan Pemungutan

Pajak Penjual Online Masuk Tahap Evaluasi, DJP Pantau Pelaksanaan Pemungutan

October 31, 2026
Diskon Tarif Bandara 50% Berlaku di 36 Bandara Saat Nataru

Diskon Tarif Bandara 50% Berlaku di 36 Bandara Saat Nataru

October 31, 2026
Edukasi Pajak Sejak Dini Diperkenalkan kepada Siswa Banyuasin

Edukasi Pajak Sejak Dini Diperkenalkan kepada Siswa Banyuasin

October 31, 2026

Recent News

Anggaran Inggris Disorot, Pelaku Usaha dan Warga Tertekan

Anggaran Inggris Disorot, Pelaku Usaha dan Warga Tertekan

October 31, 2026
Pajak Penjual Online Masuk Tahap Evaluasi, DJP Pantau Pelaksanaan Pemungutan

Pajak Penjual Online Masuk Tahap Evaluasi, DJP Pantau Pelaksanaan Pemungutan

October 31, 2026
Diskon Tarif Bandara 50% Berlaku di 36 Bandara Saat Nataru

Diskon Tarif Bandara 50% Berlaku di 36 Bandara Saat Nataru

October 31, 2026
Edukasi Pajak Sejak Dini Diperkenalkan kepada Siswa Banyuasin

Edukasi Pajak Sejak Dini Diperkenalkan kepada Siswa Banyuasin

October 31, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version