website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 12 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Ingat! Dipotong Pajak Bukan Berarti Bebas Lapor, Simak Penjelasan DJP

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 16, 2026
in Nasional
0 0
0
Ingat! Dipotong Pajak Bukan Berarti Bebas Lapor, Simak Penjelasan DJP
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Wajib pajak seringkali terjebak dalam persepsi keliru bahwa kewajiban perpajakan mereka otomatis gugur begitu pemberi kerja atau pihak ketiga melakukan pemotongan pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan bahwa bukti potong hanyalah langkah awal, bukan garis finis dalam siklus kepatuhan pajak tahunan.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Timon Pieter, menegaskan bahwa pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) oleh pemberi kerja tidak serta-merta menghapus kewajiban wajib pajak untuk menghitung ulang PPh terutang mereka dalam satu tahun pajak penuh.

“Withholder (pemotong pajak) hanya menyelesaikan sebagian yang diwajibkan kepada dia. Kewajiban perpajakan personal itu tetap melekat di orangnya pada akhir tahun, dia hitung di akhir tahun berapa penghasilannya. Yang dipotong itu enggak hilang, menjadi pengurang.”

— Timon Pieter, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP

Dalam diskusi perpajakan yang digelar oleh KAPj IAI pada Senin (16/2/2026), Timon menjelaskan bahwa posisi pajak yang telah dipotong berfungsi sebagai kredit pajak atau pengurang. Artinya, angka tersebut akan diperhitungkan kembali melawan total kewajiban pajak yang sebenarnya di akhir tahun.

Baca Juga: Pulihkan Pendapatan, Kantor Pajak Sita Tanah WP Senilai Rp7,2 Miliar

Potensi Status Kurang Bayar

Konsekuensi dari mekanisme perhitungan ulang ini cukup krusial. Jika akumulasi PPh yang telah dipotong oleh pemberi penghasilan ternyata jumlahnya lebih kecil dibandingkan dengan PPh terutang yang dihitung setahun penuh, maka Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak akan berstatus “Kurang Bayar”.

Dalam kondisi ini, wajib pajak harus merogoh kocek pribadi untuk melunasi selisih kekurangan tersebut sebelum batas waktu pelaporan. “Sehingga kalau memang secara perpajakan masih ada kurang bayarnya, ya memang kita wajib membayar, bukan dengan dipotong sudah selesai semua kewajiban perpajakannya,” tegas Timon.

Perlu dipahami bahwa istilah kewajiban pajak “selesai” saat pemotongan hanya berlaku jika skema yang dikenakan adalah PPh Final. Sebaliknya, untuk PPh Non-Final, bukti potong hanyalah uang muka pajak yang harus dikonsolidasikan kembali.

Baca Juga: Publik Soroti Celah Korupsi dalam Pengelolaan Pajak Daerah

Cermati Bagian Induk SPT Coretax

Dalam era sistem administrasi perpajakan inti (Coretax System), transparansi perhitungan ini terlihat jelas pada formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Wajib pajak dapat melihat total PPh terutang dalam satu tahun pada Bagian C Induk SPT. Sementara itu, kredit pajak (bukti potong dari pihak lain) akan tercantum pada Bagian D Induk SPT.

Selisih antara kedua bagian tersebut—apakah itu kekurangan atau kelebihan pembayaran—akan terekam pada Bagian E. Kasus kekurangan bayar ini sangat lumrah terjadi pada wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas (freelancer atau tenaga ahli).

Peringatan untuk Freelancer: PPh 21 tenaga ahli biasanya hanya dihitung dari 50% penghasilan bruto. Saat dihitung ulang setahun penuh di SPT, seringkali muncul selisih kurang bayar yang signifikan.

Hal ini terjadi karena pemotongan PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai hanya memperhitungkan tarif Pasal 17 dikalikan 50% dari penghasilan bruto per masa pajak. Oleh karena itu, para pekerja bebas diimbau untuk menyisihkan dana cadangan guna melunasi kekurangan PPh saat periode pelaporan SPT Tahunan tiba.


Sumber Terkait:

  • Kewajiban Pemotongan PPh Pasal 21 – DJP
  • Regulasi Perpajakan Kemenkeu RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
CV Baru Langsung Bisa Pakai PPh Final 0,5%, DJP: Skema Pajak UMKM Ini Otomatis

Batas Omzet PPh Final UMKM Sesuai Aturan Pajak Terbaru

June 12, 2026
Gebrakan Bapenda Bengkulu: Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Mutasi Resmi Digelar

Pajak Kendaraan Riau: Gerakkan Kader PKK demi Buru Tunggakan Rp159 Miliar

June 12, 2026
Akselerasi Tata Kelola Manajemen Data untuk Optimalisasi Pajak Daerah

Pajak Sumbar-Jambi: Eksekusi Blokir 571 Rekening Penunggak Senilai Rp70,2 Miliar

June 12, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Pajak Kendaraan Bermotor: Jateng Buru Potensi Fiskal Korporasi Lewat Aturan Pelat Lokal

June 12, 2026

Recent News

CV Baru Langsung Bisa Pakai PPh Final 0,5%, DJP: Skema Pajak UMKM Ini Otomatis

Batas Omzet PPh Final UMKM Sesuai Aturan Pajak Terbaru

June 12, 2026
Gebrakan Bapenda Bengkulu: Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Mutasi Resmi Digelar

Pajak Kendaraan Riau: Gerakkan Kader PKK demi Buru Tunggakan Rp159 Miliar

June 12, 2026
Akselerasi Tata Kelola Manajemen Data untuk Optimalisasi Pajak Daerah

Pajak Sumbar-Jambi: Eksekusi Blokir 571 Rekening Penunggak Senilai Rp70,2 Miliar

June 12, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Pajak Kendaraan Bermotor: Jateng Buru Potensi Fiskal Korporasi Lewat Aturan Pelat Lokal

June 12, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version