Indonesia Perkuat Kerja Sama Pajak, Wajib Pajak Terjaga

Wajib Pajak Tak Bisa Kabur, Skema ARTC Mempermudah Penagihan Pajak Lintas Negara

Jakarta – Pemerintah Indonesia memperkuat mekanisme penagihan pajak lintas negara melalui Assistance in Recovery of Tax Claims (ARTC). Skema ini dirancang agar wajib pajak tidak bisa lagi menghindari kewajiban pajak hanya dengan berpindah yurisdiksi.
Skema ARTC memungkinkan Indonesia bekerja sama secara timbal balik dengan negara-negara mitra untuk menagih pajak yang belum dibayarkan. Hal ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat penerimaan negara dan memastikan kepatuhan pajak lintas batas. Dengan ARTC, pemerintah dapat menindak praktik penghindaran pajak yang selama ini memanfaatkan perbedaan aturan antar negara.

Saat ini, Indonesia telah menandatangani kesepakatan ARTC dengan 81 negara. Tidak hanya itu, pemerintah juga tengah menyelesaikan pembicaraan dengan Jepang dan Korea Selatan. Kedua negara ini memiliki hubungan ekonomi yang kuat dengan Indonesia, sehingga kerja sama ini dianggap sangat strategis bagi pengawasan perpajakan lintas negara.

Manfaat Kerja Sama Internasional

Dengan ARTC, Indonesia dan negara mitra dapat saling membantu menagih pajak yang belum dibayarkan. Skema ini tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga mendorong kepatuhan pajak global. Pemerintah optimis, mekanisme ini akan memperkuat basis perpajakan nasional, meningkatkan transparansi fiskal, dan menjaga reputasi Indonesia di mata dunia.

Kerja Sama dengan Jepang dan Korea

Pemerintah menekankan bahwa penyelesaian kerja sama dengan Jepang dan Korea Selatan akan semakin mempererat hubungan ekonomi dan perdagangan. ARTC membantu memastikan bahwa semua wajib pajak yang beroperasi lintas negara mematuhi peraturan. Hal ini juga menjadi langkah penting untuk menutup celah penghindaran pajak yang dapat merugikan negara.

Melalui penguatan kerjasama internasional ini, Indonesia berharap dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efektif. Untuk informasi lebih lanjut, pembaca dapat melihat artikel terkait, seperti Pemerintah Kamboja Diminta Naikkan Cukai Rokok dan Kemenkeu Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak 2026.

Exit mobile version