website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Indonesia Perkuat Kerja Sama Pajak, Wajib Pajak Terjaga

Wajib Pajak Tak Bisa Kabur, Skema ARTC Mempermudah Penagihan Pajak Lintas Negara

Liora Angelica by Liora Angelica
August 21, 2025
in Internasional
0 0
0
Indonesia Perkuat Kerja Sama Pajak, Wajib Pajak Terjaga
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Jakarta – Pemerintah Indonesia memperkuat mekanisme penagihan pajak lintas negara melalui Assistance in Recovery of Tax Claims (ARTC). Skema ini dirancang agar wajib pajak tidak bisa lagi menghindari kewajiban pajak hanya dengan berpindah yurisdiksi.
Skema ARTC memungkinkan Indonesia bekerja sama secara timbal balik dengan negara-negara mitra untuk menagih pajak yang belum dibayarkan. Hal ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat penerimaan negara dan memastikan kepatuhan pajak lintas batas. Dengan ARTC, pemerintah dapat menindak praktik penghindaran pajak yang selama ini memanfaatkan perbedaan aturan antar negara.

Saat ini, Indonesia telah menandatangani kesepakatan ARTC dengan 81 negara. Tidak hanya itu, pemerintah juga tengah menyelesaikan pembicaraan dengan Jepang dan Korea Selatan. Kedua negara ini memiliki hubungan ekonomi yang kuat dengan Indonesia, sehingga kerja sama ini dianggap sangat strategis bagi pengawasan perpajakan lintas negara.

Manfaat Kerja Sama Internasional

Dengan ARTC, Indonesia dan negara mitra dapat saling membantu menagih pajak yang belum dibayarkan. Skema ini tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga mendorong kepatuhan pajak global. Pemerintah optimis, mekanisme ini akan memperkuat basis perpajakan nasional, meningkatkan transparansi fiskal, dan menjaga reputasi Indonesia di mata dunia.

Kerja Sama dengan Jepang dan Korea

Pemerintah menekankan bahwa penyelesaian kerja sama dengan Jepang dan Korea Selatan akan semakin mempererat hubungan ekonomi dan perdagangan. ARTC membantu memastikan bahwa semua wajib pajak yang beroperasi lintas negara mematuhi peraturan. Hal ini juga menjadi langkah penting untuk menutup celah penghindaran pajak yang dapat merugikan negara.

Melalui penguatan kerjasama internasional ini, Indonesia berharap dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efektif. Untuk informasi lebih lanjut, pembaca dapat melihat artikel terkait, seperti Pemerintah Kamboja Diminta Naikkan Cukai Rokok dan Kemenkeu Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak 2026.

Baca juga:
Pemerintah Kamboja Diminta Naikkan Cukai Rokok |
Kemenkeu Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak 2026
Liora Angelica

Liora Angelica

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Lapor SPTPD PBJT Makanan/Minuman secara Online di Jakarta

June 15, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Batalkan Kode Billing di Coretax DJP yang Salah

June 15, 2026
Lebih dari 1,15 Juta WP Sudah Lapor SPT 2025 Lewat Coretax DJP

Pajak: Sinergi Agresif DJP dan Kejati Bengkulu Persempit Celah Kejahatan Fiskal

June 15, 2026

Recent News

Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Lapor SPTPD PBJT Makanan/Minuman secara Online di Jakarta

June 15, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Batalkan Kode Billing di Coretax DJP yang Salah

June 15, 2026
Lebih dari 1,15 Juta WP Sudah Lapor SPT 2025 Lewat Coretax DJP

Pajak: Sinergi Agresif DJP dan Kejati Bengkulu Persempit Celah Kejahatan Fiskal

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version