Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Sunday, 14 September 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Indonesia Perkuat Kerja Sama Pajak, Wajib Pajak Terjaga

Wajib Pajak Tak Bisa Kabur, Skema ARTC Mempermudah Penagihan Pajak Lintas Negara

Liora Angelica by Liora Angelica
August 21, 2025
in Internasional
0 0
0
Indonesia Perkuat Kerja Sama Pajak, Wajib Pajak Terjaga
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Jakarta – Pemerintah Indonesia memperkuat mekanisme penagihan pajak lintas negara melalui Assistance in Recovery of Tax Claims (ARTC). Skema ini dirancang agar wajib pajak tidak bisa lagi menghindari kewajiban pajak hanya dengan berpindah yurisdiksi.
Skema ARTC memungkinkan Indonesia bekerja sama secara timbal balik dengan negara-negara mitra untuk menagih pajak yang belum dibayarkan. Hal ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat penerimaan negara dan memastikan kepatuhan pajak lintas batas. Dengan ARTC, pemerintah dapat menindak praktik penghindaran pajak yang selama ini memanfaatkan perbedaan aturan antar negara.

Saat ini, Indonesia telah menandatangani kesepakatan ARTC dengan 81 negara. Tidak hanya itu, pemerintah juga tengah menyelesaikan pembicaraan dengan Jepang dan Korea Selatan. Kedua negara ini memiliki hubungan ekonomi yang kuat dengan Indonesia, sehingga kerja sama ini dianggap sangat strategis bagi pengawasan perpajakan lintas negara.

Manfaat Kerja Sama Internasional

Dengan ARTC, Indonesia dan negara mitra dapat saling membantu menagih pajak yang belum dibayarkan. Skema ini tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga mendorong kepatuhan pajak global. Pemerintah optimis, mekanisme ini akan memperkuat basis perpajakan nasional, meningkatkan transparansi fiskal, dan menjaga reputasi Indonesia di mata dunia.

Kerja Sama dengan Jepang dan Korea

Pemerintah menekankan bahwa penyelesaian kerja sama dengan Jepang dan Korea Selatan akan semakin mempererat hubungan ekonomi dan perdagangan. ARTC membantu memastikan bahwa semua wajib pajak yang beroperasi lintas negara mematuhi peraturan. Hal ini juga menjadi langkah penting untuk menutup celah penghindaran pajak yang dapat merugikan negara.

Melalui penguatan kerjasama internasional ini, Indonesia berharap dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efektif. Untuk informasi lebih lanjut, pembaca dapat melihat artikel terkait, seperti Pemerintah Kamboja Diminta Naikkan Cukai Rokok dan Kemenkeu Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak 2026.

Baca juga:
Pemerintah Kamboja Diminta Naikkan Cukai Rokok |
Kemenkeu Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak 2026
Liora Angelica

Liora Angelica

Next Post
Trenggalek Bebaskan PBB-P2 dan Keringanan BPHTB Dukung Net Zero

Trenggalek Bebaskan PBB-P2 dan Keringanan BPHTB Dukung Net Zero

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

September 3, 2025
Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

September 10, 2025
Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

September 3, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Recent News

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version