website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 3 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Impor LPG Bebas Bea Masuk Pangkas Biaya Petrokimia

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
August 3, 2026
in Nasional
0 0
0
Impor LPG Bebas Bea Masuk Pangkas Biaya Petrokimia
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah meyakini bahwa pemberian fasilitas insentif impor LPG bebas bea masuk selama enam bulan dapat secara efektif memangkas biaya produksi industri petrokimia di dalam negeri. Kebijakan ini diluncurkan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi semester II/2026, Minggu (26/7/2026).

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan bahwa penurunan ongkos produksi akan memberi ruang bagi pabrik petrokimia untuk menggenjot kapasitas manufaktur. Langkah ini juga memungkinkan produsen menawarkan harga produk turunan, khususnya bahan plastik, secara lebih terjangkau di pasaran.

“Melalui efisiensi biaya produksi, pelaku industri diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperkuat daya saing,” kata Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangan resminya.

Efisiensi Produksi dan Penguatan Daya Saing Sektor Riil

Haryo berharap efisiensi operasional di pabrik petrokimia dapat menciptakan multiplier effect yang positif bagi sektor industri pengguna lainnya. Industri turunan yang mengandalkan bahan baku petrokimia mencakup produsen olahan plastik, ban, cat, deterjen, hingga pupuk.

Baca Juga: Pemungutan Pajak oleh Marketplace Dorong Kepatuhan Seller

Pemerintah optimistis bahwa keterjangkauan harga bahan baku di tingkat hulu akan menjaga pasokan komoditas di tingkat hilir, sekaligus meningkatkan daya beli konsumen akhir di pasar nasional.

Insentif Industri MRO dan Dasar Hukum PMK 50/2026

Selain menyasar manufaktur petrokimia, paket stimulus ini juga menyalurkan insentif bea masuk 0% untuk impor barang dan komponen tertentu bagi kebutuhan industri perawatan dan perbaikan pesawat (Maintenance, Repair, and Overhaul/MRO).

Fasilitas fiskal ini bertujuan menekan biaya operasional perusahaan MRO agar layanan pemeliharaan armada penerbangan di dalam negeri tampil semakin kompetitif dibanding penyedia jasa regional.

Baca Juga: Banggar DPR Soroti SiLPA APBN Tembus Rp255,5 Triliun

Seluruh ketentuan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas pasokan LPG serta komponen pesawat tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026.

Khusus pasokan LPG sebagai bahan baku industri petrokimia, pembebasan bea masuk 0% berlaku selama 6 bulan melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00. Kriteria perusahaan penerima manfaat diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian No. 1944/2026, sedangkan petunjuk teknis industri MRO dituangkan dalam Permenperin 16/2026.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
BI Pertahankan Suku Bunga BI Rate di Level 5,75 Persen

BI Pertahankan Suku Bunga BI Rate di Level 5,75 Persen

August 3, 2026
Aturan Pajak Beasiswa Karyawan yang Bebas PPh

Aturan Pajak Beasiswa Karyawan yang Bebas PPh

August 3, 2026
Impor LPG Bebas Bea Masuk Pangkas Biaya Petrokimia

Impor LPG Bebas Bea Masuk Pangkas Biaya Petrokimia

August 3, 2026
MUI Soroti Pajak Ganda, Dorong Zakat Jadi Kredit Pajak

MUI Soroti Pajak Ganda, Dorong Zakat Jadi Kredit Pajak

August 3, 2026

Recent News

BI Pertahankan Suku Bunga BI Rate di Level 5,75 Persen

BI Pertahankan Suku Bunga BI Rate di Level 5,75 Persen

August 3, 2026
Aturan Pajak Beasiswa Karyawan yang Bebas PPh

Aturan Pajak Beasiswa Karyawan yang Bebas PPh

August 3, 2026
Impor LPG Bebas Bea Masuk Pangkas Biaya Petrokimia

Impor LPG Bebas Bea Masuk Pangkas Biaya Petrokimia

August 3, 2026
MUI Soroti Pajak Ganda, Dorong Zakat Jadi Kredit Pajak

MUI Soroti Pajak Ganda, Dorong Zakat Jadi Kredit Pajak

August 3, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version