website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 7 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

HUT ke-479, Kota Ini Hapus Denda dan Diskon Tunggakan PBB-P2

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 7, 2026
in Regional
0 0
0
HUT ke-479, Kota Ini Hapus Denda dan Diskon Tunggakan PBB-P2
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEMARANG – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-479, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menghadirkan “kado spesial” bagi para wajib pajak. Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, resmi mengumumkan pemberian insentif besar-besaran berupa pemotongan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) serta penghapusan denda administratif bagi warga yang memiliki tunggakan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah, sekaligus upaya meringankan beban finansial keluarga di tengah momentum hari jadi kota.

Baca Juga: Nunggak Pajak Terus-Menerus, Sejumlah Kedai Kopi dan Restoran Disegel

Detail Insentif PBB Kota Semarang dan Program GAS Jateng

Program keringanan pajak ini mencakup dua poin utama yang sangat menguntungkan bagi wajib pajak:

  • Diskon Pokok PBB-P2: Pengurangan sebesar 10% yang berlaku mulai sekarang hingga 31 Mei 2026.
  • Pembebasan Denda: Penghapusan denda tunggakan PBB-P2 untuk masa pajak tahun 2020 hingga 2025.

Selain insentif kota, masyarakat juga didorong memanfaatkan program provinsi bernama “GAS Jateng”. Program ini menawarkan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5% yang berlangsung hingga 31 Desember 2026. Sinergi ini diharapkan memberikan kelonggaran ekonomi yang signifikan bagi warga Semarang.

“Ini adalah bentuk terima kasih atas peran serta seluruh masyarakat. Mari kita rayakan usia kota kita dengan semangat tertib pajak, karena kontribusi ini kembali dalam bentuk fasilitas publik yang berkualitas.”

— Agustina Wilujeng, Wali Kota Semarang

Layanan Jemput Bola ‘Pakdesemar’ di Titik Keramaian

Guna mempermudah warga mengakses insentif ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Semarang mengerahkan armada mobil keliling bertajuk ‘Pakdesemar’. Layanan ini hadir di lokasi-lokasi strategis untuk memudahkan pembayaran tanpa harus mengantre lama di kantor pusat.

Warga dapat menemukan mobil layanan pajak di titik-titik berikut:

  • Car Free Day (CFD) Simpang Lima dan CFD Kalibanteng.
  • Pasar UMKM Setiabudi, Banyumanik.
  • Pusat perbelanjaan, mal, dan berbagai acara resmi Pemkot di 16 kecamatan.

Menariknya, wajib pajak yang melakukan pembayaran langsung melalui mobil keliling ini akan mendapatkan suvenir menarik serta akses konsultasi gratis mengenai pajak daerah dan manfaat edukatif dari setoran pajak yang diberikan.

Baca Juga: Partai Hijau Desak Penghapusan Keringanan Pajak Kerajaan Skotlandia

Dengan periode pelaksanaan diskon yang hanya berlangsung sekitar dua bulan, warga diimbau untuk segera memeriksa tagihan PBB mereka dan memanfaatkan momentum HUT Kota Semarang ini agar dapat melunasi kewajiban perpajakan dengan biaya yang lebih ringan.

Baca Juga: Batas Terakhir Setoran Tabungan ISA Tunai Tahun Pajak 2026-2027

Sumber Informasi:

  • Bapenda Kota Semarang
  • Jateng Daily News
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version