JAKARTA – Bagi Anda pemburu promo di marketplace, penting untuk memahami bahwa tidak semua keuntungan instan yang diterima masuk dalam kategori bebas pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa sejumlah jenis cashback merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) dan akan muncul secara otomatis atau prepopulated dalam draf SPT Tahunan wajib pajak.
Sistem prepopulated ini bekerja berdasarkan bukti potong yang diterbitkan oleh penyelenggara marketplace. Jika cashback yang Anda terima memenuhi kriteria objek pajak, maka data penghasilan serta nominal pajak yang telah dipotong akan langsung tercatat dalam sistem Coretax.
“Data hanya akan terpopulasi apabila terdapat penghasilan yang dipotong pajaknya dan pemotong menerbitkan bukti potong PPh sesuai ketentuan.”
— Ditjen Pajak
Dua Jenis Cashback yang Wajib Kena Pajak
Setidaknya ada dua kategori utama cashback yang wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh pihak penyelenggara. Pertama adalah cashback bersifat penghargaan, yakni imbalan yang diberikan kepada pihak tertentu dengan syarat khusus yang menambah kemampuan ekonomis penerimanya.
Kedua adalah komisi dari program affiliate. Pendapatan yang diperoleh dari promosi produk di marketplace melalui tautan khusus dianggap sebagai penghasilan dari jasa atau kegiatan, sehingga wajib dilaporkan sebagai objek pajak dalam SPT.
Kabar Baik: Jika cashback berupa potongan harga langsung tanpa unsur penghargaan atau syarat prestasi, maka nilai tersebut bukan objek PPh.
DJP menjelaskan bahwa diskon atau potongan harga yang bersifat umum sebagai strategi pemasaran tidak akan masuk dalam draf SPT Tahunan. Dengan pemahaman ini, wajib pajak diharapkan lebih teliti dalam membedakan antara diskon belanja biasa dengan penghasilan tambahan yang bersumber dari program loyalitas atau afiliasi di platform digital.
