JAKARTA — Menindaklanjuti amanat Pasal 273 UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43/2025 tentang Pelaporan Keuangan. Beleid ini berlaku sejak 19 September 2025 dan dirancang untuk menyatukan regulasi pelaporan yang sebelumnya tersebar di berbagai aturan.
“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaporan Keuangan.”
— Pertimbangan PP 43/2025
Melalui PP 43/2025, pemerintah mengatur lebih rinci kewajiban penyusunan dan penyampaian laporan keuangan, standar laporan keuangan, komite standar laporan keuangan, serta Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) sebagai financial reporting single window. Tujuannya jelas: menciptakan ekosistem pelaporan yang lebih kohesif, efisien, dan berintegritas.
Baca juga: Pengusaha Inggris Keluhkan Pajak Kemasan Baru yang Dinilai Terlalu Rumit
Mengapa Perlu Diharmonisasikan?
Sebelum PP ini terbit, aturan pelaporan keuangan tersebar di berbagai regulasi dan otoritas, menimbulkan tumpang tindih, beban kepatuhan tinggi, dan potensi inkonsistensi data. PP 43/2025 hadir sebagai payung yang menyelaraskan ketentuan, sehingga pelapor tidak lagi melakukan multi-filing ke banyak lembaga dan otoritas secara terpisah.
Empat Pilar Utama PP 43/2025
1) Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK)
PBPK adalah sistem elektronik satu pintu untuk penyampaian laporan keuangan tujuan umum. Pelapor memasukkan laporan sekali, lalu sistem meneruskan ke kementerian/lembaga (K/L) dan otoritas yang berkepentingan. Manfaatnya: mempermudah pelapor, menjamin kredibilitas data, dan memudahkan akses bagi pengguna (K/L, otoritas, pelaku usaha, akademisi, dan pihak sah lain).
2) Standar & Komite Standar Laporan Keuangan
PP 43/2025 menegaskan pentingnya standar laporan keuangan yang andal, relevan, dapat dipahami, dan dapat dibandingkan. Untuk itu, dibentuk komite standar laporan keuangan yang bersifat independen agar kualitas dan konsistensi laporan terjaga lintas pelaku dan sektor.
3) Kewajiban Penyusunan & Penyampaian
Kewajiban penyusunan laporan keuangan dilakukan oleh pihak yang kompeten serta berintegritas, lalu wajib disampaikan melalui PBPK. Subjek pelapor mencakup pelaku usaha sektor keuangan (perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, pegadaian, penjaminan, pembiayaan ekspor, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, fintech pendanaan, dan penyelenggara dana jaminan sosial/pensiun/kesejahteraan), serta pihak yang berinteraksi bisnis dengan sektor keuangan (entitas pembukuan atau orang pribadi yang diwajibkan menyusun laporan keuangan, debitur perbankan/lembaga pembiayaan, emiten di pasar modal/uang, dan interaksi bisnis terkait lainnya).
4) Ekosistem Pendukung yang Kuat
PP 43/2025 menekankan dukungan infrastruktur digital, tata kelola data, serta pengawasan lintas otoritas agar pelaporan tidak sekadar kepatuhan, tetapi juga alat penguatan stabilitas sistem keuangan. Ekosistem yang baik diharapkan meningkatkan kemudahan berusaha, memperkuat kepercayaan investor, dan mendorong kualitas tata kelola korporasi.
Baca juga: Purbaya Dorong Integritas dan Pengawasan Jadi Fondasi Utama Bea Cukai
PBPK: Fungsi, Pengguna, dan Pemanfaatan Data
Laporan yang terkumpul di PBPK dapat dimanfaatkan untuk mendukung tugas K/L dan otoritas; menjadi satu-satunya sumber pembanding laporan keuangan; membantu keputusan pembiayaan dan investasi; serta menunjang riset akademik. Dengan satu data yang terintegrasi, kualitas pengawasan meningkat dan duplikasi pelaporan diminimalkan.
Dampak bagi Pelaku Usaha
- Efisiensi administratif: pelaporan satu pintu mengurangi beban dan biaya kepatuhan.
- Transparansi & akuntabilitas: standar seragam meningkatkan kualitas dan keterbandingan laporan.
- Akses pembiayaan: data yang kredibel memperkuat kepercayaan lembaga keuangan dan investor.
- Persiapan internal: pelaku usaha perlu menyesuaikan sistem akuntansi, integrasi data, dan kompetensi SDM agar kompatibel dengan format PBPK.
Baca juga: Realisasi Belanja Negara Baru 59%, Wamenkeu Suahasil Dorong Akselerasi di Kuartal IV
Menuju Transparansi & Kepercayaan Investor
Harmonisasi pelaporan keuangan melalui PP 43/2025 diharapkan tidak hanya mendorong ease of doing business, tetapi juga meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan investor — baik domestik maupun asing. Ekosistem pelaporan yang kuat akan mengurangi praktik bisnis tidak etis, meningkatkan kualitas pengawasan, dan menopang stabilitas sektor keuangan nasional.
