JAKARTA – Transformasi ekonomi digital tidak hanya mengubah cara masyarakat bertransaksi, tetapi juga menghadirkan tantangan baru dalam sistem perpajakan nasional. Hakim Pengadilan Pajak Junaidi Eko Widodo menilai munculnya model hubungan hukum pajak baru yang bersifat tripartit, melibatkan tiga pihak sekaligus: wajib pajak, fiskus (DJP), dan penyelenggara perdagangan elektronik (PPMSE).
Menurut Junaidi, dalam sistem tradisional, hukum pajak hanya mengenal dua pihak, yaitu fiskus dan wajib pajak. Namun, dengan berkembangnya marketplace dan platform digital yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut pajak, kini muncul entitas baru yang berperan di antara keduanya.
“Di UU HPP, ada pihak lain di tengah, yaitu PPMSE seperti marketplace yang ditunjuk. Dia bukan wajib pajak, tapi harus memungut pajak. Ini memunculkan aturan hukum baru yang bisa menjadi sumber sengketa di masa depan,” ujar Junaidi, dikutip Jumat (7/11/2025).
Baca Juga: Ekonomi RI Kuartal III Tumbuh Kuat 5,04%
Pertanyaan Hukum Baru dalam Pajak Digital
Junaidi menilai munculnya pihak ketiga seperti PPMSE membawa sejumlah pertanyaan hukum baru. Salah satunya, apakah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pemeriksaan dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) terhadap PPMSE. Selain itu, apakah PPMSE memiliki hak untuk mengajukan keberatan layaknya wajib pajak konvensional.
“Kalau diperiksa, bisa tidak mereka diterbitkan SKP? Dan kalau bisa, apakah mereka juga bisa mengajukan keberatan? Karena saat ini, hanya wajib pajak yang berhak mengajukan keberatan, sementara pihak ketiga tidak punya legal standing,” tambahnya.
Baca Juga: Cuma Berlaku Bulan Ini! Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB
DJP Tegaskan Marketplace Juga Wajib Pajak
Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa PPMSE seperti penyelenggara marketplace yang ditunjuk pemerintah memang menyandang status sebagai wajib pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Pihak lain yang ditunjuk pemerintah untuk memungut pajak diperlakukan sama seperti wajib pajak. Mereka bisa diperiksa dan diterbitkan SKP, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Hestu.
Dengan demikian, pemerintah menegaskan bahwa mekanisme hubungan antara DJP, wajib pajak, dan PPMSE kini bersifat menyeluruh. Kehadiran pihak ketiga ini bertujuan memperkuat kepatuhan pajak di sektor digital dan memperluas basis penerimaan negara.
Baca Juga: Meski Konsumsi Melambat, Pemerintah Tetap Yakin Lonjakan di Akhir Tahun
Tantangan Hukum di Era Ekonomi Digital
Menurut Junaidi, perubahan model hubungan ini menjadi tantangan baru bagi sistem hukum pajak. Potensi sengketa di masa depan bisa muncul jika terjadi perbedaan tafsir terkait tanggung jawab PPMSE terhadap pajak yang dipungutnya.
Ia menilai perlu ada pembaruan peraturan dan pendekatan hukum agar sistem perpajakan dapat beradaptasi dengan dinamika ekonomi digital yang semakin kompleks. “Ke depan, kita perlu memastikan semua pihak memiliki kejelasan hak, kewajiban, dan posisi hukumnya dalam sistem pajak digital,” ujarnya.
“Perubahan teknologi menuntut reformasi hukum pajak. Tripartit model ini harus diatur secara tegas agar tidak menimbulkan ketidakpastian di kemudian hari,” tutup Junaidi.
Sumber Terkait
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia: www.kemenkeu.go.id
- Direktorat Jenderal Pajak: www.pajak.go.id
- Pengadilan Pajak: www.pengadilanpajak.go.id
