website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 3 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Gebrakan Bapenda Bengkulu: Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Mutasi Resmi Digelar

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
May 6, 2026
in Regional
0 0
0
Gebrakan Bapenda Bengkulu: Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Mutasi Resmi Digelar
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali memanjakan warganya dengan meluncurkan program relaksasi pajak daerah berskala besar. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pemerintah setempat secara resmi menggulirkan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dibarengi dengan insentif diskon bea mutasi kendaraan masuk sebesar 50 persen. Langkah strategis ini diharapkan mampu meringankan beban finansial masyarakat sekaligus menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan di wilayah Bumi Rafflesia.

Baca Juga: Incar Fasilitas Pajak Daerah Tertentu, DJP Rela Blusukan Cek Lokasi Usaha Terpencil di Lampung

Berdasarkan pengumuman resmi dari instansi terkait, program kemudahan fiskal ini tidak berlangsung secara permanen. Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hadianto, menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki tenggat waktu yang sangat spesifik. Untuk program pembebasan denda keterlambatan PKB dan penghapusan tunggakan pokok pajak kendaraan, jadwal pelaksanaannya ditetapkan mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan diskon 50 persen untuk biaya mutasi kendaraan dari luar daerah masuk ke wilayah Bengkulu, periodenya telah berjalan lebih awal sejak 1 April 2026 dan akan ditutup bersamaan pada akhir Agustus mendatang.

“Program ini bertujuan untuk mendorong pemilik kendaraan berpelat luar daerah agar segera melakukan mutasi ke pelat Bengkulu (BD), sekaligus menertibkan administrasi kendaraan di wilayah tersebut dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).”

— Hadianto, Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu

Untuk menikmati fasilitas pemutihan dan diskon mutasi yang sangat menguntungkan ini, masyarakat hanya perlu mengunjungi seluruh layanan kantor Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (Samsat) yang tersebar di wilayah kabupaten dan kota se-Provinsi Bengkulu. Mengingat durasi program yang terbatas, wajib pajak diimbau untuk segera mempersiapkan kelengkapan dokumen administratifnya sejak dini.

Baca Juga: Resmi Berlaku: Pajak Mobil Listrik di Jakarta Tetap Digratiskan 100 Persen!

Adapun dokumen fundamental yang wajib dibawa oleh pemohon meliputi dokumen asli beserta salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru yang sesuai dengan wilayah mutasi, serta kuitansi jual beli kendaraan yang sah untuk proses balik nama. Kelengkapan berkas ini akan mempercepat proses validasi oleh petugas di loket pelayanan.

Layanan Transparan Tanpa Calo: Pemerintah daerah mengimbau keras agar masyarakat mengurus administrasi pajaknya secara mandiri dan menghindari penggunaan jasa perantara agar proses berjalan lebih aman dan transparan.

Dengan kemudahan yang telah disiapkan secara komprehensif ini, pemerintah provinsi sangat optimistis tingkat kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakannya akan melonjak tajam. Partisipasi aktif wajib pajak melalui program pemutihan ini secara langsung akan memberikan kontribusi nyata terhadap kelancaran roda pembangunan, perbaikan infrastruktur jalan, dan peningkatan kualitas fasilitas publik di seluruh penjuru Provinsi Bengkulu.

Sumber Terkait:

  • Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu
  • Portal Resmi Pemerintah Provinsi Bengkulu
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

17
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

November 3, 2026
Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

November 3, 2026
UU PFII Masukkan Konsultan Pajak dalam Usaha Penunjang

UU PFII Masukkan Konsultan Pajak dalam Usaha Penunjang

November 3, 2026
Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun.

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun.

November 3, 2026

Recent News

Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

November 3, 2026
Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

November 3, 2026
UU PFII Masukkan Konsultan Pajak dalam Usaha Penunjang

UU PFII Masukkan Konsultan Pajak dalam Usaha Penunjang

November 3, 2026
Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun.

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun.

November 3, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version