JAKARTA – Kabar gembira bagi para pemilik maupun calon pembeli kendaraan niremisi di Ibu Kota. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi memastikan kelanjutan program insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) khusus untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV).
Keputusan strategis ini tidak diambil secara sepihak, melainkan sebagai wujud kepatuhan dan keselarasan arah kebijakan daerah terhadap regulasi nasional. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa perpanjangan insentif ini merujuk langsung pada instruksi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mewajibkan dukungan konkret pemerintah daerah terhadap percepatan ekosistem kendaraan listrik.
“Kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai.”
— Lusiana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta
Pemberian insentif pembebasan pajak kendaraan ini dirancang dengan visi jangka panjang yang jelas. Pemerintah menyadari bahwa pemangkasan beban operasional secara masif merupakan instrumen paling efektif untuk mendongkrak minat masyarakat beralih dari kendaraan konvensional berbahan bakar fosil. Lewat stimulus ini, investasi dan pengembangan ekosistem energi terbarukan di sektor transportasi diyakini akan tumbuh melesat.
Menariknya, para pengguna kendaraan listrik di Jakarta tidak hanya dimanjakan dengan keistimewaan dari sisi fiskal. Pemprov DKI Jakarta juga memastikan bahwa kendaraan ramah lingkungan ini tetap memegang tiket eksklusif di jalan raya, yakni pengecualian dari aturan pembatasan lalu lintas ganjil genap di seluruh ruas protokol Ibu Kota tanpa terkecuali.
Privilese Ekstra: “Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik. Ini merupakan bagian dari komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan.”
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menambahkan bahwa adopsi kendaraan listrik adalah salah satu fondasi utama dalam membenahi tata kelola mobilitas perkotaan yang ruwet dan berpolusi tinggi. Dengan kolaborasi apik antara insentif pajak nol rupiah dan kebebasan lalu lintas ini, Pemprov DKI Jakarta optimis mampu mengakselerasi transisi energi bersih demi mewujudkan tata kota yang lebih sehat, efisien, dan berdaya saing global.














