website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 7 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Resmi Berlaku: Pajak Mobil Listrik di Jakarta Tetap Digratiskan 100 Persen!

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
May 5, 2026
in Regional
0 0
0
Akselerasi Transisi Energi: Mendagri Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik secara Total
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kabar gembira bagi para pemilik maupun calon pembeli kendaraan niremisi di Ibu Kota. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi memastikan kelanjutan program insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) khusus untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV).

Baca Juga: Hapus Denda Pajak Sidoarjo: Pemutihan Berlaku Hingga Oktober

Keputusan strategis ini tidak diambil secara sepihak, melainkan sebagai wujud kepatuhan dan keselarasan arah kebijakan daerah terhadap regulasi nasional. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa perpanjangan insentif ini merujuk langsung pada instruksi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mewajibkan dukungan konkret pemerintah daerah terhadap percepatan ekosistem kendaraan listrik.

“Kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai.”

— Lusiana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta

Pemberian insentif pembebasan pajak kendaraan ini dirancang dengan visi jangka panjang yang jelas. Pemerintah menyadari bahwa pemangkasan beban operasional secara masif merupakan instrumen paling efektif untuk mendongkrak minat masyarakat beralih dari kendaraan konvensional berbahan bakar fosil. Lewat stimulus ini, investasi dan pengembangan ekosistem energi terbarukan di sektor transportasi diyakini akan tumbuh melesat.

Baca Juga: Pemkab Blitar Berencana Pungut Retribusi dari Jasa Perahu Penyeberangan

Menariknya, para pengguna kendaraan listrik di Jakarta tidak hanya dimanjakan dengan keistimewaan dari sisi fiskal. Pemprov DKI Jakarta juga memastikan bahwa kendaraan ramah lingkungan ini tetap memegang tiket eksklusif di jalan raya, yakni pengecualian dari aturan pembatasan lalu lintas ganjil genap di seluruh ruas protokol Ibu Kota tanpa terkecuali.

Privilese Ekstra: “Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik. Ini merupakan bagian dari komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan.”

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menambahkan bahwa adopsi kendaraan listrik adalah salah satu fondasi utama dalam membenahi tata kelola mobilitas perkotaan yang ruwet dan berpolusi tinggi. Dengan kolaborasi apik antara insentif pajak nol rupiah dan kebebasan lalu lintas ini, Pemprov DKI Jakarta optimis mampu mengakselerasi transisi energi bersih demi mewujudkan tata kota yang lebih sehat, efisien, dan berdaya saing global.

Sumber Terkait:

  • Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta
  • Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

May 7, 2026
Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

May 7, 2026
Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

May 7, 2026
Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

May 7, 2026

Recent News

Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

May 7, 2026
Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

May 7, 2026
Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

May 7, 2026
Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

May 7, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version