website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 24 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Gagal Unduh SPPKP di Coretax? Begini Solusi Resmi dari DJP

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 24, 2026
in Nasional
0 0
0
Gagal Unduh SPPKP di Coretax? Begini Solusi Resmi dari DJP
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Transformasi digital sistem administrasi perpajakan melalui Coretax administration system memang menawarkan berbagai kemudahan. Namun, dalam masa transisinya, tak jarang wajib pajak mengalami kendala teknis, salah satunya kegagalan saat mencoba mengunduh dokumen Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).

Menanggapi keluhan yang beredar, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan contact center Kring Pajak memberikan panduan solutif. Secara prosedur normal, dokumen SPPKP sejatinya dapat diakses dan dicetak langsung secara mandiri lewat akun Coretax DJP masing-masing wajib pajak.

“Namun, apabila SPPKP ternyata tidak muncul pada daftar dokumen tersebut, silakan konfirmasi ke KPP terdaftar.”

— Kring Pajak DJP

Baca Juga: Cium Kejanggalan, Pemerintah Audit Ketat Restitusi Pajak Jumbo

Untuk mencoba sistem pengunduhan digital, wajib pajak cukup masuk (login) ke portal Coretax, kemudian mengarahkan kursor ke menu ‘Portal Saya’ dan memilih opsi ‘Dokumen Saya’. Langkah pamungkasnya adalah mengeklik tombol ‘Hasilkan Dokumen’ atau menekan ikon penyegaran (refresh). Idealnya, SPPKP akan langsung tersaji dalam daftar dokumen aktif tersebut.

Alternatif Manual: Ajukan Permintaan Kembali ke KPP

Jika skenario digital tersebut buntu atau mengalami error, pengusaha kena pajak (PKP) tidak perlu panik. Aturan perpajakan telah memfasilitasi jalur permohonan cetak ulang. Merujuk pada Pasal 63 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2020, PKP memiliki hak penuh untuk mengajukan permintaan kembali dokumen SPPKP secara fisik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP pada hari dan jam kerja.

Proses pengajuan ulang ini mensyaratkan kelengkapan administrasi dasar. Bagi PKP Orang Pribadi, wajib melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan prosesnya mendapat keistimewaan karena bisa diajukan di seluruh KPP/KP2KP di mana saja. Sementara itu, PKP Badan harus menyertakan fotokopi dokumen pendirian badan usaha sekaligus salinan identitas seluruh jajaran pengurus ke kantor pajak tempat mereka terdaftar.

Baca Juga: Disokong Uang Pajak, Realisasi Anggaran MBG Tembus Rp36,6 T

Fleksibilitas Layanan: Permintaan kembali SPPKP dapat diajukan secara langsung, melalui jasa pos atau kurir ekspedisi dengan bukti resi pengiriman, hingga diajukan secara elektronik.

Pemerintah menjamin setiap permohonan yang masuk dengan alasan dokumen hilang, rusak, atau error sistem akan diproses secepatnya. Setelah permohonan tervalidasi dengan dokumen kelengkapan yang setara dengan syarat pendaftaran NPWP baru, Kepala KPP atau KP2KP akan langsung menerbitkan kembali SPPKP tersebut. Menariknya, jika diperlukan, otoritas pajak juga dapat memberikan SPPKP tersebut dalam wujud Dokumen Elektronik yang sah.

Sumber Terkait:

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020
  • Informasi Resmi Coretax – DJP RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Dewan menyetujui ‘kenaikan pajak terendah dalam 12 tahun’

Dewan menyetujui 'kenaikan pajak terendah dalam 12 tahun'

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Mau Ajukan WP Non-Aktif? Ini Jawaban Soal Kewajiban Lapor SPT Tahunan

Perusahaan Wajib Tahu! Validasi NIK Karyawan di Coretax Kunci Kelancaran Bukti Potong

6
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Menkeu Purbaya: Pajak Marketplace Berlaku Jika Ekonomi Tumbuh 6%

5
Pemotong Pajak Wajib Cermat, Hak Manfaat P3B WPLN Jadi Tanggung Jawab

Strategi IEU-CEPA: Jurus Pemerintah Tekan Bea Masuk 0% Demi Cegah Relokasi Industri

5
Perdana Gunakan Coretax, 300 WP Badan Dibekali Kiat Lapor SPT 2025

Perdana Gunakan Coretax, 300 WP Badan Dibekali Kiat Lapor SPT 2025

5
Kenaikan pajak dewan sebesar 8,13% diusulkan di Aberdeen.

Kenaikan pajak dewan sebesar 8,13% diusulkan di Aberdeen.

February 24, 2026
Wah! Petugas Pajak Asistensi Nakes Lapor SPT Tahunan di Rumah Sakit

Wah! Petugas Pajak Asistensi Nakes Lapor SPT Tahunan di Rumah Sakit

February 24, 2026
Dewan menyetujui ‘kenaikan pajak terendah dalam 12 tahun’

Dewan menyetujui ‘kenaikan pajak terendah dalam 12 tahun’

February 24, 2026
Gagal Unduh SPPKP di Coretax? Begini Solusi Resmi dari DJP

Gagal Unduh SPPKP di Coretax? Begini Solusi Resmi dari DJP

February 24, 2026

Recent News

Kenaikan pajak dewan sebesar 8,13% diusulkan di Aberdeen.

Kenaikan pajak dewan sebesar 8,13% diusulkan di Aberdeen.

February 24, 2026
Wah! Petugas Pajak Asistensi Nakes Lapor SPT Tahunan di Rumah Sakit

Wah! Petugas Pajak Asistensi Nakes Lapor SPT Tahunan di Rumah Sakit

February 24, 2026
Dewan menyetujui ‘kenaikan pajak terendah dalam 12 tahun’

Dewan menyetujui ‘kenaikan pajak terendah dalam 12 tahun’

February 24, 2026
Gagal Unduh SPPKP di Coretax? Begini Solusi Resmi dari DJP

Gagal Unduh SPPKP di Coretax? Begini Solusi Resmi dari DJP

February 24, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version