website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 3 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Gagal Unduh SPPKP di Coretax? Begini Solusi Resmi dari DJP

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 24, 2026
in Nasional
0 0
0
Gagal Unduh SPPKP di Coretax? Begini Solusi Resmi dari DJP
0
SHARES
164
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Transformasi digital sistem administrasi perpajakan melalui Coretax administration system memang menawarkan berbagai kemudahan. Namun, dalam masa transisinya, tak jarang wajib pajak mengalami kendala teknis, salah satunya kegagalan saat mencoba mengunduh dokumen Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).

Menanggapi keluhan yang beredar, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan contact center Kring Pajak memberikan panduan solutif. Secara prosedur normal, dokumen SPPKP sejatinya dapat diakses dan dicetak langsung secara mandiri lewat akun Coretax DJP masing-masing wajib pajak.

“Namun, apabila SPPKP ternyata tidak muncul pada daftar dokumen tersebut, silakan konfirmasi ke KPP terdaftar.”

— Kring Pajak DJP

Baca Juga: Cium Kejanggalan, Pemerintah Audit Ketat Restitusi Pajak Jumbo

Untuk mencoba sistem pengunduhan digital, wajib pajak cukup masuk (login) ke portal Coretax, kemudian mengarahkan kursor ke menu ‘Portal Saya’ dan memilih opsi ‘Dokumen Saya’. Langkah pamungkasnya adalah mengeklik tombol ‘Hasilkan Dokumen’ atau menekan ikon penyegaran (refresh). Idealnya, SPPKP akan langsung tersaji dalam daftar dokumen aktif tersebut.

Alternatif Manual: Ajukan Permintaan Kembali ke KPP

Jika skenario digital tersebut buntu atau mengalami error, pengusaha kena pajak (PKP) tidak perlu panik. Aturan perpajakan telah memfasilitasi jalur permohonan cetak ulang. Merujuk pada Pasal 63 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2020, PKP memiliki hak penuh untuk mengajukan permintaan kembali dokumen SPPKP secara fisik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP pada hari dan jam kerja.

Proses pengajuan ulang ini mensyaratkan kelengkapan administrasi dasar. Bagi PKP Orang Pribadi, wajib melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan prosesnya mendapat keistimewaan karena bisa diajukan di seluruh KPP/KP2KP di mana saja. Sementara itu, PKP Badan harus menyertakan fotokopi dokumen pendirian badan usaha sekaligus salinan identitas seluruh jajaran pengurus ke kantor pajak tempat mereka terdaftar.

Baca Juga: Disokong Uang Pajak, Realisasi Anggaran MBG Tembus Rp36,6 T

Fleksibilitas Layanan: Permintaan kembali SPPKP dapat diajukan secara langsung, melalui jasa pos atau kurir ekspedisi dengan bukti resi pengiriman, hingga diajukan secara elektronik.

Pemerintah menjamin setiap permohonan yang masuk dengan alasan dokumen hilang, rusak, atau error sistem akan diproses secepatnya. Setelah permohonan tervalidasi dengan dokumen kelengkapan yang setara dengan syarat pendaftaran NPWP baru, Kepala KPP atau KP2KP akan langsung menerbitkan kembali SPPKP tersebut. Menariknya, jika diperlukan, otoritas pajak juga dapat memberikan SPPKP tersebut dalam wujud Dokumen Elektronik yang sah.

Sumber Terkait:

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020
  • Informasi Resmi Coretax – DJP RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Gebrakan Bapenda Bengkulu: Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Mutasi Resmi Digelar

Banten Gelar Operasi Tertib Pajak Kendaraan Skala Besar Juni Ini

June 3, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Bayar Pajak Pakai WhatsApp di Jawa Barat, Praktis Tanpa Antre

June 3, 2026
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Cara Memperbarui Data Administrasi Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Melalui Pajak Online

June 3, 2026
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Ajukan NPWP Nonaktif, PKP Wajib Cabut Pengukuhan Terlebih Dahulu

June 3, 2026

Recent News

Gebrakan Bapenda Bengkulu: Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Mutasi Resmi Digelar

Banten Gelar Operasi Tertib Pajak Kendaraan Skala Besar Juni Ini

June 3, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Bayar Pajak Pakai WhatsApp di Jawa Barat, Praktis Tanpa Antre

June 3, 2026
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Cara Memperbarui Data Administrasi Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Melalui Pajak Online

June 3, 2026
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Ajukan NPWP Nonaktif, PKP Wajib Cabut Pengukuhan Terlebih Dahulu

June 3, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version