website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 3 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 25, 2026
in Nasional
0 0
0
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Upaya pemerintah dalam mendongkrak penerimaan negara dan rasio perpajakan (*tax ratio*) yang stagnan selama satu dekade terakhir membutuhkan terobosan radikal. Pendekatan lama yang mengedepankan konfrontasi dan berburu kesalahan dinilai sudah usang serta terbukti gagal memaksimalkan potensi penerimaan yang ada.

Pandangan kritis tersebut dilontarkan oleh Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) sekaligus Founder DDTC, Darussalam. Ia mendorong otoritas pajak untuk segera memutar haluan strateginya menuju era kepatuhan kooperatif (*cooperative compliance*).

“Cara pandang kita dalam mengelola kepatuhan wajib pajak harus berani berubah dari yang sifatnya konfrontatif menjadi kolaborasi. Harus berani memandang daripada litigasi di belakang, mengapa enggak kita bawa ke awal menjadi mitigasi.”

— Darussalam, Ketua Umum PERTAPSI

Baca Juga: Desak Israel, RI dan Koalisi Global Tuntut Pencairan Dana Pajak Palestina Rp67,3 Triliun

‘Karpet Merah’ untuk Wajib Pajak Patuh

Berbicara dalam seminar bertajuk *Outlook Arah Kebijakan dan Administrasi Perpajakan Indonesia Tahun 2026* di Perbanas Institute, Rabu (25/2/2026), Darussalam menuturkan bahwa negara-negara maju telah meninggalkan gaya konfrontatif sejak akhir abad ke-20. Hubungan antara wajib pajak dan petugas pemeriksa tak lagi dilandasi rasa curiga yang berlebihan.

Melalui paradigma *cooperative compliance*, otoritas justru dapat memberikan perlakuan khusus atau keistimewaan bagi wajib pajak yang memiliki rekam jejak kepatuhan bersih. Menurutnya, menyamaratakan perlakuan antara wajib pajak patuh dan pengemplang pajak hanya akan memicu rasa frustrasi di kalangan masyarakat yang sudah tertib menunaikan kewajibannya.

Baca Juga: Sukses Terbitkan ORI029, Pemerintah Raup Rp14,44 Triliun untuk APBN 2026

Era Baru Kolaborasi: Hubungan wajib pajak dan otoritas pajak ke depan harus didasarkan pada rasa saling percaya, saling setara, dan kesamaan visi membangun bangsa.

Fokus Isu Strategis, Bukan Perkara Kasus

Pergeseran paradigma ini juga dinilai sangat relevan dalam menyikapi maraknya polemik mengenai restitusi pajak belakangan ini. Darussalam mengingatkan publik dan para pembuat kebijakan bahwa restitusi—terutama restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)—bukanlah sebuah anomali. Itu murni konsekuensi logis dari berjalannya skema pengkreditan pajak masukan dan keluaran dalam sistem perpajakan yang sehat.

Menghadapi tantangan berat untuk mengamankan target penerimaan pajak senilai Rp2.357,7 triliun tahun ini (tumbuh tajam 22,95%), seluruh pemangku kepentingan perpajakan dituntut untuk berfikir makro. Energi pemerintah dinilai harus difokuskan pada perbaikan isu-isu strategis yang mendasar, bukan sekadar terjebak pada persoalan kasus per kasus yang menghabiskan waktu dan sumber daya.

Baca Juga: Gagal Unduh SPPKP di Coretax? Begini Solusi Resmi dari DJP

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Gebrakan Bapenda Bengkulu: Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Mutasi Resmi Digelar

Banten Gelar Operasi Tertib Pajak Kendaraan Skala Besar Juni Ini

June 3, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Bayar Pajak Pakai WhatsApp di Jawa Barat, Praktis Tanpa Antre

June 3, 2026
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Cara Memperbarui Data Administrasi Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Melalui Pajak Online

June 3, 2026
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Ajukan NPWP Nonaktif, PKP Wajib Cabut Pengukuhan Terlebih Dahulu

June 3, 2026

Recent News

Gebrakan Bapenda Bengkulu: Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Mutasi Resmi Digelar

Banten Gelar Operasi Tertib Pajak Kendaraan Skala Besar Juni Ini

June 3, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Bayar Pajak Pakai WhatsApp di Jawa Barat, Praktis Tanpa Antre

June 3, 2026
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Cara Memperbarui Data Administrasi Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Melalui Pajak Online

June 3, 2026
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Ajukan NPWP Nonaktif, PKP Wajib Cabut Pengukuhan Terlebih Dahulu

June 3, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version