JAKARTA – Kementerian Keuangan resmi memperbarui aturan teknis penunjukan perwakilan perpajakan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026). Dalam regulasi teranyar ini, dokumen surat kuasa khusus yang diterbitkan oleh wajib pajak kini diwajibkan secara tegas untuk memuat batas masa berlaku. Kebijakan anyar ini mulai menjadi perhatian publik dan dikutip resmi pada Kamis (16/7/2026).
Pemerintah melalui PMK 44/2026 memperbarui standar informasi minimal serta format penyusunan dokumen pemberian kuasa. Apabila dibandingkan dengan regulasi terdahulu, penambahan poin durasi masa berlaku serta perincian lingkup hal yang dikuasakan menjadi dua perbedaan fundamental dalam tata kelola administrasi perpajakan nasional.
“Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan: a. paling sedikit memuat:… 5. masa berlaku surat kuasa khusus,” bunyi Pasal 7 ayat (1) PMK 44/2026.
Format Penulisan dan Dampak Berakhirnya Masa Berlaku
PMK 44/2026 telah melampirkan secara terperinci petunjuk dan contoh format penulisannya. Merujuk pada contoh format resmi dalam lampiran peraturan tersebut, pencantuman batas waktu ditulis dengan formula baku, yakni: “Surat kuasa khusus ini berlaku mulai tanggal …. sampai dengan tanggal ….”.
Pencantuman informasi masa berlaku ini memegang peranan krusial karena menentukan batas waktu legalitas seseorang dapat bertindak mewakili wajib pajak. Pasal 10 ayat (1) PMK 44/2026 menegaskan bahwa status pemberian kuasa secara hukum dinyatakan berakhir salah satunya apabila masa berlaku yang tercantum dalam dokumen telah habis.
“Seorang kuasa tidak dapat lagi melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan yang dikuasakan kepadanya sejak pemberian kuasa berakhir,” bunyi Pasal 10 ayat (2) PMK 44/2026.
Kewajiban Memerinci Hal-Hal yang Dikuasakan
Di samping kewajiban mencantumkan durasi waktu, wajib pajak saat ini juga harus memerinci batasan wewenang atau hal-hal yang dikuasakan kepada penerima kuasa secara eksplisit. Kewajiban perincian ini sebelumnya belum diatur dalam aturan lama, yaitu PMK 229/2014.
Perincian lingkup wewenang dalam dokumen surat kuasa khusus tersebut meliputi beberapa tindakan administrasi penting, di antaranya:
- Menghadap dan melakukan pembahasan langsung dengan pejabat atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
- Menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun jawaban baik secara lisan maupun tertulis, serta penyerahan dokumen kepada pejabat atau pegawai DJP;
- Menandatangani SPT Tahunan maupun SPT Masa; dan/atau
- Menandatangani surat-surat, formulir-formulir, atau dokumen perpajakan lainnya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.













