website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 24 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Surat Kuasa Khusus Perpajakan Kini Wajib Muat Masa Berlaku

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 24, 2026
in Nasional
0 0
0
Syarat Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Rumpun Keluarga
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Keuangan resmi memperbarui aturan teknis penunjukan perwakilan perpajakan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026). Dalam regulasi teranyar ini, dokumen surat kuasa khusus yang diterbitkan oleh wajib pajak kini diwajibkan secara tegas untuk memuat batas masa berlaku. Kebijakan anyar ini mulai menjadi perhatian publik dan dikutip resmi pada Kamis (16/7/2026).

Pemerintah melalui PMK 44/2026 memperbarui standar informasi minimal serta format penyusunan dokumen pemberian kuasa. Apabila dibandingkan dengan regulasi terdahulu, penambahan poin durasi masa berlaku serta perincian lingkup hal yang dikuasakan menjadi dua perbedaan fundamental dalam tata kelola administrasi perpajakan nasional.

“Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan: a. paling sedikit memuat:… 5. masa berlaku surat kuasa khusus,” bunyi Pasal 7 ayat (1) PMK 44/2026.

Baca Juga: Purbaya Janji Tingkatkan Kualitas Belanja Negara

Format Penulisan dan Dampak Berakhirnya Masa Berlaku

PMK 44/2026 telah melampirkan secara terperinci petunjuk dan contoh format penulisannya. Merujuk pada contoh format resmi dalam lampiran peraturan tersebut, pencantuman batas waktu ditulis dengan formula baku, yakni: “Surat kuasa khusus ini berlaku mulai tanggal …. sampai dengan tanggal ….”.

Pencantuman informasi masa berlaku ini memegang peranan krusial karena menentukan batas waktu legalitas seseorang dapat bertindak mewakili wajib pajak. Pasal 10 ayat (1) PMK 44/2026 menegaskan bahwa status pemberian kuasa secara hukum dinyatakan berakhir salah satunya apabila masa berlaku yang tercantum dalam dokumen telah habis.

“Seorang kuasa tidak dapat lagi melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan yang dikuasakan kepadanya sejak pemberian kuasa berakhir,” bunyi Pasal 10 ayat (2) PMK 44/2026.

Baca Juga: PP 20/2026 Buat PPh Final UMKM Lebih Tepat Sasaran

Kewajiban Memerinci Hal-Hal yang Dikuasakan

Di samping kewajiban mencantumkan durasi waktu, wajib pajak saat ini juga harus memerinci batasan wewenang atau hal-hal yang dikuasakan kepada penerima kuasa secara eksplisit. Kewajiban perincian ini sebelumnya belum diatur dalam aturan lama, yaitu PMK 229/2014.

Perincian lingkup wewenang dalam dokumen surat kuasa khusus tersebut meliputi beberapa tindakan administrasi penting, di antaranya:

  • Menghadap dan melakukan pembahasan langsung dengan pejabat atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
  • Menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun jawaban baik secara lisan maupun tertulis, serta penyerahan dokumen kepada pejabat atau pegawai DJP;
  • Menandatangani SPT Tahunan maupun SPT Masa; dan/atau
  • Menandatangani surat-surat, formulir-formulir, atau dokumen perpajakan lainnya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.
Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak RI
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

July 24, 2026
Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

July 24, 2026
BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

July 24, 2026
Syarat Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Rumpun Keluarga

Surat Kuasa Khusus Perpajakan Kini Wajib Muat Masa Berlaku

July 24, 2026

Recent News

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

July 24, 2026
Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

July 24, 2026
BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

July 24, 2026
Syarat Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Rumpun Keluarga

Surat Kuasa Khusus Perpajakan Kini Wajib Muat Masa Berlaku

July 24, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version