JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) siap mengoptimalkan pemanfaatan data coretax DJP yang semakin lengkap dan terintegrasi untuk memperketat lini pengawasan, pemeriksaan, serta penegakan hukum perpajakan. Langkah strategis ini menjadi tumpuan utama otoritas fiskal dalam mengamankan penerimaan negara, sebagaimana menjadi ulasan utama media nasional pada Kamis (16/7/2026).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa himpunan data perpajakan yang terkumpul sepanjang semester I/2026 kini berada dalam kondisi yang semakin solid. Ketersediaan pangkalan data berbasis teknologi canggih ini memberikan amunisi yang lebih kuat bagi petugas pajak dalam mendeteksi potensi kepatuhan pembayar pajak secara presisi.
“Kami akan meningkatkan aktivitas dari sisi pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, yang mana bahan bakunya dari semester I/2026 sudah mulai lebih solid,” kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.
Strategi Penutupan Shortfall dan Reaktivasi Wajib Pajak Dormant
Langkah pengetatan pengawasan ini diproyeksikan dapat membantu menutup potensi kekurangan penerimaan pajak (*shortfall*) yang diperkirakan mencapai Rp46,9 triliun pada tahun ini. Outlook resmi pemerintah memproyeksikan perolehan pajak tahun 2026 bakal menyentuh Rp2.310,8 triliun atau setara 98% dari target APBN yang ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun.
Meski menghadapi tantangan *shortfall*, pemerintah terus memacu pertumbuhan penerimaan pajak pada level 23% agar target akhir APBN 2026 tetap dapat terealisasi. Pada semester I/2026, setoran pajak mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 24,6% dengan nilai akumulasi mencapai Rp1.035,7 triliun, atau 43,9% dari target tahunan.
Di samping pengawasan, DJP turut mengandalkan skema ekstensifikasi untuk memperluas basis pajak nasional. Ekstensifikasi ini difokuskan pada pengawasan pihak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif tetapi belum berpatuh, serta menjangkau kembali wajib pajak yang berstatus nonaktif atau *dormant*.
“Ekstensifikasi tidak hanya basis yang pure baru, tapi juga basis lama yang dormant. Dengan data yang ada, yang nonaktif kita nudging kembali untuk masuk ke sistem perpajakan kami,” tutur Bimo.
Implementasi pemanfaatan data coretax DJP tersebut telah menorehkan hasil nyata di lapangan. Sepanjang tahun ini, DJP berhasil mereaktivasi sebanyak 143.449 wajib pajak yang sebelumnya berstatus *dormant* pada 2025. Proses reaktivasi ini sukses memberikan suntikan tambahan penerimaan negara sebesar Rp1,21 triliun.
“Mudah-mudahan kekurangan [penerimaan pajak] Rp46,9 triliun itu bisa ditutupi dari ekstensifikasi,” pukas Bimo optimis.
Modul Potensi Pajak Daerah dan Pendekatan Ketersediaan Data
Selain dinamika perpajakan pusat, sorotan media juga tertuju pada upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) resmi menyiapkan modul penggalian potensi pajak daerah per jenis pajak, yang diawali dengan peluncuran modul Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sesuai Pasal 102 UU HKPD, pemda wajib menetapkan target pajak dan retribusi berbasis kebijakan makroekonomi serta potensi riil. Plt. Dirjen Perimbangan Keuangan Nufransa Wira Sakti menyayangkan mayoritas pemda yang masih menetapkan target hanya bersandarkan pada tren realisasi historis, sehingga kenaikan penerimaan daerah sering kali tidak selaras dengan pertumbuhan ekonomi lokal.
Mengenai metode analisis, Senior Manager DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) Denny Vissaro mengingatkan agar pengukuran potensi pajak daerah disesuaikan dengan ketersediaan data di lapangan. “Pada akhirnya, lebih baik metodenya sederhana tapi datanya lengkap, daripada kita bikin metode yang rumit tetapi datanya sebenarnya banyak lubangnya,” sebut Denny.
Inisiatif Bebas Pajak PFII 50 Tahun dan Penataan PPh Final UMKM
Isu strategis lain yang mengemuka adalah kesepakatan antara pemerintah dan DPR mengenai insentif pembebasan pajak hingga 50 tahun di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengonfirmasi bahwa usulan tarif pajak 0% tersebut datang dari pihak pemerintah guna menarik minat investasi global.
“Pajak 0% pemerintah akan memberikan sampai 50 tahun. It’s okay, karena kita melihat perkembangan 50 tahun ke depan akan seperti apa,” jelas Misbakhun.
Sementara itu, dari sektor pemberdayaan ekonomi masyarakat, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa penerapan PP 20/2026 membuat fasilitas PPh final UMKM tarif 0,5% lebih tepat sasaran. Regulasi ini secara tegas melarang wajib pajak badan seperti CV, firma, PT (selain perseroan perorangan), serta BUMDes/BUMDesma untuk menggunakan skema PPh final tersebut.
“Masak lu yang sudah on the top, sudah kuat, lu kepingin diperlakukan sama dengan yang kecil. Ini enggak fair,” kata Maman menegaskan asas keadilan fiskal bagi pelaku usaha.













