website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 3 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Fiskus Palopo Beri Tips Mudah Hitung PPN dan PPh 22 dari Nilai Kuitansi Rekanan

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 23, 2026
in Regional
0 0
0
Fiskus Palopo Beri Tips Mudah Hitung PPN dan PPh 22 dari Nilai Kuitansi Rekanan
0
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALOPO – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo terus menggencarkan edukasi mengenai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) kepada wajib pajak. Fokus utama edukasi kali ini adalah memberikan pemahaman mendalam terkait cara menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh Pasal 22, khususnya atas transaksi pembelian barang oleh instansi pemerintah dari rekanan.

Dalam praktiknya, harga yang tercantum pada kuitansi atau nota dari rekanan umumnya sudah mencakup komponen PPN sebesar 11%. Oleh karena itu, bendahara pemerintah atau wajib pajak perlu mengeluarkan nilai pajak tersebut terlebih dahulu untuk mendapatkan angka DPP yang akurat.

Baca Juga: Wakil Bupati Bangkalan Pimpin Sidak Restoran Tak Patuh Pajak

Rumus Cepat Mencari Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Petugas pajak KPP Pratama Palopo menjelaskan bahwa harga jual sebagai dasar pengenaan PPN adalah nilai uang yang diminta penjual, namun tidak termasuk PPN yang dipungut. Cara termudah untuk menemukan nilai DPP dari harga kuitansi yang sudah termasuk PPN 11% adalah dengan membaginya dengan angka 1,11.

Sebagai ilustrasi, jika sebuah nota belanja berjumlah Rp11.100.000, maka perhitungannya adalah:

  • DPP: Rp11.100.000 ÷ 1,11 = Rp10.000.000
  • PPN (11%): 11% × Rp10.000.000 = Rp1.100.000
  • PPh Pasal 22 (1,5%): 1,5% × Rp10.000.000 = Rp150.000

Dengan perhitungan tersebut, jumlah bersih yang akan diterima oleh rekanan setelah dipotong PPh 22 adalah sebesar Rp9.850.000 (DPP dikurangi PPh 22).

“Sebelum menghitung pajaknya, nilai PPN harus dikeluarkan terlebih dahulu dari harga kuitansi agar didapatkan nilai DPP yang benar.”

— Petugas Pajak KPP Pratama Palopo

Persiapan Menuju Coretax Administration System

Kegiatan edukasi ini juga menjadi bagian dari komitmen Ditjen Pajak (DJP) dalam mempersiapkan wajib pajak menghadapi kehadiran Coretax Administration System. Sistem administrasi layanan perpajakan yang baru ini dirancang untuk merancang ulang proses bisnis agar lebih terintegrasi dan efisien.

Baca Juga: Sengketa PPN Pertamina Power, Hakim Tolak Banding Pajak

Melalui pembaruan sistem informasi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS), diharapkan kepatuhan wajib pajak akan meningkat seiring dengan kemudahan akses dan data perpajakan yang lebih akurat. Edukasi rutin seperti ini diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku positif wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara mandiri dan benar.

Baca Juga: Petani Inggris Desak Pemerintah Turunkan Pajak Bahan Bakar

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak
  • Portal Informasi Kementerian Keuangan
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

18
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

November 3, 2026
GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

November 3, 2026
Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

November 3, 2026
Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

November 3, 2026

Recent News

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

November 3, 2026
GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

November 3, 2026
Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

November 3, 2026
Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

November 3, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version