Fiskus Palopo Beri Tips Mudah Hitung PPN dan PPh 22 dari Nilai Kuitansi Rekanan

PALOPO – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo terus menggencarkan edukasi mengenai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) kepada wajib pajak. Fokus utama edukasi kali ini adalah memberikan pemahaman mendalam terkait cara menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh Pasal 22, khususnya atas transaksi pembelian barang oleh instansi pemerintah dari rekanan.

Dalam praktiknya, harga yang tercantum pada kuitansi atau nota dari rekanan umumnya sudah mencakup komponen PPN sebesar 11%. Oleh karena itu, bendahara pemerintah atau wajib pajak perlu mengeluarkan nilai pajak tersebut terlebih dahulu untuk mendapatkan angka DPP yang akurat.

Rumus Cepat Mencari Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Petugas pajak KPP Pratama Palopo menjelaskan bahwa harga jual sebagai dasar pengenaan PPN adalah nilai uang yang diminta penjual, namun tidak termasuk PPN yang dipungut. Cara termudah untuk menemukan nilai DPP dari harga kuitansi yang sudah termasuk PPN 11% adalah dengan membaginya dengan angka 1,11.

Sebagai ilustrasi, jika sebuah nota belanja berjumlah Rp11.100.000, maka perhitungannya adalah:

  • DPP: Rp11.100.000 ÷ 1,11 = Rp10.000.000
  • PPN (11%): 11% × Rp10.000.000 = Rp1.100.000
  • PPh Pasal 22 (1,5%): 1,5% × Rp10.000.000 = Rp150.000

Dengan perhitungan tersebut, jumlah bersih yang akan diterima oleh rekanan setelah dipotong PPh 22 adalah sebesar Rp9.850.000 (DPP dikurangi PPh 22).

“Sebelum menghitung pajaknya, nilai PPN harus dikeluarkan terlebih dahulu dari harga kuitansi agar didapatkan nilai DPP yang benar.”

Petugas Pajak KPP Pratama Palopo

Persiapan Menuju Coretax Administration System

Kegiatan edukasi ini juga menjadi bagian dari komitmen Ditjen Pajak (DJP) dalam mempersiapkan wajib pajak menghadapi kehadiran Coretax Administration System. Sistem administrasi layanan perpajakan yang baru ini dirancang untuk merancang ulang proses bisnis agar lebih terintegrasi dan efisien.

Melalui pembaruan sistem informasi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS), diharapkan kepatuhan wajib pajak akan meningkat seiring dengan kemudahan akses dan data perpajakan yang lebih akurat. Edukasi rutin seperti ini diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku positif wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara mandiri dan benar.

Exit mobile version