Empat Tahun Jadi BKP, DJSEF Soroti Lonjakan Restitusi PPN Batu Bara

JAKARTA – Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) mengevaluasi dampak penetapan batu bara sebagai Barang Kena Pajak (BKP) terhadap penerimaan negara. Evaluasi tersebut menyoroti tingginya restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) batu bara dalam empat tahun terakhir sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.


“Setelah empat tahun kita evaluasi, dampaknya cukup signifikan bagi penerimaan negara. Mayoritas batu bara diekspor sehingga terjadi restitusi PPN yang besar.”

— Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Kacaribu, Kamis (18/12/2025)

Febrio menjelaskan, meskipun sebagian batu bara digunakan di dalam negeri, porsi ekspor masih mendominasi. Kondisi tersebut menyebabkan restitusi PPN meningkat karena ekspor dikenai tarif PPN 0%, sementara pajak masukan tetap dapat dikreditkan.

Pemerintah Berlakukan Bea Keluar Batu Bara

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, pemerintah memutuskan untuk mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif berkisar antara 1% hingga 5% yang akan mulai berlaku pada tahun depan.

Menurut Febrio, kebijakan bea keluar ini merupakan upaya menyeimbangkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam tanpa mengabaikan daya saing industri pertambangan nasional.


“Untuk sumber daya alam, bagian negara harus seadil dan semaksimal mungkin, sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.”

— Febrio Kacaribu

Potensi Tambahan Penerimaan Rp25 Triliun

DJSEF memperkirakan penerapan bea keluar atas ekspor batu bara dapat memberikan tambahan penerimaan negara sebesar Rp24 triliun hingga Rp25 triliun pada tahun 2026.

Tambahan penerimaan tersebut diharapkan mampu menutup tekanan fiskal akibat tingginya restitusi PPN yang terjadi sejak batu bara ditetapkan sebagai BKP.

Catatan BPK soal Restitusi PPN Batu Bara

Sejalan dengan evaluasi pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya mencatat bahwa penetapan batu bara sebagai BKP dilakukan tanpa kajian komprehensif terhadap dampak penerimaan negara.

BPK menilai lonjakan restitusi terjadi karena sekitar 77% penyerahan batu bara dilakukan melalui ekspor yang dikenai PPN 0%. Sementara itu, pajak masukan atas perolehan barang dan jasa dalam proses produksi tetap dapat dikreditkan.


“PP 49/2022 mengecualikan batu bara dari pembebasan PPN sehingga pajak masukan tetap dapat dikreditkan dan berdampak pada penurunan penerimaan.”

— BPK, IHPS I Tahun 2025

Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan DJSEF dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengevaluasi kembali kebijakan PPN atas batu bara dan menyampaikan hasilnya kepada Menteri Keuangan.


Exit mobile version