website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 25 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

PBB Revisi Panduan Transfer Pricing, Fokus Jasa & Keuangan Intragrup

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 8, 2025
in Internasional
0 0
0
PBB Revisi Panduan Transfer Pricing, Fokus Jasa & Keuangan Intragrup
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
NEW YORK – Komite Pajak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN Tax Committee) resmi membentuk subkomite baru guna memperbarui UN Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries (UN TP Manual).

Langkah ini bertujuan memperkuat panduan bagi negara berkembang dalam menangani transaksi antarperusahaan multinasional, khususnya pada area jasa, aset tidak berwujud, dan transaksi keuangan intragrup.

“Pembaruan UN TP Manual juga akan berfokus pada simplifikasi melalui safe harbour dan pembaruan country chapters,” ungkap Sekretariat Komite Pajak PBB dalam laporannya, dikutip pada Rabu (5/11/2025).

Subkomite akan memperbarui tiga bab utama, yakni Bab 5 tentang transaksi jasa intragrup, Bab 6 mengenai aset tidak berwujud (intangibles), dan Bab 9 tentang transaksi keuangan antar entitas dalam grup perusahaan.

Panduan Baru untuk Transaksi Jasa dan Aset Tak Berwujud

Bab 5 akan memberikan pedoman lebih jelas mengenai klasifikasi jenis jasa serta penerapan benefit test untuk memastikan setiap layanan benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi penerima jasa.

Sementara itu, revisi Bab 6 diarahkan untuk merespons tren bundling of intangibles oleh perusahaan multinasional. Panduan ini juga akan menegaskan metode penentuan entitas yang berhak atas laba dari aktivitas development, acquisition, enhancement, maintenance, protection, and exploitation (DAEMPE) atas aset tidak berwujud.

Baca juga: Malta Beri Keringanan Pajak bagi Keluarga Beranak Dua

Transaksi Keuangan dan Panduan untuk Otoritas Pajak

Untuk Bab 9, pembaruan akan difokuskan pada pemberian panduan praktis bagi otoritas pajak dalam membedakan antara pinjaman dan penyertaan modal (equity contribution). Hal ini penting guna mencegah praktik penghindaran pajak melalui struktur pembiayaan intra-grup.

Selain itu, subkomite juga akan menyiapkan panduan khusus untuk menindaklanjuti transfer pricing abuse di sektor-sektor usaha yang rentan, seperti telekomunikasi dan pariwisata.

“Terdapat banyak permintaan dari negara anggota untuk mengembangkan pendekatan praktis pada sektor-sektor yang rentan terhadap transfer pricing abuse,” tambah Sekretariat Komite Pajak PBB.

Panduan Atribusi Laba dan Mobilitas Tenaga Kerja

Subkomite juga akan menyusun panduan tentang atribusi laba wajar kepada permanent establishments (BUT), sejalan dengan meningkatnya mobilitas tenaga kerja lintas negara dan berkembangnya model bisnis jasa.

Panduan ini diharapkan membantu negara berkembang dalam menentukan laba yang seharusnya dikenakan pajak atas kegiatan usaha permanen yang dilakukan oleh perusahaan asing.

Baca juga: Thailand Bantah Dapat Keringanan Bea Masuk dari AS

UN TP Manual pertama kali diterbitkan pada 2013 dan terakhir diperbarui pada 2021. Versi terbaru diharapkan lebih relevan bagi negara berkembang untuk meningkatkan kepastian hukum dalam kebijakan transfer pricing mereka.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

15
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

9
Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Berlaku hingga 30 September

Razia PKB Tanjungpinang, 34 Penunggak Bayar Rp38,2 Juta

8
Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

September 25, 2026
Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

September 25, 2026
RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 15 Desember 2026

RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 15 Desember 2026

September 25, 2026
Relaksasi PBB-P2 Palu, Diskon Pokok hingga 50 Persen

Relaksasi PBB-P2 Palu, Diskon Pokok hingga 50 Persen

September 25, 2026

Recent News

Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

September 25, 2026
Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

September 25, 2026
RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 15 Desember 2026

RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 15 Desember 2026

September 25, 2026
Relaksasi PBB-P2 Palu, Diskon Pokok hingga 50 Persen

Relaksasi PBB-P2 Palu, Diskon Pokok hingga 50 Persen

September 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version