Ekspor RI ke AS Kena Tarif 19 Persen, Pemerintah Yakin Ekonomi Tembus 5% di Paruh Kedua 2025

Ekspor RI ke AS Kena Tarif 19 Persen, Kemenkeu: Momentum Dorong Ekonomi Tembus 5 Persen

Jakarta – Pemerintah Indonesia mencatat capaian penting dalam diplomasi perdagangan internasional. Tarif ekspor Indonesia ke Amerika Serikat (AS) berhasil ditekan dari 32% menjadi 19% setelah negosiasi intensif, langkah yang diyakini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi nasional di paruh kedua 2025.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, mengatakan bahwa penurunan tarif ini memberi napas segar bagi ekspor di tengah ketidakpastian ekonomi global.

“Dengan tarif yang turun dari 32% ke 19%, ekspor kita akan lebih tangguh. Peluang pertumbuhan ekonomi menuju kisaran 5% di paruh kedua tahun ini sangat terbuka,” ujarnya, Selasa (22/7/2025).

Menurut Febrio, keberhasilan negosiasi ini tidak hanya menguntungkan perdagangan, tetapi juga memperkuat posisi tawar Indonesia dibandingkan banyak negara lain. Ia menegaskan, momentum ini harus dimanfaatkan untuk mengakselerasi pertumbuhan, menarik investasi, dan membuka lapangan kerja baru.

Baca juga: ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

Dukungan dari Kesepakatan Dagang Lain
Selain kerja sama dengan AS, Febrio juga menyoroti terobosan bersejarah dalam Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA). Setelah lebih dari satu dekade negosiasi, perjanjian ini akhirnya disepakati, membuka peluang perdagangan dan investasi yang lebih luas dari Uni Eropa.

“Kesepakatan dengan Uni Eropa ini akan membawa dampak ganda, tidak hanya meningkatkan perdagangan tetapi juga mengundang arus investasi yang signifikan ke Indonesia,” ungkapnya.

Efek Positif untuk Perekonomian Nasional
Pemerintah menargetkan kombinasi penurunan tarif ekspor ke AS dan perjanjian dagang dengan Uni Eropa akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi. Langkah ini diharapkan mampu memperluas pasar ekspor, meningkatkan daya saing produk lokal, dan memperkokoh perekonomian nasional di tengah persaingan global.

Sebagai informasi, kebijakan tarif baru sebesar 19% diumumkan langsung oleh Presiden AS Donald Trump pada 15 Juli 2025, sebagaimana dilaporkan oleh United States Trade Representative (USTR). Dalam perjanjian tersebut, seluruh produk ekspor Indonesia ke AS dikenakan tarif tetap 19%, sedangkan produk asal AS yang masuk ke Indonesia dibebaskan dari bea masuk alias 0%.

Dengan pijakan ini, pemerintah optimistis perekonomian Indonesia akan melangkah lebih pasti di paruh kedua 2025, memanfaatkan setiap peluang untuk memperkuat ekspor, mendorong investasi, dan menjaga stabilitas pertumbuhan.

Baca juga: Sri Mulyani: Baru 30 Wajib Pajak Ajukan Fasilitas Supertax

Exit mobile version