website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 21 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Ekspor RI ke AS Kena Tarif 19 Persen, Pemerintah Yakin Ekonomi Tembus 5% di Paruh Kedua 2025

Ahmad Maulana by Ahmad Maulana
August 16, 2025
in Nasional
0 0
0
Ekspor RI ke AS Kena Tarif 19 Persen, Pemerintah Yakin Ekonomi Tembus 5% di Paruh Kedua 2025
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ekspor RI ke AS Kena Tarif 19 Persen, Kemenkeu: Momentum Dorong Ekonomi Tembus 5 Persen

Jakarta – Pemerintah Indonesia mencatat capaian penting dalam diplomasi perdagangan internasional. Tarif ekspor Indonesia ke Amerika Serikat (AS) berhasil ditekan dari 32% menjadi 19% setelah negosiasi intensif, langkah yang diyakini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi nasional di paruh kedua 2025.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, mengatakan bahwa penurunan tarif ini memberi napas segar bagi ekspor di tengah ketidakpastian ekonomi global.

“Dengan tarif yang turun dari 32% ke 19%, ekspor kita akan lebih tangguh. Peluang pertumbuhan ekonomi menuju kisaran 5% di paruh kedua tahun ini sangat terbuka,” ujarnya, Selasa (22/7/2025).

Menurut Febrio, keberhasilan negosiasi ini tidak hanya menguntungkan perdagangan, tetapi juga memperkuat posisi tawar Indonesia dibandingkan banyak negara lain. Ia menegaskan, momentum ini harus dimanfaatkan untuk mengakselerasi pertumbuhan, menarik investasi, dan membuka lapangan kerja baru.

Baca juga: ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

Dukungan dari Kesepakatan Dagang Lain
Selain kerja sama dengan AS, Febrio juga menyoroti terobosan bersejarah dalam Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA). Setelah lebih dari satu dekade negosiasi, perjanjian ini akhirnya disepakati, membuka peluang perdagangan dan investasi yang lebih luas dari Uni Eropa.

“Kesepakatan dengan Uni Eropa ini akan membawa dampak ganda, tidak hanya meningkatkan perdagangan tetapi juga mengundang arus investasi yang signifikan ke Indonesia,” ungkapnya.

Efek Positif untuk Perekonomian Nasional
Pemerintah menargetkan kombinasi penurunan tarif ekspor ke AS dan perjanjian dagang dengan Uni Eropa akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi. Langkah ini diharapkan mampu memperluas pasar ekspor, meningkatkan daya saing produk lokal, dan memperkokoh perekonomian nasional di tengah persaingan global.

Sebagai informasi, kebijakan tarif baru sebesar 19% diumumkan langsung oleh Presiden AS Donald Trump pada 15 Juli 2025, sebagaimana dilaporkan oleh United States Trade Representative (USTR). Dalam perjanjian tersebut, seluruh produk ekspor Indonesia ke AS dikenakan tarif tetap 19%, sedangkan produk asal AS yang masuk ke Indonesia dibebaskan dari bea masuk alias 0%.

Dengan pijakan ini, pemerintah optimistis perekonomian Indonesia akan melangkah lebih pasti di paruh kedua 2025, memanfaatkan setiap peluang untuk memperkuat ekspor, mendorong investasi, dan menjaga stabilitas pertumbuhan.

Baca juga: Sri Mulyani: Baru 30 Wajib Pajak Ajukan Fasilitas Supertax

Ahmad Maulana

Ahmad Maulana

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Suket PP 55/2022, UMKM Masih Kena Potong PPh 23?

Suket PP 55/2022, UMKM Masih Kena Potong PPh 23?

May 20, 2026
Awas Macet! DJP Imbau Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan via Coretax Jangan Mepet Deadline

Ogah Bayar Pajak, Siap-Siap Akses KTP dan KK Bakal Diblokir Penyelenggara Negara

May 20, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pemprov DKI Terbitkan Kepgub 857/2025, Berikan Relaksasi Pembebasan Pajak Secara Jabatan Tanpa Perlu Pengajuan

May 20, 2026
H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax

Jemput Bola Tingkatkan Kepatuhan, Warga Kini Bisa Lapor SPT dan Aktivasi Coretax Tanpa Harus ke Kantor Pajak

May 20, 2026

Recent News

Suket PP 55/2022, UMKM Masih Kena Potong PPh 23?

Suket PP 55/2022, UMKM Masih Kena Potong PPh 23?

May 20, 2026
Awas Macet! DJP Imbau Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan via Coretax Jangan Mepet Deadline

Ogah Bayar Pajak, Siap-Siap Akses KTP dan KK Bakal Diblokir Penyelenggara Negara

May 20, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pemprov DKI Terbitkan Kepgub 857/2025, Berikan Relaksasi Pembebasan Pajak Secara Jabatan Tanpa Perlu Pengajuan

May 20, 2026
H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax

Jemput Bola Tingkatkan Kepatuhan, Warga Kini Bisa Lapor SPT dan Aktivasi Coretax Tanpa Harus ke Kantor Pajak

May 20, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version