JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keyakinannya bahwa penerimaan pajak nasional masih memiliki ruang yang luas untuk tumbuh lebih pesat dibandingkan capaian saat ini. Optimisme tersebut didorong oleh serangkaian perbaikan sistem administrasi perpajakan yang tengah berjalan secara masif.
Berdasarkan laporan kinerja fiskal periode Januari hingga Maret 2026, realisasi penerimaan pajak tercatat sudah menyentuh angka Rp394,8 triliun. Capaian ini menunjukkan pertumbuhan yang cukup signifikan, yakni sebesar 20,7% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Efek Positif Coretax dan Peningkatan Aktivitas Ekonomi
Menteri Keuangan menegaskan bahwa momentum positif ini akan terus dijaga dan didorong agar lebih kencang lagi di masa mendatang. Ia menyoroti peran penting pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax system yang terus disempurnakan oleh pemerintah.
“Ke depan akan saya dorong pertumbuhannya lebih cepat lagi. Pajak terus mengalami perbaikan, coretax diperbaiki terus. Pajak akan bekerja lebih baik lagi,” ujar Purbaya dalam konferensi pers, Selasa (5/5/2026).
Beberapa sektor pajak tercatat mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi kontributor utama dengan realisasi senilai Rp155,6 triliun, atau tumbuh melesat sebesar 57,7%. Hal ini mencerminkan geliat konsumsi masyarakat yang semakin kuat.
Rincian Kinerja Per Jenis Pajak
Selain PPN, sektor PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 juga menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan 15,8% melalui realisasi sebesar Rp61,3 triliun. Sementara itu, PPh Badan mencatatkan pertumbuhan 5,4% dengan total realisasi mencapai Rp43,3 triliun pada kuartal pertama 2026.
Sektor lainnya seperti PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 juga turut berkontribusi dengan pertumbuhan 5,1% dan realisasi senilai Rp76,7 triliun. Pemerintah mengklaim kenaikan penerimaan pajak secara merata di berbagai lini ini dipicu oleh perpaduan antara membaiknya aktivitas ekonomi dan efisiensi birokrasi perpajakan.
Upaya Menekan Rasio Bunga Utang
Strategi peningkatan penerimaan pajak ini juga memiliki target strategis lainnya, yakni untuk menekan angka interest payment to revenue ratio atau rasio bunga utang terhadap penerimaan negara. Saat ini, rasio tersebut masih menjadi perhatian serius bagi lembaga pemeringkat kredit internasional.
Menkeu Purbaya menyadari bahwa rasio bunga utang Indonesia saat ini masih sedikit di atas angka ideal yang dipatok lembaga seperti Standard & Poor’s (S&P), yakni di kisaran 15% hingga 20%. Rasio yang tinggi seringkali membatasi penilaian matriks risiko keuangan sebuah negara.
“Mereka bilang antara 15%-20%, kita turun ke arah sana. Sekarang kita masih di atasnya sedikit. Kata S&P itu salah satu di matriks mereka yang kita dilimit. Kita akan dorong terus ke bawah dan kita tahu caranya,” pungkas Purbaya optimis.














