Dukung Literasi, Tarif PPh Final Royalti Penulis Turun Jadi 1,5 Persen

JAKARTA – Kabar gembira datang bagi ekosistem perliterasian nasional. Pemerintah secara resmi menyepakati penurunan drastis tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas royalti bagi para penulis di tanah air. Dalam kebijakan terbaru ini, tarif yang semula dipatok sebesar 15%—atau 6% dengan fasilitas tertentu—kini dipangkas menjadi hanya 1,5% dan dialihkan menjadi instrumen PPh Final royalti penulis.

Keputusan strategis tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Terbatas yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Selasa (26/5/2026). Langkah ini merupakan respons konkret pemerintah terhadap aspirasi panjang para penggiat buku yang telah disuarakan sejak sembilan tahun silam.

Realisasi Janji Politik dan Visi Asta Cita

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menegaskan bahwa stimulus fiskal ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan industri penerbitan nasional. “Pemerintah berharap stimulus ini dapat mendorong pertumbuhan industri penerbitan serta meningkatkan kepatuhan perpajakan,” ungkapnya usai rapat berlangsung.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa percepatan pelaksanaan insentif PPh Final royalti penulis ini merupakan pemenuhan prioritas program kerja presiden. Kebijakan ini adalah realisasi langsung dari janji politik Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam dokumen visi dan misi Prabowo-Gibran 2024.

Frasa “menjadikan pajak royalti buku bersifat final” tercantum secara spesifik pada poin ke-35 penjabaran Asta Cita 7. Program ini berfokus pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi guna menciptakan iklim kreatif yang lebih sehat bagi para intelektual bangsa.

Mengakhiri Beban Administratif Penulis Pemula

Perumusan skema baru ini tidak muncul secara instan. Pemerintah telah melakukan penyerapan aspirasi mendalam dari penulis, editor, ilustrator, hingga penerbit sepanjang 2025 hingga awal 2026. Dalam prosesnya, lembaga kajian Politics of Taxation, Welfare, and National Resilience (POLTAX) dari Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia turut dilibatkan untuk menyusun skema yang adil.

Hasil riset POLTAX FIA UI menemukan bahwa skema PPh Pasal 23 yang berlaku selama ini sangat memberatkan, terutama bagi penulis pemula. Banyak di antara mereka yang menerima royalti di bawah ambang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), namun tetap terkena potongan pajak karena sistem pemotongan yang tidak mempertimbangkan batas minimum penghasilan tersebut.

Selain itu, skema global taxation yang berlaku saat ini memaksa penulis untuk memperhitungkan kembali royalti yang dipotong dalam penghitungan PPh Orang Pribadi di SPT Tahunan. Kondisi ini sering kali menimbulkan beban administratif yang rumit serta risiko timbulnya status kurang bayar atau lebih bayar yang tidak diinginkan.

Target Implementasi Semester II 2026

Keunggulan utama dari skema PPh Final royalti penulis adalah sifatnya yang tuntas. Artinya, pajak yang telah dipotong atas royalti tidak akan dihitung kembali dengan penghasilan lainnya pada akhir tahun. Hal ini memberikan kepastian hukum yang jauh lebih kuat serta meminimalisasi potensi sengketa atau beban pajak tambahan di masa depan bagi para pekerja kreatif.

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan ini, Kementerian Keuangan kini tengah merumuskan perubahan regulasi teknis. Pemerintah menargetkan penurunan pajak royalti menjadi 1,5% ini dapat mulai diimplementasikan secara efektif pada Semester II tahun 2026 mendatang. Dengan demikian, diharapkan gairah menulis dan industri literasi Indonesia dapat bangkit ke level yang lebih produktif.

Exit mobile version