DPR Usulkan Insentif Pajak Baru untuk Industri Padat Karya

JAKARTA – Dorongan untuk menghadirkan kebijakan fiskal yang lebih pro-tenaga kerja kembali menguat. Anggota Komisi VII DPR, Novita Hardani, mengusulkan agar pemerintah menyiapkan insentif pajak khusus bagi industri padat karya di tengah tekanan ekonomi dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut Novita, sektor seperti garmen, alas kaki, dan furnitur merupakan fondasi penting penyerapan tenaga kerja nasional. Namun, industri-industri ini sedang menghadapi kompetisi ketat, baik dari produk impor murah maupun masuknya pakaian bekas ilegal.

“Pemerintah perlu merombak ulang skema insentif pajak, termasuk PPh dan PPN, agar industri padat karya dan industri ramah lingkungan bisa terus bertahan dan memperluas lapangan kerja,” ujar Novita, Kamis (11/12/2025).

Tantangan Serius: Impor Murah & Serbuan Pakaian Bekas

Kinerja industri padat karya makin tertekan oleh maraknya impor—baik legal maupun ilegal—hingga perdagangan pakaian bekas yang digemari masyarakat karena harga yang jauh lebih murah.

Novita menegaskan, pemerintah harus memperketat pengawasan impor pakaian bekas, termasuk memastikan standar nasional Indonesia (SNI) benar-benar ditegakkan.

Baca juga: Restitusi Ditolak DJP Turun Jadi Rp16,46 Triliun, Total Pencairan Justru Naik

“Produk yang bahan bakunya berbahaya, tidak ramah lingkungan, atau tidak memenuhi standar harus langsung ditolak di pintu masuk,” katanya.

Skema Insentif yang Sudah Ada: Tax Allowance hingga PPh 21 DTP

Pemerintah sebenarnya telah menyediakan beberapa fasilitas fiskal untuk industri padat karya. Sejumlah skema yang saat ini berjalan antara lain:

1. Tax Allowance (PMK 16/2020)

Perusahaan yang menanamkan modal pada industri padat karya tertentu dapat memperoleh fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari nilai investasi aset tetap berwujud, termasuk tanah.

  • Pengurangan dibebankan selama 6 tahun sejak saat mulai berproduksi komersial atau 10% per tahun.
  • Seluruh aktiva tetap yang dihitung dalam pengurangan tersebut harus digunakan untuk kegiatan usaha utama.

Untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini, perusahaan harus memenuhi beberapa syarat utama:

  • Berstatus wajib pajak badan dalam negeri.
  • Melakukan kegiatan usaha utama yang tercakup dalam 45 bidang industri padat karya sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK 16/2020.
  • Mempekerjakan tenaga kerja Indonesia paling sedikit 300 orang dalam satu tahun pajak.

Baca juga: ICOR KEK Lebih Efisien dari Nasional, Pemerintah Klaim Investasi Makin Produktif

2. Pembiayaan Kredit Investasi untuk Revitalisasi Mesin

Pemerintah juga menyediakan pembiayaan kredit investasi berupa subsidi kredit untuk revitalisasi mesin industri bagi sektor padat karya dengan total anggaran sekitar Rp20 triliun.

Dukungan pembiayaan ini diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Plafon pinjaman di atas Rp500 juta hingga Rp10 miliar.
  • Suku bunga atau margin lebih rendah dibandingkan kredit komersial.
  • Jangka waktu pinjaman fleksibel, antara 5 hingga 8 tahun.

3. Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PMK 10/2025)

Selain itu, terdapat insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja di sektor padat karya berdasarkan PMK 10/2025. Kebijakan ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025.

Insentif ini diberikan kepada pegawai yang bekerja pada sektor usaha:

  • Industri alas kaki
  • Tekstil dan pakaian jadi
  • Furnitur
  • Kulit dan barang dari kulit

Dengan syarat pegawai memiliki penghasilan bruto:

  • Tidak lebih dari Rp10 juta per bulan, atau
  • Tidak lebih dari Rp500.000 per hari.

Baca juga: Waspada Penipuan Catut Nama DJP, Wajib Pajak Diminta Segera Melapor

Insentif Baru Dinilai Mendesak untuk Jaga Lapangan Kerja

Meski berbagai fasilitas fiskal telah disiapkan, Novita menilai insentif yang lebih spesifik dan agresif untuk industri padat karya tetap dibutuhkan, terutama menghadapi tantangan ekonomi global dan derasnya arus impor.

“Insentif fiskal yang lebih kuat akan menjadi tameng utama untuk menjaga keberlangsungan industri padat karya dan melindungi jutaan tenaga kerja Indonesia,” tegas Novita.

Di sisi lain, dinamika perdagangan internasional yang semakin kompleks juga menuntut pemerintah memperkuat strategi perlindungan industri dalam negeri, termasuk melalui instrumen tarif dan kebijakan dagang yang adaptif.

Baca juga: Negosiasi Dagang Indonesia–AS Alami Kebuntuan, Ancaman Kenaikan Tarif Mengintai

Sumber Terkait

Exit mobile version