website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 21 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DPR Usul APBN Tanggung Gaji PPPK di Daerah Terbatas

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 21, 2026
in Nasional
0 0
0
DPR Usul APBN Tanggung Gaji PPPK di Daerah Terbatas
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Komisi II DPR RI mendesak pemerintah pusat untuk mengambil alih atau mengintervensi skema pembiayaan gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di wilayah-wilayah yang mengalami keterbatasan anggaran. Inisiatif kebijakan fiskal ini diajukan untuk memberikan kepastian penghasilan bagi para aparatur daerah tanpa membebankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara berlebihan. Usulan strategis ini disampaikan oleh legislator Senayan pada Minggu (12/7/2026).

Langkah pengambilalihan ini dinilai sangat mendesak mengingat banyaknya pemerintah daerah (pemda) yang kemampuan keuangan internalnya tertekan. Tanpa adanya dukungan nyata dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemenuhan hak-hak dasar para pegawai di daerah terancam tersendat.

Baca Juga: Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap Solid

Skema Pembiayaan Bersama APBN dan APBD untuk Daerah Tertekan

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, memaparkan bahwa secara regulasi umum, pemenuhan hak keuangan pegawai pada dasarnya memang menjadi kewajiban penuh pemerintah daerah. Namun, pemenuhan kewajiban tersebut sering kali membentur tembok kendala ketika kapasitas fiskal daerah sangat minim.

“Kami di Komisi II DPR RI mengusulkan agar pembayaran gaji PPPK di daerah yang memiliki keterbatasan fiskal dapat di-take over melalui APBN. Kalau memang belum bisa seluruhnya, setidaknya dilakukan secara bertahap dengan skema pembiayaan bersama antara APBN dan APBD,” ujar M. Rifqinizamy Karsayuda.

Rifqi menekankan bahwa bantuan pembayaran gaji PPPK dari instrumen APBN ini diprioritaskan bagi tenaga kerja yang memegang peranan di sektor pelayanan dasar publik. Kelompok prioritas tersebut mencakup para tenaga kesehatan (nakes), guru, serta tenaga kependidikan yang bertugas melayani masyarakat di pelosok daerah.

Melalui implementasi skema pembiayaan bertahap ini, para pegawai honorer yang telah diangkat akan memperoleh kepastian penyaluran penghasilan bulanan. Di sisi lain, kebijakan ini juga efektif mencegah timbulnya beban fiskal berlebih yang berpotensi melumpuhkan pos belanja pembangunan pemda.

Baca Juga: DJP Hitung Potensi Penerimaan Pemungut Pajak Marketplace

Data Kemendagri Catat 39 Daerah Butuh Dukungan Pusat

Inisiatif pengambilalihan anggaran ini dipastikan tidak akan diterapkan secara menyeluruh atau acak di tingkat nasional. Komisi II DPR menegaskan bahwa intervensi pusat hanya ditujukan khusus bagi pemerintah daerah yang kondisi keuangan dan APBD miliknya benar-benar tertekan.

Bagi pemerintah daerah yang memiliki kemampuan dan kapasitas fiskal yang kuat, pemenuhan tunjangan dan penghasilan pegawai tetap diwajibkan menggunakan kas daerah tanpa intervensi APBN. Berdasarkan catatan dan data resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terdapat sekitar 39 kabupaten/kota yang mendesak membutuhkan dukungan pemerintah pusat untuk penyelesaian pembayaran kewajiban tersebut.

“Daerah yang memiliki kemampuan fiskal kuat tentu tidak membutuhkan intervensi APBN. Namun, berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri, terdapat sekitar 39 kabupaten/kota yang memerlukan dukungan pemerintah pusat dalam pembiayaan PPPK,” kata Rifqi menjelaskan disparitas kemampuan keuangan daerah.

Jaminan Perlindungan Hak dan Penolakan Pemutusan Hubungan Kerja

Di tengah ketidakpastian skema pembiayaan ini, Rifqi mengimbau kepada seluruh tenaga honorer yang telah diangkat untuk tetap memahami situasi riil kapasitas fiskal yang sedang dihadapi oleh pemerintah daerah masing-masing.

Meski demikian, parlemen menegaskan komitmennya untuk berdiri di garis depan dalam memperjuangkan kepastian status hukum serta hak-hak normatif seluruh aparatur sipil negara di daerah. Komisi II DPR memastikan tidak ada celah bagi pemda untuk melakukan efisiensi dengan cara mengorbankan nasib para pegawai.

“Prinsip dasar kami di Komisi II DPR RI adalah tidak menginginkan adanya pemutusan hubungan kerja terhadap teman-teman PPPK. Yang kami perjuangkan adalah bagaimana hak-hak mereka tetap dapat dibayarkan melalui skema pembiayaan yang lebih berkeadilan dan memberikan kepastian,” tutur Rifqi secara tegas memungkasi penjelasannya.

Sumber Terkait:

  • Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
  • Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pegawai Kuasa Pajak Wajib Bawa Surat Penunjukan

Pegawai Kuasa Pajak Wajib Bawa Surat Penunjukan

July 21, 2026
Menkeu Purbaya Perketat Komunikasi Kebijakan Pajak Pasca Polemik PPS

Purbaya Siapkan Strategi Genjot Penerimaan Pajak

July 21, 2026
Kenya Sahkan Finance Act 2026, Bidik Kripto Hingga Raksasa Digital

Kenya Sahkan Finance Act 2026, Bidik Kripto Hingga Raksasa Digital

July 21, 2026
Reformasi Radikal Botswana, Naikkan Tarif Badan & Terapkan BEPS

Reformasi Radikal Botswana, Naikkan Tarif Badan & Terapkan BEPS

July 21, 2026

Recent News

Pegawai Kuasa Pajak Wajib Bawa Surat Penunjukan

Pegawai Kuasa Pajak Wajib Bawa Surat Penunjukan

July 21, 2026
Menkeu Purbaya Perketat Komunikasi Kebijakan Pajak Pasca Polemik PPS

Purbaya Siapkan Strategi Genjot Penerimaan Pajak

July 21, 2026
Kenya Sahkan Finance Act 2026, Bidik Kripto Hingga Raksasa Digital

Kenya Sahkan Finance Act 2026, Bidik Kripto Hingga Raksasa Digital

July 21, 2026
Reformasi Radikal Botswana, Naikkan Tarif Badan & Terapkan BEPS

Reformasi Radikal Botswana, Naikkan Tarif Badan & Terapkan BEPS

July 21, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version