website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 17 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Hitung Potensi Penerimaan Pemungut Pajak Marketplace

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 17, 2026
in Nasional
0 0
0
DJP Hitung Potensi Penerimaan Pemungut Pajak Marketplace
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Otoritas perpajakan terus berupaya mengoptimalkan penggalian potensi penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang tumbuh pesat beberapa tahun terakhir. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini sedang menghitung potensi tambahan penerimaan dari penunjukan penyedia platform belanja daring (*marketplace*) yang bertindak sebagai pemungut pajak resmi. Kebijakan strategis ini bersandarkan pada implementasi ketentuan PMK 37/2025 yang dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.

Langkah penertiban ini ditempuh guna menciptakan keadilan iklim berusaha antara pelaku usaha konvensional dan digital. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa pihak otoritas akan terus memantau dinamika perkembangan di lapangan hingga akhir tahun pajak berjalan. Evaluasi berkala ini penting untuk melihat apakah jumlah platform belanja yang ditunjuk serta jumlah pedagang online (*online merchant*) yang dipungut PPh terus bertambah.

“Misal, Agustus sampai Desember kira-kira ada penambahan atau enggak. Kalau misalnya ada, berarti di situlah nanti mulai kita bisa menghitung potensi [penerimaan pajak] ke depan kira-kira ada berapa,” ujar Inge Diana Rismawanti, dikutip pada Sabtu (11/7/2026).

Baca Juga: MA: Sengketa Pajak di PFII Tetap di Pengadilan Pajak

Strategi Intensifikasi Perpajakan dan Penguatan Data Coretax

Seiring dengan berjalannya penunjukan platform e-commerce sebagai pemungut pajak, Inge menyampaikan bahwa DJP juga akan menggencarkan kegiatan intensifikasi. Adapun intensifikasi pajak sendiri diartikan sebagai kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak dari wajib pajak yang sudah ada atau telah tercatat dan terdaftar dalam administrasi DJP, sekaligus memaksimalkan hasil dari pelaksanaan ekstensifikasi wajib pajak.

Melalui langkah penajaman pengawasan ini, DJP dapat memastikan nilai omzet usaha riil dari para pelaku dagang online sesuai dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan. Selain itu, program akselerasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan para pedagang online dalam menjalankan kewajiban formil mereka, termasuk kewajiban pelaporan SPT secara benar, lengkap, dan jelas.

Mekanisme penunjukan pihak ketiga ini diklaim mempermudah urusan administrasi bagi pelaku usaha kecil menengah. “Terus terang fokus kami memberikan kemudahan [administrasi pajak] buat pedagang online. Seharusnya, mereka semua sudah lapor pajak dengan benar. Kalau ternyata ada yang belum lapor dengan benar, barulah kita mulai menghitung [potensi penerimaan],” tambah Inge memungkasi penjelasannya.

Baca Juga: Sanksi Tegas Kuasa Wajib Pajak yang Halangi Pemeriksaan

Target Penerimaan Puluhan Triliun dan Daftar Empat Raksasa E-Commerce

Secara teknis operasional, penyedia toko daring yang ditunjuk oleh pemerintah memiliki wewenang penuh melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan atas PPh Pasal 22 yang telah dipungut dari merchant. Seluruh bukti pemungutan PPh Pasal 22 tersebut nantinya wajib dilaporkan oleh penyedia platform di dalam dokumen SPT Masa Unifikasi. Sistem integrasi digital ini diproyeksikan memberikan efisiensi tinggi bagi kedua belah pihak.

Selain menyederhanakan birokrasi, skema pengumpulan ini secara otomatis memperkuat pangkalan data perpajakan nasional. Bukti pemungutan yang terekam secara berkala ke dalam sistem *coretax* memungkinkan aparat penegak hukum memperoleh data perpajakan yang jauh lebih akurat untuk keperluan analisis intensifikasi. Serangkaian pembaruan ini diharapkan berkontribusi nyata mendongkrak penerimaan negara secara berkelanjutan.

Dari sisi target pendapatan makro, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memproyeksikan potensi penerimaan tahunan bisa menembus angka sekitar Rp16 triliun hingga Rp24 triliun per tahun. Angka ini berpotensi meroket lebih tinggi apabila dibarengi pengawasan kepatuhan serta optimalisasi perbaikan sistem *coretax* secara berkala di tingkat KPP.

“Mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat, pemungutan juga membuat akurasi dan perbandingan data di coretax kami meningkat. Kami harap setidaknya insyaallah [penerimaan pajak] bisa naik 100% lah [dari basis yang sudah ada], jadi di angka Rp16 – Rp24 triliun setahun,” papar Bimo Wijayanto.

Hingga saat ini, institusi perpajakan telah menunjuk secara resmi 4 penyedia platform belanja daring raksasa nasional sebagai agen pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online yang membuka gerai di platform mereka. Keempat korporasi digital raksasa tersebut mencakup Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Lazada. Skema tata cara pemungutan terintegrasi ini juga diselaraskan dengan aturan PPh Final UMKM dalam PP 20/2026 agar kebijakan subsidi dan insentif menyasar pihak yang tepat.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak RI
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

July 17, 2026
Cium Kejanggalan, Pemerintah Audit Ketat Restitusi Pajak Jumbo

Shock Therapy Fiskal, Pemkab Ende Tahan Gaji ASN Penunggak Pajak

July 17, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Pemkot Cirebon Bentuk Satgas Kejar Penunggak PBJT!

July 17, 2026
Waspada Cabut Status! Ini 8 Pelanggaran Fatal bagi WP Kriteria Tertentu di Aturan Baru Pajak

Kalah Telak di Pengadilan Pajak! Gugatan Praperadilan Komisaris PT SMS Resmi Kandas

July 17, 2026

Recent News

MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

July 17, 2026
Cium Kejanggalan, Pemerintah Audit Ketat Restitusi Pajak Jumbo

Shock Therapy Fiskal, Pemkab Ende Tahan Gaji ASN Penunggak Pajak

July 17, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Pemkot Cirebon Bentuk Satgas Kejar Penunggak PBJT!

July 17, 2026
Waspada Cabut Status! Ini 8 Pelanggaran Fatal bagi WP Kriteria Tertentu di Aturan Baru Pajak

Kalah Telak di Pengadilan Pajak! Gugatan Praperadilan Komisaris PT SMS Resmi Kandas

July 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version