JAKARTA – Otoritas perpajakan terus berupaya mengoptimalkan penggalian potensi penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang tumbuh pesat beberapa tahun terakhir. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini sedang menghitung potensi tambahan penerimaan dari penunjukan penyedia platform belanja daring (*marketplace*) yang bertindak sebagai pemungut pajak resmi. Kebijakan strategis ini bersandarkan pada implementasi ketentuan PMK 37/2025 yang dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
Langkah penertiban ini ditempuh guna menciptakan keadilan iklim berusaha antara pelaku usaha konvensional dan digital. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa pihak otoritas akan terus memantau dinamika perkembangan di lapangan hingga akhir tahun pajak berjalan. Evaluasi berkala ini penting untuk melihat apakah jumlah platform belanja yang ditunjuk serta jumlah pedagang online (*online merchant*) yang dipungut PPh terus bertambah.
“Misal, Agustus sampai Desember kira-kira ada penambahan atau enggak. Kalau misalnya ada, berarti di situlah nanti mulai kita bisa menghitung potensi [penerimaan pajak] ke depan kira-kira ada berapa,” ujar Inge Diana Rismawanti, dikutip pada Sabtu (11/7/2026).
Strategi Intensifikasi Perpajakan dan Penguatan Data Coretax
Seiring dengan berjalannya penunjukan platform e-commerce sebagai pemungut pajak, Inge menyampaikan bahwa DJP juga akan menggencarkan kegiatan intensifikasi. Adapun intensifikasi pajak sendiri diartikan sebagai kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak dari wajib pajak yang sudah ada atau telah tercatat dan terdaftar dalam administrasi DJP, sekaligus memaksimalkan hasil dari pelaksanaan ekstensifikasi wajib pajak.
Melalui langkah penajaman pengawasan ini, DJP dapat memastikan nilai omzet usaha riil dari para pelaku dagang online sesuai dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan. Selain itu, program akselerasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan para pedagang online dalam menjalankan kewajiban formil mereka, termasuk kewajiban pelaporan SPT secara benar, lengkap, dan jelas.
Mekanisme penunjukan pihak ketiga ini diklaim mempermudah urusan administrasi bagi pelaku usaha kecil menengah. “Terus terang fokus kami memberikan kemudahan [administrasi pajak] buat pedagang online. Seharusnya, mereka semua sudah lapor pajak dengan benar. Kalau ternyata ada yang belum lapor dengan benar, barulah kita mulai menghitung [potensi penerimaan],” tambah Inge memungkasi penjelasannya.
Target Penerimaan Puluhan Triliun dan Daftar Empat Raksasa E-Commerce
Secara teknis operasional, penyedia toko daring yang ditunjuk oleh pemerintah memiliki wewenang penuh melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan atas PPh Pasal 22 yang telah dipungut dari merchant. Seluruh bukti pemungutan PPh Pasal 22 tersebut nantinya wajib dilaporkan oleh penyedia platform di dalam dokumen SPT Masa Unifikasi. Sistem integrasi digital ini diproyeksikan memberikan efisiensi tinggi bagi kedua belah pihak.
Selain menyederhanakan birokrasi, skema pengumpulan ini secara otomatis memperkuat pangkalan data perpajakan nasional. Bukti pemungutan yang terekam secara berkala ke dalam sistem *coretax* memungkinkan aparat penegak hukum memperoleh data perpajakan yang jauh lebih akurat untuk keperluan analisis intensifikasi. Serangkaian pembaruan ini diharapkan berkontribusi nyata mendongkrak penerimaan negara secara berkelanjutan.
Dari sisi target pendapatan makro, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memproyeksikan potensi penerimaan tahunan bisa menembus angka sekitar Rp16 triliun hingga Rp24 triliun per tahun. Angka ini berpotensi meroket lebih tinggi apabila dibarengi pengawasan kepatuhan serta optimalisasi perbaikan sistem *coretax* secara berkala di tingkat KPP.
“Mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat, pemungutan juga membuat akurasi dan perbandingan data di coretax kami meningkat. Kami harap setidaknya insyaallah [penerimaan pajak] bisa naik 100% lah [dari basis yang sudah ada], jadi di angka Rp16 – Rp24 triliun setahun,” papar Bimo Wijayanto.
Hingga saat ini, institusi perpajakan telah menunjuk secara resmi 4 penyedia platform belanja daring raksasa nasional sebagai agen pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online yang membuka gerai di platform mereka. Keempat korporasi digital raksasa tersebut mencakup Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Lazada. Skema tata cara pemungutan terintegrasi ini juga diselaraskan dengan aturan PPh Final UMKM dalam PP 20/2026 agar kebijakan subsidi dan insentif menyasar pihak yang tepat.













