JAKARTA – Komisi II DPR RI mendesak pemerintah pusat untuk mengambil alih atau mengintervensi skema pembiayaan gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di wilayah-wilayah yang mengalami keterbatasan anggaran. Inisiatif kebijakan fiskal ini diajukan untuk memberikan kepastian penghasilan bagi para aparatur daerah tanpa membebankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara berlebihan. Usulan strategis ini disampaikan oleh legislator Senayan pada Minggu (12/7/2026).
Langkah pengambilalihan ini dinilai sangat mendesak mengingat banyaknya pemerintah daerah (pemda) yang kemampuan keuangan internalnya tertekan. Tanpa adanya dukungan nyata dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemenuhan hak-hak dasar para pegawai di daerah terancam tersendat.
Skema Pembiayaan Bersama APBN dan APBD untuk Daerah Tertekan
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, memaparkan bahwa secara regulasi umum, pemenuhan hak keuangan pegawai pada dasarnya memang menjadi kewajiban penuh pemerintah daerah. Namun, pemenuhan kewajiban tersebut sering kali membentur tembok kendala ketika kapasitas fiskal daerah sangat minim.
“Kami di Komisi II DPR RI mengusulkan agar pembayaran gaji PPPK di daerah yang memiliki keterbatasan fiskal dapat di-take over melalui APBN. Kalau memang belum bisa seluruhnya, setidaknya dilakukan secara bertahap dengan skema pembiayaan bersama antara APBN dan APBD,” ujar M. Rifqinizamy Karsayuda.
Rifqi menekankan bahwa bantuan pembayaran gaji PPPK dari instrumen APBN ini diprioritaskan bagi tenaga kerja yang memegang peranan di sektor pelayanan dasar publik. Kelompok prioritas tersebut mencakup para tenaga kesehatan (nakes), guru, serta tenaga kependidikan yang bertugas melayani masyarakat di pelosok daerah.
Melalui implementasi skema pembiayaan bertahap ini, para pegawai honorer yang telah diangkat akan memperoleh kepastian penyaluran penghasilan bulanan. Di sisi lain, kebijakan ini juga efektif mencegah timbulnya beban fiskal berlebih yang berpotensi melumpuhkan pos belanja pembangunan pemda.
Data Kemendagri Catat 39 Daerah Butuh Dukungan Pusat
Inisiatif pengambilalihan anggaran ini dipastikan tidak akan diterapkan secara menyeluruh atau acak di tingkat nasional. Komisi II DPR menegaskan bahwa intervensi pusat hanya ditujukan khusus bagi pemerintah daerah yang kondisi keuangan dan APBD miliknya benar-benar tertekan.
Bagi pemerintah daerah yang memiliki kemampuan dan kapasitas fiskal yang kuat, pemenuhan tunjangan dan penghasilan pegawai tetap diwajibkan menggunakan kas daerah tanpa intervensi APBN. Berdasarkan catatan dan data resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terdapat sekitar 39 kabupaten/kota yang mendesak membutuhkan dukungan pemerintah pusat untuk penyelesaian pembayaran kewajiban tersebut.
“Daerah yang memiliki kemampuan fiskal kuat tentu tidak membutuhkan intervensi APBN. Namun, berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri, terdapat sekitar 39 kabupaten/kota yang memerlukan dukungan pemerintah pusat dalam pembiayaan PPPK,” kata Rifqi menjelaskan disparitas kemampuan keuangan daerah.
Jaminan Perlindungan Hak dan Penolakan Pemutusan Hubungan Kerja
Di tengah ketidakpastian skema pembiayaan ini, Rifqi mengimbau kepada seluruh tenaga honorer yang telah diangkat untuk tetap memahami situasi riil kapasitas fiskal yang sedang dihadapi oleh pemerintah daerah masing-masing.
Meski demikian, parlemen menegaskan komitmennya untuk berdiri di garis depan dalam memperjuangkan kepastian status hukum serta hak-hak normatif seluruh aparatur sipil negara di daerah. Komisi II DPR memastikan tidak ada celah bagi pemda untuk melakukan efisiensi dengan cara mengorbankan nasib para pegawai.
“Prinsip dasar kami di Komisi II DPR RI adalah tidak menginginkan adanya pemutusan hubungan kerja terhadap teman-teman PPPK. Yang kami perjuangkan adalah bagaimana hak-hak mereka tetap dapat dibayarkan melalui skema pembiayaan yang lebih berkeadilan dan memberikan kepastian,” tutur Rifqi secara tegas memungkasi penjelasannya.