“Sampai hari ini pemerintah masih menunggu kapan itu akan dibahas oleh DPR,” ujar Yusril, Senin (8/9/2025).
RUU Masuk Prioritas Prolegnas
Yusril menegaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Hukum sudah berkoordinasi dengan DPR dalam kerangka program legislasi nasional (Prolegnas). Baik eksekutif maupun legislatif sepakat, RUU ini termasuk dalam daftar prioritas yang harus segera dituntaskan karena menyangkut kepentingan publik yang luas.
Baca juga: Syarat Pemindahbukuan Pajak dalam PMK 81/2024
RUU Perampasan Aset dianggap penting karena memberikan dasar hukum yang jelas bagi negara untuk menyita dan mengelola aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi dan pencucian uang. Selama ini, penegakan hukum kerap terkendala karena tidak adanya mekanisme khusus yang mengatur perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana.
Dinamika Politik dan Sejarah Pembahasan
Wacana RUU Perampasan Aset bukanlah hal baru. Sejak 2023, pemerintah dan DPR telah menyatakan komitmen untuk membahasnya. Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, sebuah Surat Presiden (Surpres) bahkan sudah dikirimkan ke DPR pada 4 Mei 2025. Surpres itu menunjuk sejumlah pejabat kunci, termasuk Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, sebagai perwakilan pemerintah.
Namun, meski Surpres sudah diterima, DPR hingga kini belum pernah menggelar rapat pembahasan secara resmi. Peralihan status menjadi usul inisiatif DPR diharapkan mampu memecah kebuntuan dan mempercepat jalannya legislasi.
Baca juga: GMNI Desak DPR Segera Sahkan RUU Penting
Implikasi Hukum dan Sosial
Jika RUU ini disahkan, Indonesia akan memiliki instrumen hukum baru yang lebih kuat dalam mengejar aset hasil kejahatan, bahkan ketika pelaku sudah melarikan diri atau meninggal dunia. RUU ini juga diharapkan menjadi jawaban atas kritik publik bahwa upaya pemberantasan korupsi kerap berhenti pada penghukuman pelaku tanpa pemulihan kerugian negara.
Banyak kalangan menilai, keberadaan RUU Perampasan Aset akan memperkuat integritas sistem hukum nasional dan menjadi sinyal tegas kepada dunia internasional bahwa Indonesia serius dalam memerangi kejahatan ekonomi.
“RUU Perampasan Aset adalah prioritas. Begitu DPR menyerahkan ke presiden, surat penugasan menteri segera diterbitkan.” – Yusril Ihza Mahendra