DPR Resmi Jadikan RUU Perampasan Aset sebagai Usul Inisiatif

JAKARTA, Pajaknow.id– Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki babak baru. RUU yang awalnya merupakan usulan pemerintah kini resmi ditetapkan sebagai usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pergeseran ini menandai komitmen legislatif untuk mengambil peran lebih dominan dalam menyelesaikan regulasi yang dinilai krusial dalam upaya pemberantasan korupsi.Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan Presiden Prabowo Subianto telah meminta DPR segera memulai pembahasan. Menurutnya, pemerintah siap menindaklanjuti setiap langkah yang diambil oleh DPR.

“Sampai hari ini pemerintah masih menunggu kapan itu akan dibahas oleh DPR,” ujar Yusril, Senin (8/9/2025).

RUU Masuk Prioritas Prolegnas

Yusril menegaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Hukum sudah berkoordinasi dengan DPR dalam kerangka program legislasi nasional (Prolegnas). Baik eksekutif maupun legislatif sepakat, RUU ini termasuk dalam daftar prioritas yang harus segera dituntaskan karena menyangkut kepentingan publik yang luas.

Baca juga:  Syarat Pemindahbukuan Pajak dalam PMK 81/2024

RUU Perampasan Aset dianggap penting karena memberikan dasar hukum yang jelas bagi negara untuk menyita dan mengelola aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi dan pencucian uang. Selama ini, penegakan hukum kerap terkendala karena tidak adanya mekanisme khusus yang mengatur perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana.

Dinamika Politik dan Sejarah Pembahasan

Wacana RUU Perampasan Aset bukanlah hal baru. Sejak 2023, pemerintah dan DPR telah menyatakan komitmen untuk membahasnya. Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, sebuah Surat Presiden (Surpres) bahkan sudah dikirimkan ke DPR pada 4 Mei 2025. Surpres itu menunjuk sejumlah pejabat kunci, termasuk Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, sebagai perwakilan pemerintah.

Namun, meski Surpres sudah diterima, DPR hingga kini belum pernah menggelar rapat pembahasan secara resmi. Peralihan status menjadi usul inisiatif DPR diharapkan mampu memecah kebuntuan dan mempercepat jalannya legislasi.

Baca juga:  GMNI Desak DPR Segera Sahkan RUU Penting

Implikasi Hukum dan Sosial

Jika RUU ini disahkan, Indonesia akan memiliki instrumen hukum baru yang lebih kuat dalam mengejar aset hasil kejahatan, bahkan ketika pelaku sudah melarikan diri atau meninggal dunia. RUU ini juga diharapkan menjadi jawaban atas kritik publik bahwa upaya pemberantasan korupsi kerap berhenti pada penghukuman pelaku tanpa pemulihan kerugian negara.

Banyak kalangan menilai, keberadaan RUU Perampasan Aset akan memperkuat integritas sistem hukum nasional dan menjadi sinyal tegas kepada dunia internasional bahwa Indonesia serius dalam memerangi kejahatan ekonomi.

“RUU Perampasan Aset adalah prioritas. Begitu DPR menyerahkan ke presiden, surat penugasan menteri segera diterbitkan.” – Yusril Ihza Mahendra

Sumber terkait

Exit mobile version