website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DPR Resmi Jadikan RUU Perampasan Aset sebagai Usul Inisiatif

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 8, 2025
in Nasional
0 0
0
DPR Resmi Jadikan RUU Perampasan Aset sebagai Usul Inisiatif
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA, Pajaknow.id– Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki babak baru. RUU yang awalnya merupakan usulan pemerintah kini resmi ditetapkan sebagai usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pergeseran ini menandai komitmen legislatif untuk mengambil peran lebih dominan dalam menyelesaikan regulasi yang dinilai krusial dalam upaya pemberantasan korupsi.Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan Presiden Prabowo Subianto telah meminta DPR segera memulai pembahasan. Menurutnya, pemerintah siap menindaklanjuti setiap langkah yang diambil oleh DPR.

“Sampai hari ini pemerintah masih menunggu kapan itu akan dibahas oleh DPR,” ujar Yusril, Senin (8/9/2025).

RUU Masuk Prioritas Prolegnas

Yusril menegaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Hukum sudah berkoordinasi dengan DPR dalam kerangka program legislasi nasional (Prolegnas). Baik eksekutif maupun legislatif sepakat, RUU ini termasuk dalam daftar prioritas yang harus segera dituntaskan karena menyangkut kepentingan publik yang luas.

Baca juga:  Syarat Pemindahbukuan Pajak dalam PMK 81/2024

RUU Perampasan Aset dianggap penting karena memberikan dasar hukum yang jelas bagi negara untuk menyita dan mengelola aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi dan pencucian uang. Selama ini, penegakan hukum kerap terkendala karena tidak adanya mekanisme khusus yang mengatur perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana.

Dinamika Politik dan Sejarah Pembahasan

Wacana RUU Perampasan Aset bukanlah hal baru. Sejak 2023, pemerintah dan DPR telah menyatakan komitmen untuk membahasnya. Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, sebuah Surat Presiden (Surpres) bahkan sudah dikirimkan ke DPR pada 4 Mei 2025. Surpres itu menunjuk sejumlah pejabat kunci, termasuk Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, sebagai perwakilan pemerintah.

Namun, meski Surpres sudah diterima, DPR hingga kini belum pernah menggelar rapat pembahasan secara resmi. Peralihan status menjadi usul inisiatif DPR diharapkan mampu memecah kebuntuan dan mempercepat jalannya legislasi.

Baca juga:  GMNI Desak DPR Segera Sahkan RUU Penting

Implikasi Hukum dan Sosial

Jika RUU ini disahkan, Indonesia akan memiliki instrumen hukum baru yang lebih kuat dalam mengejar aset hasil kejahatan, bahkan ketika pelaku sudah melarikan diri atau meninggal dunia. RUU ini juga diharapkan menjadi jawaban atas kritik publik bahwa upaya pemberantasan korupsi kerap berhenti pada penghukuman pelaku tanpa pemulihan kerugian negara.

Banyak kalangan menilai, keberadaan RUU Perampasan Aset akan memperkuat integritas sistem hukum nasional dan menjadi sinyal tegas kepada dunia internasional bahwa Indonesia serius dalam memerangi kejahatan ekonomi.

“RUU Perampasan Aset adalah prioritas. Begitu DPR menyerahkan ke presiden, surat penugasan menteri segera diterbitkan.” – Yusril Ihza Mahendra

Sumber terkait

  • Kompas: RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas
Tags: DPRLegislasiPrabowo SubiantoProlegnasRUU Perampasan AsetYusril Ihza Mahendra
Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Yunani Pangkas Tarif PPh Orang Pribadi, Kelas Menengah Jadi Prioritas

Yunani Pangkas Tarif PPh Orang Pribadi, Kelas Menengah Jadi Prioritas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version