website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 2 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DPR Minta Batas Maksimal Belanja Pegawai Pemda Fleksibel

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 2, 2026
in Nasional
0 0
0
DPR Minta Batas Maksimal Belanja Pegawai Pemda Fleksibel
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Implementasi restrukturisasi anggaran keuangan di tingkat regional memerlukan ruang penyesuaian yang proporsional agar tidak mengganggu stabilitas ketenagakerjaan instansi lokal. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin berpandangan bahwa regulasi mengenai batasan belanja pegawai pemda maksimal sebesar 30% dari total alokasi APBD harus diterapkan secara fleksibel oleh pemerintah pusat.

Menurut Zulfikar, batasan ketat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) tersebut tidak boleh dipaksakan secara kaku. Penerapan draf pembatasan itu mutlak perlu mengevaluasi dan mempertimbangkan kapasitas fiskal dari masing-masing wilayah di tanah air.

“Kalau kita baca undang-undangnya, itu tidak mutlak. Bukan berarti setelah masa transisi langsung serta-merta berlaku dengan situasi dan kondisi apa pun. Daerah yang belum mampu harus diberi kelonggaran,” urai Zulfikar, dikutip pada Kamis (14/5/2026).

Risiko Pemutusan Hubungan Kerja Massal Pegawai PPPK

Zulfikar memaparkan fakta aktual bahwa tidak seluruh wilayah di Indonesia dianugerahi dengan struktur pendapatan asli yang seragam. Atas dasar perbedaan fundamental tersebut, ruang penyesuaian administratif sangat krusial diberikan agar pihak eksekutif daerah tetap mampu menjalankan fungsi birokrasi pemerintahan serta pelayanan publik kepada masyarakat secara optimal.

Baca Juga: DPR Dorong Percepatan Penyaluran Subsidi dan Kompensasi

Tanpa adanya klausul dispensasi yang adaptif, pemangkasan pagu anggaran untuk klaster upah aparatur secara sepihak dikhawatirkan memicu dampak sosial negatif. Kebijakan pembatasan belanja pegawai pemda maksimal sebesar 30% dari APBD tersebut berpotensi besar memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal atas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini menggantungkan nasibnya pada anggaran daerah.

“Jangan sampai pelaksanaan aturan belanja pegawai 30% membuat daerah melakukan PHK, termasuk terhadap PPPK. Itu yang harus dihindari,” tegas pimpinan Komisi II DPR RI tersebut mengingatkan jajaran pengambil keputusan fiskal pusat.

Evaluasi Target PAD untuk Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah

Guna mengantisipasi hambatan tersebut di masa depan, Zulfikar meminta pemerintah pusat untuk segera mengevaluasi diversifikasi sumber pendapatan daerah secara menyeluruh. Hal ini diperlukan agar pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dapat mencetak kapasitas fiskal makro yang kuat dan mandiri tanpa terus-menerus bergantung pada kucuran dana pusat.

Baca Juga: MotoGP Mandalika Dongkrak Ekonomi Hingga Rp4,8 Triliun

Kementerian terkait diminta memberikan ruang regulasi yang lebih luas bagi daerah untuk mempertebal pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kalau orientasinya adalah kemandirian daerah, maka sumber-sumber keuangan daerah harus diperkuat. Jangan sampai daerah terus bergantung pada pemerintah pusat,” pungkas Zulfikar mengakhiri evaluasi kritisnya.

Sebagai informasi pelengkap yang melandasi perdebatan ini, tatanan batas maksimal alokasi dana belanja pegawai pemda sebesar maksimal 30% dari total belanja APBD sebagaimana dimuat di dalam draf UU HKPD tersebut dinyatakan bakal berlaku secara sah dan mengikat pada tahun 2027 mendatang.

Sumber Terkait:

  • Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

June 2, 2026
Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

June 2, 2026
Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

June 2, 2026
Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

June 2, 2026

Recent News

Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

June 2, 2026
Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

June 2, 2026
Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

June 2, 2026
Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

June 2, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version