JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia bergerak cepat dalam merancang strategi jitu guna menjaga stabilitas makroekonomi dalam negeri dari ketidakpastian eksternal. Sebagai langkah taktis, pemerintah kini tengah mematangkan delapan paket kebijakan stimulus ekonomi untuk periode semester II/2026 demi menopang daya tahan ekonomi nasional di tengah meningkatnya tekanan akibat dinamika geopolitik global.
Paket stimulus komprehensif ini dirancang lintas sektoral yang mencakup kebijakan perpajakan, transportasi, kepabeanan, ketenagakerjaan, hingga penguatan jaring pengaman sosial. Guna mengeksekusi seluruh program strategis tersebut secara merata, pemerintah mengalokasikan total anggaran belanja yang sangat masif, yakni mencapai Rp26,34 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Pers Menko Perekonomian Tentang Stimulus Ekonomi pada Senin (22/06/2026), menegaskan esensi dari kebijakan ini. Pemerintah berkomitmen mengambil langkah proaktif untuk melindungi ekosistem usaha domestik sekaligus mengantisipasi berbagai risiko eksternal yang berpotensi memengaruhi performa ekonomi Indonesia.
Rincian 8 Kebijakan Stimulus Ekonomi yang Disiapkan
Dalam paparan resminya, Airlangga menguraikan delapan instrumen kebijakan strategis yang siap digulirkan. Pertama, pemberian stimulus Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 1,5% atas penghasilan royalti yang diterima oleh penulis. Kebijakan perpajakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan kemudahan bagi ekosistem literasi nasional.
Kedua, pemberian insentif pada sektor transportasi yang dikhususkan untuk periode libur sekolah. Stimulus ini meliputi potongan tarif kereta api sebesar 30%, potongan tarif dasar kapal PELNI sebesar 30%, pembebasan jasa kepelabuhan, serta fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% atas tiket pesawat ekonomi domestik.
Ketiga, pemerintah juga menyiapkan insentif serupa pada sektor transportasi untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat pada periode Natal 2026 serta Tahun Baru 2027. Keempat, kebijakan di bidang kepabeanan berupa pengenaan bea masuk sebesar 0% atas impor LPG untuk industri petrokimia, bea masuk 0% atas bahan baku plastik, serta penurunan tarif bea masuk untuk komponen suku cadang pesawat.
“Bea masuk bahan baku plastik 0% ini akan membantu terkait dengan inflasi mengingat hampir seluruh makanan dibungkus dengan plastik,” tegas Airlangga Hartarto.
Program Ketenagakerjaan dan Penyaluran Bantuan Sosial
Kelima, di sektor ketenagakerjaan, pemerintah meluncurkan program magang nasional yang dijadwalkan mulai berjalan pada Juli 2026 dengan target menjaring 150.000 peserta. Keenam, disiapkan pula program pelatihan vokasi yang didesain untuk menyasar peningkatan kompetensi bagi 220.000 lulusan SMK serta memberikan keahlian baru (*re-skilling*) bagi 50.000 pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketujuh, pilar perlindungan sosial diperkuat melalui penyaluran bantuan pangan beras selama tiga bulan berturut-turut mulai Juli 2026, dengan target alokasi mencapai 33,24 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Kedelapan, pemberian insentif berupa bantuan stabilisasi harga dan pasokan (SPHP) kedelai bagi pengrajin tahu dan tempe hingga Rp2.000 per kilogram dengan kuota sebesar 250.000 ton untuk wilayah yang harga kedelainya berada di atas harga acuan pembelian (HAP).
Secara agregat, total pembiayaan paket stimulus ekonomi sebesar Rp26,34 triliun ini didistribusikan secara terperinci ke dalam beberapa pos anggaran utama. Sektor insentif transportasi menyerap alokasi sekitar Rp2,04 triliun, pos program magang serta pelatihan vokasi dianggarkan sebesar Rp6,26 triliun, dan porsi anggaran terbesar disalurkan untuk perlindungan sosial berupa bantuan pangan senilai Rp18,04 triliun.
