website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 25 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Downtime MPN Akhir Pekan, Pembayaran Pajak Terhenti

agni fatya kholila by agni fatya kholila
September 25, 2026
in Nasional
0 0
0
Downtime MPN Akhir Pekan, Pembayaran Pajak Terhenti
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menjadwalkan downtime MPN atau Modul Penerimaan Negara pada akhir pekan ini. Pemeliharaan sistem akan berlangsung mulai Sabtu (26/9/2026) pukul 21.00 WIB hingga Minggu (27/9/2026) pukul 05.00 WIB.

Selama periode tersebut, layanan MPN melalui interkoneksi application programming interface (API) maupun laman web tidak dapat diakses.

Penghentian sementara layanan juga berdampak terhadap transaksi penerimaan negara. Pembayaran penerimaan negara, termasuk pajak, melalui bank persepsi tidak dapat dilakukan selama proses pemeliharaan berlangsung.

“Selama periode tersebut, akses MPN melalui interkoneksi application programming interface (API) maupun laman web tidak tersedia,” jelas Kemenkeu melalui laman HAI-DJPb, dikutip pada Kamis (24/9/2026).

Pembayaran Pajak Tidak Bisa Dilakukan Selama Downtime

Dampak downtime MPN tidak hanya terbatas pada akses terhadap sistem. Selama MPN tidak tersedia, proses pembayaran penerimaan negara melalui bank persepsi juga tidak dapat dilakukan.

Kondisi tersebut perlu diperhatikan wajib pajak maupun pihak lain yang berencana melakukan pembayaran penerimaan negara pada akhir pekan.

Transaksi sebaiknya disesuaikan dengan jadwal pemeliharaan agar pembayaran tidak dilakukan ketika layanan MPN sedang tidak tersedia.

Baca Juga: Format SP2DK Seragam, Isi Tetap Sesuai Temuan DJP

Pemeliharaan untuk Uji SDC-DRC MPN

Kemenkeu menjelaskan pemeliharaan dilakukan dalam rangka pengujian fungsionalitas Secondary Data Center-Disaster Recovery Center (SDC-DRC).

Pengujian tersebut merupakan bagian dari simulasi serta uji coba pelaksanaan Manajemen Keberlangsungan Bisnis (MKB) MPN Tahun 2026.

Melalui pengujian tersebut, sistem MPN menjalani simulasi untuk mendukung keberlangsungan layanan ketika terjadi kondisi yang membutuhkan penggunaan infrastruktur cadangan.

Selama pengujian berlangsung, seluruh pihak yang terhubung dengan MPN diminta tidak mengakses layanan baik melalui API maupun web sampai proses pemeliharaan selesai.

Layanan Kembali Bisa Diakses Setelah Pukul 05.00 WIB

Kemenkeu meminta seluruh stakeholders MPN tidak melakukan akses selama periode pemeliharaan berlangsung.

Akses terhadap sistem baru dapat kembali dilakukan setelah proses maintenance selesai, yakni setelah Minggu, 27 September 2026 pukul 05.00 WIB.

Dengan demikian, pihak yang memiliki kebutuhan pembayaran pajak atau penerimaan negara lainnya perlu memperhitungkan batas waktu tersebut ketika menentukan waktu transaksi.

Baca Juga: Punya Utang Pajak? Ini Cara Ajukan Angsuran Pembayaran Pajak

Pemeliharaan Kedua pada September 2026

Jadwal maintenance pada 26–27 September 2026 bukan pemeliharaan pertama yang dilakukan Kemenkeu pada bulan ini.

Sebelumnya, sistem MPN juga menjalani pemeliharaan pada Sabtu, 19 September 2026 pukul 21.00 WIB hingga Minggu, 20 September 2026 pukul 05.00 WIB.

Dengan demikian, pemeliharaan pada akhir pekan 26–27 September 2026 menjadi maintenance kedua yang diumumkan dalam rangkaian pengujian SDC-DRC dan MKB MPN Tahun 2026.

Setelah pemeliharaan pada 19–20 September selesai, Kemenkeu sebelumnya juga telah mengumumkan bahwa layanan MPN kembali dapat digunakan seperti biasa.

Transaksi Penerimaan Negara Perlu Disesuaikan

Bagi pihak yang memiliki transaksi penerimaan negara pada akhir pekan tersebut, informasi mengenai jadwal downtime menjadi penting untuk diperhatikan.

Pembayaran yang dilakukan melalui kanal yang terhubung dengan MPN tidak dapat diproses ketika sistem sedang menjalani pemeliharaan.

Karena itu, pembayaran pajak maupun penerimaan negara lainnya perlu disesuaikan sebelum periode maintenance dimulai atau dilakukan setelah layanan kembali tersedia.

Baca Juga: Realisasi PNBP 2026 Capai Rp435,1 T, 94,8% Target
Sumber Terkait:

  • HAI-DJPb Kementerian Keuangan – Scheduled Maintenance MPN 19–20 dan 26–27 September 2026
  • Kementerian Keuangan – Modul Penerimaan Negara
  • JDIH Kementerian Keuangan – Definisi Modul Penerimaan Negara
agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

15
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

9
Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Berlaku hingga 30 September

Razia PKB Tanjungpinang, 34 Penunggak Bayar Rp38,2 Juta

8
Relaksasi PBB-P2 Palu, Diskon Pokok hingga 50 Persen

Relaksasi PBB-P2 Palu, Diskon Pokok hingga 50 Persen

September 25, 2026
Downtime MPN Akhir Pekan, Pembayaran Pajak Terhenti

Downtime MPN Akhir Pekan, Pembayaran Pajak Terhenti

September 25, 2026
Selisih Data NIB-NOP Picu Piutang PBB-P2 Jembrana Rp54,5 Miliar

Selisih Data NIB-NOP Picu Piutang PBB-P2 Jembrana Rp54,5 Miliar

September 25, 2026
Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Perkuat Kesatuan Hukum

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Perkuat Kesatuan Hukum

September 25, 2026

Recent News

Relaksasi PBB-P2 Palu, Diskon Pokok hingga 50 Persen

Relaksasi PBB-P2 Palu, Diskon Pokok hingga 50 Persen

September 25, 2026
Downtime MPN Akhir Pekan, Pembayaran Pajak Terhenti

Downtime MPN Akhir Pekan, Pembayaran Pajak Terhenti

September 25, 2026
Selisih Data NIB-NOP Picu Piutang PBB-P2 Jembrana Rp54,5 Miliar

Selisih Data NIB-NOP Picu Piutang PBB-P2 Jembrana Rp54,5 Miliar

September 25, 2026
Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Perkuat Kesatuan Hukum

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Perkuat Kesatuan Hukum

September 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version