website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Dorong Kepatuhan Warga, Pemprov Papua Gulirkan Program Diskon PKB Hingga Juni 2026

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 17, 2026
in Regional
0 0
0
Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran, WP Tak Dijatuhi Denda
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua resmi meluncurkan program relaksasi pajak berupa diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan insentif fiskal ini mulai berlaku efektif sejak 1 April hingga 30 Juni 2026 bagi seluruh pemilik kendaraan di wilayah Bumi Cenderawasih.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua, Subhan, menjelaskan bahwa inisiatif ini diambil untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus memacu optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Program ini diharapkan menjadi stimulus bagi para wajib pajak agar lebih tertib menunaikan kewajibannya.

Baca Juga: Tindak Tegas Penunggak Pajak, Pemkab Lahat Bongkar Paksa Reklame Membandel

Rincian Besaran Diskon dan Ketentuan Program Relaksasi

Program keringanan pajak kali ini menawarkan tiga skema diskon yang sangat menguntungkan bagi pemilik kendaraan:

  • Diskon 10%: Diberikan khusus bagi wajib pajak yang melunasi tunggakan PKB dari tahun-tahun pajak sebelumnya.
  • Diskon 15%: Berlaku bagi pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran PKB tahun berjalan secara tepat waktu.
  • Diskon 30%: Insentif terbesar diberikan bagi pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang bersedia melakukan mutasi masuk menjadi pelat nomor Papua (PA).

Pemerintah menyoroti masih banyaknya kendaraan dengan pelat luar Papua yang beroperasi di wilayah tersebut. Dengan diskon mutasi hingga 30%, Pemprov berharap data kendaraan dapat tersinkronisasi lebih baik dengan domisili operasionalnya.

“Ini adalah upaya nyata pemerintah memberikan keringanan. Kami mengimbau masyarakat segera mengalihkan pelat kendaraannya ke pelat Papua agar kontribusi pajaknya dirasakan langsung oleh daerah.”

— Subhan, Plt Kepala Bapenda Papua

Landasan Hukum Pemberian Insentif Pajak Daerah

Pemberian insentif ini memiliki payung hukum yang kuat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023. Aturan tersebut memberikan kewenangan penuh kepada kepala daerah untuk memberikan pengurangan, pembebasan, atau penghapusan sanksi administrasi demi kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga: Atasi Krisis Keuangan, Sejumlah Wilayah Penyangga London Naikkan Pajak Daerah

Langkah strategis ini telah dikomunikasikan kepada DPRD sebagai wujud transparansi tata kelola keuangan daerah. Masyarakat diharapkan segera memanfaatkan sisa waktu program ini sebelum berakhir di pengujung Juni 2026.

Baca Juga: Mengungkap Sisi Kelam Pajak Diaspora Eritrea bagi Konflik Regional

Informasi Layanan Samsat:

  • Portal Bapenda Provinsi Papua
  • Situs Resmi Pemerintah Provinsi Papua
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version