JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua resmi meluncurkan program relaksasi pajak berupa diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan insentif fiskal ini mulai berlaku efektif sejak 1 April hingga 30 Juni 2026 bagi seluruh pemilik kendaraan di wilayah Bumi Cenderawasih.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua, Subhan, menjelaskan bahwa inisiatif ini diambil untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus memacu optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Program ini diharapkan menjadi stimulus bagi para wajib pajak agar lebih tertib menunaikan kewajibannya.
Rincian Besaran Diskon dan Ketentuan Program Relaksasi
Program keringanan pajak kali ini menawarkan tiga skema diskon yang sangat menguntungkan bagi pemilik kendaraan:
- Diskon 10%: Diberikan khusus bagi wajib pajak yang melunasi tunggakan PKB dari tahun-tahun pajak sebelumnya.
- Diskon 15%: Berlaku bagi pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran PKB tahun berjalan secara tepat waktu.
- Diskon 30%: Insentif terbesar diberikan bagi pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang bersedia melakukan mutasi masuk menjadi pelat nomor Papua (PA).
Pemerintah menyoroti masih banyaknya kendaraan dengan pelat luar Papua yang beroperasi di wilayah tersebut. Dengan diskon mutasi hingga 30%, Pemprov berharap data kendaraan dapat tersinkronisasi lebih baik dengan domisili operasionalnya.
“Ini adalah upaya nyata pemerintah memberikan keringanan. Kami mengimbau masyarakat segera mengalihkan pelat kendaraannya ke pelat Papua agar kontribusi pajaknya dirasakan langsung oleh daerah.”
— Subhan, Plt Kepala Bapenda Papua
Landasan Hukum Pemberian Insentif Pajak Daerah
Pemberian insentif ini memiliki payung hukum yang kuat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023. Aturan tersebut memberikan kewenangan penuh kepada kepala daerah untuk memberikan pengurangan, pembebasan, atau penghapusan sanksi administrasi demi kepentingan masyarakat luas.
Langkah strategis ini telah dikomunikasikan kepada DPRD sebagai wujud transparansi tata kelola keuangan daerah. Masyarakat diharapkan segera memanfaatkan sisa waktu program ini sebelum berakhir di pengujung Juni 2026.
