JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperluas daftar perusahaan digital yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Pada Oktober 2025, DJP resmi menunjuk lima perusahaan asing, termasuk platform global populer Roblox Corporation.
Lima perusahaan tersebut adalah Roblox Corporation, Notion Labs, Inc., Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE. DJP juga menyampaikan bahwa penunjukan ini dibarengi dengan pencabutan penunjukan terhadap Amazon Services Europe S.a.r.l.
“Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l.,” tulis DJP dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (4/12/2025).
Langkah ini semakin memperkuat kebijakan pemajakan ekonomi digital di Indonesia yang terus berkembang. Untuk melihat bagaimana pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara di sektor lain, baca juga:
Baca juga: ADB Kucurkan Rp4,98 Triliun untuk Jalan Tangguh Bencana Jawa Selatan
Total Penunjukan Capai 251 Perusahaan
Dengan penunjukan dan pencabutan terbaru, total penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE kini mencapai 251 perusahaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 207 perusahaan telah aktif memungut dan menyetorkan PPN PMSE ke kas negara.
Hingga 31 Oktober 2025, penerimaan PPN PMSE yang berhasil dikumpulkan telah mencapai Rp8,54 triliun. Angka ini menunjukkan kontribusi signifikan sektor digital terhadap penerimaan negara.
Untuk memahami regulasi terbaru terkait kewajiban perpajakan digital dan identitas wajib pajak, Anda dapat membaca:
Baca juga: NIK–NPWP Belum Terkoneksi? Begini Aturannya
Syarat Penunjukan Pemungut PPN PMSE
Pemerintah menetapkan serangkaian kriteria yang harus dipenuhi sebelum sebuah platform digital asing ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Penunjukan dilakukan jika perusahaan memenuhi salah satu dari ketentuan berikut:
- Memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia lebih dari Rp600 juta per tahun atau Rp50 juta per bulan;
- Memiliki traffic pengguna dari Indonesia lebih dari 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan.
Setelah ditunjuk, pelaku usaha PMSE wajib memungut PPN sebesar 12% × DPP (nilai lain 11/12 dari harga jual) atas produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan Indonesia.
“Penambahan pemungut PPN PMSE mencerminkan komitmen pemerintah mengoptimalkan pemajakan ekonomi digital secara adil, sederhana, dan efektif.”
