JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa tombol Tandai Tidak Valid pada faktur Pajak Masukan di e-Faktur Coretax tidak digunakan untuk menolak permintaan pembatalan faktur pajak dari penjual. Fitur tersebut memiliki fungsi tersendiri, terutama ketika faktur Pajak Masukan muncul atas transaksi yang sebenarnya tidak pernah dilakukan atau tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya.
Penjelasan ini penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pembeli agar tidak keliru dalam menggunakan fitur pada sistem e-Faktur Coretax. Sebab, penggunaan tombol tersebut dalam konteks permintaan pembatalan faktur pajak dapat menimbulkan konsekuensi administratif bagi pihak pembeli.
DJP melalui Kring Pajak menjelaskan bahwa fitur Tandai sebagai Tidak Valid dapat digunakan jika terdapat Pajak Masukan yang seharusnya tidak muncul. Kondisi tersebut dapat terjadi apabila faktur pajak berkaitan dengan transaksi yang tidak valid, transaksi fiktif, atau dokumen faktur pajak tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.
Fitur Dipakai untuk Faktur yang Tidak Sesuai Transaksi
DJP menyatakan bahwa tombol Tandai sebagai Tidak Valid bukan merupakan sarana untuk menyatakan penolakan atas permintaan pembatalan faktur pajak. Dalam praktiknya, fitur tersebut lebih tepat digunakan apabila faktur Pajak Masukan muncul atas transaksi yang tidak pernah terjadi atau dokumen faktur pajak tidak menggambarkan transaksi yang sebenarnya.
Dengan kata lain, fitur ini berkaitan dengan validitas transaksi atau dokumen faktur pajak, bukan dengan persetujuan atau penolakan pembatalan yang diajukan oleh PKP penjual. Karena itu, PKP pembeli perlu memahami perbedaan fungsi tersebut sebelum mengambil tindakan di e-Faktur Coretax.
“Apabila ada pajak masukan yang tidak seharusnya ada, pada faktur pajak tersebut dapat dipilih Tandai Tidak Valid,” jelas Kring Pajak.
Pajak Masukan sendiri merupakan PPN yang dibayar oleh PKP pembeli atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Dalam sistem administrasi PPN, Pajak Masukan dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan transaksi sebenarnya.
Dapat Digunakan untuk Transaksi Fiktif atau Tidak Valid
DJP menjelaskan bahwa penandaan Tandai sebagai Tidak Valid dapat digunakan pada kondisi ketika transaksi yang mendasari faktur pajak memang tidak valid. Contohnya, apabila faktur Pajak Masukan muncul atas transaksi yang sebenarnya tidak pernah dilakukan oleh PKP pembeli.
Fitur tersebut juga dapat digunakan apabila dokumen faktur pajak tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya. Dalam situasi seperti ini, penandaan tidak valid berfungsi sebagai penegasan bahwa faktur tersebut tidak semestinya berada dalam daftar Pajak Masukan pembeli.
Selain untuk transaksi yang tidak valid atau transaksi fiktif, DJP juga menyebut fitur ini dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah dalam kondisi tertentu. Salah satu contohnya adalah atas faktur pajak yang proses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) belum selesai.
Bukan untuk Menolak Pembatalan Faktur Pajak
Penegasan DJP menjadi penting karena dalam praktiknya dapat muncul kekeliruan ketika PKP pembeli menerima permintaan pembatalan faktur pajak dari PKP penjual. DJP menekankan bahwa tombol Tandai Tidak Valid tidak dimaksudkan sebagai instrumen untuk menolak pembatalan tersebut.
Jika PKP pembeli menggunakan fitur ini pada konteks permintaan pembatalan faktur pajak, terdapat potensi perubahan status faktur pajak di sistem. DJP menginformasikan bahwa penandaan Tandai sebagai Tidak Valid pada permintaan pembatalan faktur pajak dapat menimbulkan konsekuensi administratif bagi PKP pembeli.
Salah satu konsekuensinya, status faktur pajak yang sebelumnya telah berstatus Credited berpotensi kembali berubah menjadi Approved. Perubahan status ini perlu diperhatikan karena dapat memengaruhi proses lanjutan atas faktur pajak tersebut.
Status Faktur Dapat Berubah dari Credited ke Approved
DJP menjelaskan bahwa perubahan status faktur dari Credited menjadi Approved dapat membuka ruang bagi PKP penjual untuk melanjutkan proses pembatalan faktur pajak. Dalam kondisi tersebut, proses pembatalan dapat berlanjut tanpa memerlukan persetujuan ulang dari pembeli.
Hal ini dapat menjadi risiko administratif bagi PKP pembeli, terutama jika faktur pajak yang bersangkutan sebelumnya telah dikreditkan dalam SPT Masa PPN. Apabila faktur pajak yang telah dikreditkan akhirnya dibatalkan, PKP pembeli berpotensi harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN.
Pembetulan SPT Masa PPN tersebut juga dapat menimbulkan kurang bayar. Oleh karena itu, penggunaan fitur Tandai Tidak Valid harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan maksud penggunaan yang dijelaskan oleh DJP.
PKP Pembeli Disarankan Konfirmasi ke Penjual
Dengan adanya potensi konsekuensi administratif tersebut, PKP pembeli disarankan untuk tidak langsung menggunakan tombol Tandai Tidak Valid ketika menerima permintaan pembatalan faktur pajak. Langkah yang lebih tepat adalah melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada PKP penjual.
Konfirmasi tersebut diperlukan untuk memastikan alasan pembatalan faktur pajak. Apabila pembatalan dilakukan karena alasan yang sah dan dapat dijelaskan oleh penjual, PKP pembeli dapat menilai langkah administrasi yang tepat sesuai kondisi faktur pajak tersebut.
DJP menegaskan bahwa pemahaman atas fungsi fitur dalam e-Faktur Coretax menjadi penting agar PKP tidak salah mengambil tindakan. Penggunaan fitur yang tidak tepat dapat berdampak pada status faktur, proses pembatalan, kewajiban pembetulan SPT Masa PPN, hingga kemungkinan timbulnya kurang bayar.
Dengan demikian, tombol Tandai Tidak Valid sebaiknya dipahami sebagai fitur untuk menandai faktur Pajak Masukan yang tidak semestinya ada, bukan sebagai alat untuk menolak permintaan pembatalan faktur pajak dari penjual.
