website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 5 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Siapkan Regulasi Mekanisme Restitusi PPN Ekspor Lewat PT DSI

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 5, 2026
in Nasional
0 0
0
DJP Siapkan Regulasi Mekanisme Restitusi PPN Ekspor Lewat PT DSI
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Keuangan bergerak cepat menyusun landasan hukum baru demi menjaga stabilitas likuiditas para pelaku usaha di sektor komoditas strategis. Otoritas fiskal kini tengah mematangkan aturan pelaksana berupa Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang secara khusus akan mengatur draf teknis mengenai mekanisme restitusi PPN seiring dengan perombakan radikal tata kelola ekspor sumber daya alam.

Langkah penataan regulasi ini menyusul kebijakan pemerintah yang secara resmi telah membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Berdasarkan draf sosialisasi Kebijakan Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis pada Kamis (21/05/2026), perusahaan pelat merah tersebut ditunjuk sebagai pintu tunggal untuk mengelola ekspor komoditas batubara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy.

Baca Juga: DJP Ungkap Cara Atasi Status Signing in Progress E-Bupot

Dua Tahap Implementasi dan Hak Lebih Bayar Pengusaha

Selain ditujukan untuk memutus rantai praktik manipulasi harga jual yang selama ini dinilai menggerus basis penerimaan pajak nasional, pemerintah kini fokus mengkaji dampak penataan ini terhadap pemenuhan hak-hak wajib pajak. Aspek utama yang menjadi perhatian serius dalam masa transisi ini adalah jaminan perlindungan terhadap hak klaim atas kelebihan pembayaran atau mekanisme restitusi PPN bagi perusahaan penghasil barang.

Sebagaimana yang telah dipaparkan sebelumnya oleh Presiden Prabowo Subianto, transformasi tata laksana ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis ini akan dieksekusi secara berjenjang dalam dua tahap utama. Tahap pertama merupakan masa transisi yang akan berjalan efektif mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Sementara untuk tahap kedua merupakan fase implementasi penuh (*full implementation*) yang ditargetkan bergulir mulai 1 September 2026 atau berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027.

Baca Juga: Kemendagri Izinkan Pemda Pungut Pajak dari Usaha Tak Berizin, Termasuk Tambang Liar

Selama periode transisi berlangsung, pengisian dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dipastikan masih menggunakan skema pencantuman nama BUMN qq perusahaan pemilik barang. Pemenuhan kewajiban perpajakan beserta penyetoran pungutan ekspor juga tetap dilaksanakan secara operasional oleh perusahaan penghasil atas nama BUMN. Namun, saat fase implementasi penuh resmi berlaku, lembar dokumen PEB mutlak tidak akan mencantumkan lagi keterangan klausul qq perusahaan pemilik barang tersebut.

Perubahan mendasar pada dokumen administrasi pabean tersebut menuntut adanya kepastian hukum yang rigid mengenai perlakuan PPN atas penyerahan barang, termasuk tata cara pengajuan restitusi oleh perusahaan penghasil, mengingat status eksportir secara legal-formal telah beralih ke BUMN yang ditunjuk.

Baca Juga: Indonesia Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indo-Pasifik

Penyusunan Aturan Pendukung Lintas Sektor Komoditas

Guna mengunci keandalan ekosistem baru ini, pemerintah tidak hanya menggodok aturan pemulihan pajak di tingkat Direktorat Jenderal Pajak. Rangkaian penyusunan regulasi penunjang lainnya tengah dikebut secara lintas kementerian untuk memperkuat tata kelola perdagangan komoditas ekspor SDA strategis dari hulu ke hilir.

Baca Juga: Bank Mandiri Serap Dana Rp5,5 Triliun, Pemerintah Siapkan Tambahan

Paket regulasi pendukung tersebut dikonfirmasi mencakup penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) khusus yang mengunci tata niaga batubara, CPO, dan ferro alloy. Di samping itu, Kementerian Keuangan juga tengah memfinalisasi draf Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang mengatur tata cara pembayaran Bea Keluar, skema penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SDA, serta mekanisme pungutan ekspor terpadu agar proses transisi tidak mengganggu target penerimaan kas negara.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak RI
  • Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Purbaya Perketat Restitusi Pajak, Targetkan Susut Jadi Rp270 Triliun!

Angin Segar Aturan Pajak: PP 20/2026 Perpanjang “Napas” Diskon PPh Final UMKM

June 5, 2026
Tunggakan Pajak Kendaraan Maros Tembus Rp5 M, Samsat Tegas

Darurat Pajak: Tunggakan Kendaraan di Jepara Tembus Rp128 Miliar, Tertinggi Kedua di Pati

June 5, 2026
Transisi Sistem Bikin Bingung, Ratusan WP Serbu KP2KP Sangatta Minta Asistensi Coretax

Revolusi Pajak Masuk Kampus: Fiskus Bali Bedah Tuntas Era Baru Sistem Coretax

June 5, 2026
Waspada Cabut Status! Ini 8 Pelanggaran Fatal bagi WP Kriteria Tertentu di Aturan Baru Pajak

Panduan Restitusi Pajak Dipercepat bagi Wajib Pajak RI 2026

June 5, 2026

Recent News

Purbaya Perketat Restitusi Pajak, Targetkan Susut Jadi Rp270 Triliun!

Angin Segar Aturan Pajak: PP 20/2026 Perpanjang “Napas” Diskon PPh Final UMKM

June 5, 2026
Tunggakan Pajak Kendaraan Maros Tembus Rp5 M, Samsat Tegas

Darurat Pajak: Tunggakan Kendaraan di Jepara Tembus Rp128 Miliar, Tertinggi Kedua di Pati

June 5, 2026
Transisi Sistem Bikin Bingung, Ratusan WP Serbu KP2KP Sangatta Minta Asistensi Coretax

Revolusi Pajak Masuk Kampus: Fiskus Bali Bedah Tuntas Era Baru Sistem Coretax

June 5, 2026
Waspada Cabut Status! Ini 8 Pelanggaran Fatal bagi WP Kriteria Tertentu di Aturan Baru Pajak

Panduan Restitusi Pajak Dipercepat bagi Wajib Pajak RI 2026

June 5, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version