website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 18 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Ungkap Cara Atasi Status Signing in Progress e-Bupot

Johannes Albert by Johannes Albert
October 26, 2025
in Nasional
0 0
0
DJP Siapkan Reviu PPh Final Jasa Konstruksi di Tengah Lesunya Proyek Baru
0
SHARES
311
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak memberikan penjelasan mengenai permasalahan yang kerap dialami wajib pajak ketika mengunggah bukti potong (Bupot) PPh Pasal 21 dan muncul status “signing in progress”.

Kring Pajak menerangkan bahwa status signing in progress menunjukkan dokumen Bupot sedang dalam proses penandatanganan elektronik. Status ini akan otomatis berubah setelah proses validasi penandatanganan selesai dilakukan oleh sistem DJP.

“Status signing in progress yang terlalu lama menandakan adanya kegagalan proses penandatanganan dokumen,”

— Kring Pajak, Minggu (26/10/2025)

Untuk mengatasi hal tersebut, Kring Pajak menyarankan wajib pajak melakukan beberapa langkah teknis agar proses signing dapat terselesaikan dengan benar dan bukti potong berhasil diterbitkan.

Langkah-Langkah Mengatasi Signing in Progress

Pertama, wajib pajak dapat melakukan refresh pada halaman status dokumen hingga perubahan status terlihat. Jika masih belum berubah, ada kemungkinan terjadi gangguan atau kegagalan pada proses penandatanganan digital.

Kedua, wajib pajak bisa menambahkan user lain yang memiliki kode otorisasi atau sertifikat digital sebagai wakil wajib pajak melalui menu Pihak Terkait, dan memberikan role sebagai penandatangan dokumen Bupot.

Selanjutnya, login menggunakan role user yang sudah didaftarkan sebagai wakil dan lakukan impersonate badan untuk melanjutkan proses penerbitan Bupot yang tertunda. Setelah itu, dokumen dapat diterbitkan ulang secara normal.

Dalam konteks kepatuhan dan keterbukaan, langkah-langkah seperti ini merupakan bagian dari komitmen DJP untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Baca Juga: Purbaya Tindak Aduan Rokok Ilegal di Lampung, Bea Cukai Bergerak Cepat

“Wajib pajak kini dapat menyelesaikan kendala e-Bupot tanpa perlu datang ke kantor pajak, cukup dengan mengikuti langkah digital yang disediakan.”

Langkah Lanjutan Jika Masih Terkendala

Jika status masih belum berubah setelah mencoba solusi di atas, wajib pajak dapat meminta bantuan petugas DJP melalui pembuatan tiket laporan permasalahan (Melati). Pengajuan dapat dilakukan melalui:

  • Helpdesk KPP terdekat
  • Layanan telepon Kring Pajak 1500200
  • Livechat di situs resmi DJP

Selain itu, wajib pajak juga dapat mengirimkan email pengaduan ke pengaduan@pajak.go.id dengan melampirkan kronologi serta informasi lengkap mengenai kendala yang dialami, seperti waktu kejadian, jenis dokumen, dan akun yang digunakan.

Langkah cepat ini penting agar DJP dapat segera melakukan penelusuran sistem dan membantu mempercepat penyelesaian permasalahan teknis.

DJP Dorong Efisiensi Administrasi Pajak Digital

Transformasi digital DJP terus berjalan seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan sistem administrasi pajak yang lebih efisien dan akuntabel. Melalui berbagai layanan daring seperti e-Bupot, e-Faktur, dan Coretax DJP, wajib pajak kini dapat mengelola kewajiban pajaknya tanpa tatap muka.

Di sisi lain, optimalisasi teknologi juga perlu diimbangi dengan peningkatan disiplin pelaporan pajak oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Bapenda Sukabumi Soroti Desa yang Belum Setor Titipan Pajak PBB

Melalui kolaborasi antara pusat dan daerah, DJP berharap sistem pajak digital Indonesia mampu memberikan kemudahan bagi wajib pajak sekaligus memperkuat penerimaan negara.

“Digitalisasi pajak bukan hanya soal teknologi, tetapi juga soal membangun kepercayaan antara wajib pajak dan pemerintah.”

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Sidoarjo Luncurkan Program Dijapri, Sasar Struk Belanja Demi Transparansi Fiskal

June 18, 2026
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

PPh Final UMKM 0,5% Masih Berlaku bagi PT dan CV Baru Ini

June 18, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Sidoarjo Luncurkan Program Dijapri, Sasar Struk Belanja Demi Transparansi Fiskal

June 18, 2026
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

PPh Final UMKM 0,5% Masih Berlaku bagi PT dan CV Baru Ini

June 18, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version