website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 6 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Lacak Omzet Pedagang Online Lewat Database

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 6, 2026
in Nasional
0 0
0
DJP Lacak Omzet Pedagang Online Lewat Database
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan pengawasan kepatuhan di sektor ekonomi digital menggunakan sistem terintegrasi. Otoritas fiskal kini mengandalkan basis data terpusat yang komprehensif untuk menelusuri kebenaran laporan omzet pedagang online di tanah air.

Langkah penegasan administrasi ini krusial untuk menguji keabsahan klaim fasilitas bebas pajak bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto di bawah Rp500 juta. Setiap rekam jejak transaksi digital yang masuk akan dicocokkan secara saksama guna mendeteksi potensi ketidakjujuran pelaporan wajib pajak di lapangan.

Baca Juga: Bukti Potong Pajak Marketplace Otomatis Masuk Coretax

Mekanisme Invoice dan Integrasi Bukti Potong ke Coretax

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP, Hantriono Joko Susilo, menerangkan bahwa setiap penyedia marketplace berkewajiban menerbitkan dokumen *invoice* setelah melangsungkan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Dokumen komersial tersebut kedudukannya dipersamakan dengan bukti pemungutan resmi dan wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi oleh pihak platform.

Berkas pemotongan tersebut memuat data krusial, mulai dari rincian jenis barang atau jasa yang ditransaksikan, nilai total harga jual, hingga besaran potongan harga yang diberikan kepada konsumen. Melalui kompilasi informasi terperinci inilah, fiskus dapat memantau akumulasi perputaran usaha para wajib pajak digital.

“Seluruh bukti potong yang dibikin oleh marketplace itu semua masuk ke akunnya [coretax] wajib pajak, dan itu juga masuk di database kami,” ujar Hantriono Joko Susilo, dikutip pada Sabtu (4/7/2026).

Bagi para pelaku industri digital, ketersediaan data pemungutan pajak ini akan disajikan secara otomatis (*prepopulated*) di akun coretax mereka. Dampak positifnya, para pedagang tidak perlu lagi direpotkan untuk menginput dokumen fisik tersebut satu per satu secara manual pada saat menyiapkan pelaporan SPT Tahunan PPh.

Baca Juga: Menkeu Perkuat Pengawasan Kepatuhan Pajak Perusahaan Baja

Tanggung Jawab Surat Pernyataan dan Skema Cross-Check Data

Sesuai draf ketentuan, pihak marketplace dibebaskan dari kewajiban memungut PPh Pasal 22 dari para pedagang daring yang mencatatkan peredaran bruto tahunan maksimal Rp500 juta. Namun, kelonggaran ini bersyarat, di mana wajib pajak orang pribadi bersangkutan wajib melayangkan surat pernyataan resmi kepada manajemen platform yang menerangkan bahwa omzetnya pada tahun berjalan masih berada di bawah batas threshold tersebut.

Hantriono mengingatkan dengan tegas agar para pelaku digital memikul tanggung jawab penuh secara hukum atas keabsahan informasi materiil yang mereka serahkan. DJP mengonfirmasi kesiapannya untuk melangsungkan pemantauan ketat serta mendeteksi apabila ada wajib pajak yang terbukti lalai bersikap jujur.

“Melalui pengumpulan data dari seluruh marketplace itu, nanti kami bisa mendeteksi total omzet, sehingga bisa melakukan cross-check terhadap pernyataan [pedagang] apakah memang betul atau salah,” pungkas Hantriono menjelaskan keandalan fungsi pengawasan sistem database otoritas fiskal.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version