DJP Jelaskan: Kenapa Pajak Aset Kripto Tidak Berdasarkan Capital Gain

JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan skema PPh Pasal 22 final untuk pemajakan atas transaksi aset kripto. Kebijakan ini dipilih bukan berdasarkan capital gain, melainkan atas pertimbangan kemudahan implementasi dan transparansi administrasi pajak.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa di banyak negara, penjualan aset kripto dikenai pajak berdasarkan capital gain — yakni selisih antara harga jual dan harga beli. Namun, penerapan mekanisme tersebut di Indonesia dinilai tidak realistis karena exchanger tidak dapat mengetahui nilai capital gain tiap penjual secara akurat.

Exchanger tidak mungkin mengetahui capital gain-nya si penjual saat itu,” ujar Yoga, dikutip Kamis (6/11/2025).

Baca Juga: Penghapusan NPWP untuk Wajib Pajak yang Meninggal Dunia tanpa Warisan

Yoga menambahkan, apabila penjual aset kripto dikenai pajak berdasarkan capital gain, maka pengungkapan nilai tersebut harus dilakukan secara sukarela oleh wajib pajak. Sayangnya, sebagian besar pemilik aset kripto tidak mencatat transaksi dengan baik sehingga tidak dapat diketahui secara pasti berapa keuntungan yang diperoleh.

“Kalau mau capital gain berarti harus self-declare dari si pemilik kripto. Boro-boro self declare, kemarin belinya dari siapa pun sudah enggak kecatat, enggak pernah dilaporin di SPT.”

Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, DJP merumuskan pendekatan baru melalui pemungutan pajak otomatis oleh pihak ketiga, yakni exchanger. Skema ini dinilai lebih efisien dan memberikan kepastian penerimaan pajak bagi negara.

Meski bukan bentuk pemajakan yang ideal, PPh Pasal 22 final dipilih sebagai jalan tengah untuk memastikan seluruh transaksi tercatat dalam sistem administrasi perpajakan. Pemerintah menilai langkah ini juga dapat memperluas basis pajak di sektor ekonomi digital.

Baca Juga: Ekonomi RI Kuartal III Tumbuh Kuat 5,04%

Saat ini, penjualan aset kripto melalui exchanger dalam negeri dikenai PPh Pasal 22 final sebesar 0,21%. Tarif ini setara dengan ketentuan sebelumnya — PPh Pasal 22 final sebesar 0,1% ditambah PPN dengan besaran tertentu sebesar 0,11%. Dengan penunjukan exchanger sebagai pemungut, setiap transaksi kini terekam secara otomatis di sistem DJP.

“Kita tidak bisa lagi mengandalkan pendekatan manual dan deklaratif. Kepatuhan pajak di era digital harus berbasis otomasi dan integrasi data,” tegas Yoga.

Dengan digitalisasi sistem perpajakan, pemerintah berharap tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat dan kontribusi dari ekonomi digital terus bertambah. DJP juga berkomitmen untuk memperkuat pengawasan serta mendorong edukasi perpajakan bagi pelaku industri kripto agar iklim investasi tetap sehat.

Sumber Terkait:

Exit mobile version